
MAKASSAR, 6 AGUSTUS 2026 — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia (DPP LP-RI), selaku lembaga sosial kontrol resmi, mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan laporan pengaduan resmi secara langsung kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) di Makassar, serta Polres Pinrang. Laporan ini ditujukan untuk meminta pemeriksaan terhadap Bripka Qadar Wahid atas dugaan pelanggaran berat kode etik profesi kepolisian sekaligus dugaan tindak pidana penipuan dalam jaminan kelulusan Calon Siswa (Casis) Polri.
Langkah ini diambil guna menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Oknum anggota Polri yang masih aktif ini diduga kuat menyalahgunakan wewenang jabatan, seragam, dan kedudukannya untuk memperdaya masyarakat. Salah satu korban, Lk Syarifuddin, dilaporkan mengalami kerugian materiil mencapai Rp83.500.000,00 (Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Kronologi: Penyerahan Dana Bertahap dan Janji yang Dikhianati
Berdasarkan berkas laporan resmi dengan Nomor: S.02/03/Bidkum/DPP.LP-RI/VIII/SS.2026, terlapor yang tercatat sebagai anggota aktif di Polres Pangkep ini diduga melakukan penipuan secara terencana dan sistematis melalui dua cara penyerahan dana:
1. Pembayaran Secara Tunai — Sebesar Rp6.000.000,00 diserahkan langsung oleh orang tua korban kepada terlapor di kediaman mertua Bripka Qadar Wahid di Kecamatan Bungoro, dengan alasan biaya awal bimbingan belajar persiapan seleksi Casis Polri.
2. Pembayaran Melalui Transfer Bank — Sebesar Rp77.500.000,00 dikirimkan secara bertahap dalam kurun waktu September 2022 hingga April 2023 melalui 11 kali transaksi ke rekening pribadi terlapor.
Terlapor mengikat kepercayaan korban dengan pernyataan lisan bahwa seluruh dana akan dikembalikan secara utuh tanpa potongan sepeser pun, apabila anak korban tidak dinyatakan lulus dalam proses seleksi. Namun setelah hasil seleksi keluar dan anak korban dinyatakan tidak lolos, Bripka Qadar Wahid justru memutus komunikasi, menghindar, dan sama sekali tidak menanggapi upaya penyelesaian damai. Bahkan, tiga kali surat somasi resmi yang dikirimkan oleh Tim Hukum DPP LP-RI diabaikan begitu saja tanpa tanggapan.
Pernyataan Tegas Kuasa Hukum: “Seragam Tidak Boleh Dijadikan Alat Memeras Rakyat”
Sekretaris Umum sekaligus Kuasa Hukum Pelapor dari DPP LP-RI, A. Salim Agung, S.H., C.L.A., memberikan pernyataan tegas tak lama setelah menyerahkan berkas laporan di lingkungan Markas Polda Sulsel:
“Kami sengaja datang langsung ke Bid Propam Polda Sulsel untuk mengetuk pintu integritas tertinggi penegak disiplin Polri di wilayah Sulawesi Selatan. Ketika seragam sakral Bhayangkara dan jabatan yang dimandatkan negara disalahgunakan untuk memeras keringat rakyat kecil demi keuntungan materiil pribadi, maka marwah hukum dan kehormatan institusi sedang dipertaruhkan. Kepolisian tidak boleh menjadi benteng perlindungan bagi para pelaku praktik percaloan dan penipuan yang menjamur di jalur rekrutmen ini. Kami mendesak Kapolda Sulsel beserta Kabid Propam mengambil tindakan tegas dan radikal — oknum ini harus dipecat!”
Dasar Hukum Berlapis dan Desakan Sanksi PTDH
Tim Hukum DPP LP-RI menjerat terlapor dengan dua instrumen hukum sekaligus, baik pidana maupun pelanggaran kode etik kepolisian:
1. Dugaan Tindak Pidana Penipuan
Terlapor dibidik dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang secara khusus mengancam pelaku penipuan dengan menyalahgunakan martabat, jabatan, atau kedudukan kedinasan. Pasal ini mengancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
2. Dugaan Pelanggaran Berat Kode Etik Profesi
Terlapor juga terbukti melanggar Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, terkait pelanggaran terhadap etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, serta penyalahgunaan wewenang secara ilegal untuk kepentingan pribadi.
Melalui laporan ini, DPP LP-RI secara tegas menuntut kepada pihak kepolisian agar:
– Menjatuhkan sanksi tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian terhadap Bripka Qadar Wahid;
– Memperintahkan pengembalian seluruh kerugian materiil korban secara utuh dan tunai sebesar Rp83.500.000,00;
– Menyelidiki kemungkinan adanya peran pihak lain atau jaringan yang terlibat dalam praktik serupa.
Guna menjamin pengawasan melekat dan proses yang tidak tertutup-nutupi, salinan laporan ini juga dikirimkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas RI) dan Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri di Jakarta.
Informasi Penyangga Berita
Penanggung Jawab Laporan: Bidang Hukum — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia
Kontak: A. Salim Agung, S.H., C.L.A. (Sekretaris Umum DPP LP-RI)
Lampiran Berkas: Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTP Korban, Bukti Cetak Transaksi Transfer Bank, Salinan Surat Somasi I, II, dan III.
