Luwu Timur — Polemik kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Luwu Timur–Morowali, kembali memasuki babak serius. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan klaim hak masyarakat atas tanah ulayat kini berkembang menjadi pertanyaan mengenai legalitas pertambangan, batas konsesi, titik koordinat, jalan hauling, pengamanan hingga akses komunikasi di lokasi.
Masyarakat Adat Bungku Rumpun Lasafi bersama masyarakat perbatasan meminta negara membuka dokumen yang dapat menjawab pertanyaan mendasar:
Di atas dasar hukum apa aktivitas berlangsung di titik yang tanah adat sedang diserobot?
Istilah illegal mining dalam polemik ini tetap merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, koordinat, perizinan serta verifikasi lapangan oleh instansi berwenang.
Momen krusial: dokumen tanah ulayat dibuka di lapangan
Salah satu momen krusial terjadi ketika perselisihan mengenai lahan yang disebut berada dalam konsesi PT Vale Indonesia Tbk dipertemukan langsung di lapangan.
Dalam sebuah rekaman video yang beredar, perwakilan masyarakat adat terlihat membacakan secara rinci dokumen yang mereka klaim sebagai riwayat penguasaan tanah ulayat di hadapan aparat dan pihak perusahaan.
Menurut keterangan yang dibacakan dalam rekaman, sejarah penguasaan tanah tersebut ditarik hingga era Raja Bungku/Raja Abdul Rabi pada 1938, yang disebut memberikan kewenangan serta hak sadap damar kepada Lalasappi.
Penguasaan tersebut kemudian disebut berlanjut kepada saudara Adam pada 1971, dengan rujukan pada surat resmi Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) tertanggal 27 Januari 1971.
Pihak masyarakat juga menunjukkan peta serta titik koordinat yang menurut mereka merupakan lokasi objek yang disengketakan.
Batas-batas yang dibacakan:
Utara: Lematik;
Timur: Gunung Tahalui;
Selatan: Danau Lantoa;
Barat: Sungai Belunti.
Dalam rekaman, perwakilan warga terdengar menegaskan:
“Inilah petanya, inilah titik koordinatnya. Pasti ini bertanggung jawab, Pak.”
Pernyataan tersebut menjadi penting karena inti persoalan bukan sekadar siapa yang mengklaim memiliki hak, tetapi apakah objek yang ditunjukkan masyarakat benar berada dalam wilayah yang secara hukum dapat digunakan atau dikuasai PT Vale.
Dokumen masyarakat versus dokumen perusahaan
Pada bagian lain rekaman, perwakilan PT Vale yang disebut masyarakat berlatar belakang Brigjen TNI (Purn) AK tampak berada dalam pertemuan tersebut. Pada tanggal 9 september 2026 dan 1 okteber 2026 ditempat yang sama yakni dikawasan Seba Seba, Perbatasan Lutim – Morowali.
Namun, berdasarkan rekaman yang beredar, tidak terlihat adanya dokumen pembanding dari pihak perusahaan yang dibuka atau ditunjukkan secara langsung pada momen tersebut ketika diminta di lokasi.
Fakta bahwa dokumen tidak tampak dibuka dalam rekaman tidak berarti PT Vale tidak memiliki dokumen legalitas.
Namun, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan:
Di mana peta konsesinya?
Berapa koordinatnya?
Apa dasar penguasaan atas titik tersebut?
Apakah titik yang ditunjukkan masyarakat masuk wilayah izin PT Vale?
Dan yang paling penting:
Apakah peta masyarakat dan peta perusahaan menunjuk objek yang sama?
Jawabannya tidak seharusnya ditentukan melalui perdebatan verbal, melainkan melalui verifikasi geospasial dan pemeriksaan dokumen resmi.
Surat PT Vale 24 Juni 2026
Polemik tersebut juga telah masuk ke ranah korespondensi hukum.
Salah satu dokumen penting adalah Surat Tanggapan PT Vale Indonesia Tbk Nomor 01214/CEO-J/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, yang ditandatangani Bernardus Irmanto, selaku Presiden Direktur dan Chief Executive Officer PT Vale Indonesia Tbk, bersama Budiawansyah, selaku Direktur dan Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer PT Vale Indonesia Tbk.
Dalam surat tersebut, PT Vale menyatakan kegiatan usaha dan operasional perusahaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perizinan yang dimiliki.
PT Vale juga menanggapi Somasi I, II dan III yang sebelumnya diajukan Ir. Gusti Riadi.
Namun, persoalan kemudian bergeser pada lokasi objek yang disengketakan.
Pihak masyarakat meminta agar persoalan tidak berhenti pada klaim administratif, tetapi diuji melalui peta geospasial, titik koordinat, batas wilayah, dokumen perizinan serta verifikasi lapangan bersama.
Pertanyaan utamanya bukan semata:
“Apakah PT Vale memiliki izin?”
Melainkan:
“Apakah izin tersebut benar-benar mencakup titik koordinat yang sedang disengketakan?”
Tiga figur di lingkar PT Vale
Sorotan publik juga mengarah kepada sejumlah figur berlatar belakang militer dan pejabat negara yang tercatat memiliki posisi atau pernah memiliki peran di lingkungan PT Vale. Mayor Jenderal TNI (Purn.) F.S., tercatat sebagai Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk.
Sementara Brigjen TNI (Purn.) AK, pernah tercatat dalam publikasi resmi PT Vale sebagai Senior Manager Security Services IGP Morowali.
Sedangkan RM,, tercatat sebagai Komisaris Independen PT Vale Indonesia Tbk dan sebelumnya menjabat Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.
Keberadaan figur-figur tersebut tidak dapat dijadikan bukti keterlibatan mereka dalam dugaan aktivitas pertambangan ilegal. Namun, posisi mereka menjadi relevan ketika publik mempertanyakan tata kelola, pengamanan, pengawasan dan penyelesaian sengketa di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Pengamanan juga dipertanyakan
Masyarakat mempertanyakan keberadaan personel keamanan di lokasi:
Siapa yang menugaskan?
Atas dasar surat tugas apa?
Mewakili institusi mana?
Apa kewenangannya?
Dan:
Apakah kewenangan tersebut mencakup objek tanah yang sedang disengketakan?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dokumen dan kewenangan yang dapat diverifikasi, bukan asumsi.
Delapan tuntutan masyarakat
Dalam dokumen Nomor 001/MAS-LASAFI/IX/2026 tertanggal 21 September 2026, masyarakat menyampaikan delapan tuntutan utama:
- Negara memberikan perlindungan dan penyelesaian terhadap persoalan masyarakat.
- Membuka serta memverifikasi status kawasan, batas, peta dan koordinat.
- Memeriksa legalitas aktivitas pertambangan.
- Membuka dasar hukum penggunaan jalan hauling.
- Mengusut secara objektif rangkaian peristiwa “Merah Putih” 23–24 Juli 2026 dan 12 September 2026.
- Menindaklanjuti seluruh laporan dan pengaduan masyarakat.
- Menjamin penegakan hukum profesional, transparan, proporsional dan tidak diskriminatif.
- Menghentikan sementara aktivitas pertambangan di lokasi yang disengketakan sampai terdapat kepastian hukum.
Pesan Presiden: jangan tunduk kepada siapa pun
Polemik Seba-Seba berada dalam konteks kebijakan nasional pemberantasan pertambangan ilegal.
Dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal tidak boleh berhenti hanya karena adanya figur berpengaruh, termasuk jenderal maupun mantan jenderal.
Pernyataan tersebut merupakan konteks kebijakan nasional, bukan tuduhan Presiden terhadap PT Vale maupun individu tertentu dalam perkara Seba-Seba.
Karena itu, standar pembuktiannya harus sama:
dokumen, koordinat, izin, batas kawasan, kewenangan dan fakta lapangan.
Presiden: BUMN akan ditertibkan
Pesan Presiden Prabowo juga mencakup persoalan tata kelola perusahaan negara.
Dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Minggu (12/7/2026), Prabowo menyampaikan peringatan mengenai penertiban BUMN dan praktik korupsi.
“BUMN-BUMN itu akan kita tertibkan. Selama ini BUMN-BUMN itu sumber korupsi.”
Prabowo juga memperingatkan para koruptor agar menghentikan praktik tersebut dan mengembalikan kekayaan rakyat.
“Hei para koruptor, sadar diri. Hentikan praktik-praktik kau, hentikan. Rakyat tidak bodoh. Hentikan. Kembalikan kekayaan rakyat, kembalikan dengan baik.”
Namun, pernyataan tersebut harus ditempatkan secara proporsional.
PT Vale Indonesia Tbk bukan BUMN. Karena itu, pernyataan Presiden mengenai penertiban BUMN tidak boleh ditarik menjadi tuduhan bahwa PT Vale melakukan korupsi.
Yang relevan adalah prinsip yang lebih luas: pengelolaan kekayaan yang berkaitan dengan kepentingan publik harus transparan, dapat diawasi dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.
Kabar terbaru dari lokasi: jaringan komunikasi dilaporkan hilang
Di tengah polemik tersebut, kabar terbaru dari lokasi Seba-Seba pada Senin (5/10/2026) menyebutkan adanya gangguan jaringan komunikasi.
Salah satu peserta aksi menyampaikan:
“Situasi sekarang di lokasi TDK ad jaringan, mulai kemarin jam 12 TDK ada jaringan,” ungkap salah satu peserta aksi, Senin (5/10/2026).
Jika diterjemahkan secara lengkap, peserta aksi menyebut bahwa jaringan komunikasi di lokasi tidak tersedia sejak sekitar pukul 12.00 pada Minggu (4/10/2026).
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena akses komunikasi sangat penting bagi masyarakat yang berada di lokasi, termasuk untuk menghubungi keluarga, menyampaikan perkembangan situasi dan melaporkan kondisi kepada pihak terkait.
Namun, belum dapat disimpulkan bahwa gangguan tersebut disengaja.
Penyebabnya masih perlu dibuktikan melalui data teknis operator telekomunikasi dan pemeriksaan pihak berwenang.
Kemungkinan gangguan teknis, kondisi geografis maupun faktor lainnya harus dipisahkan dari dugaan tindakan yang disengaja.
Karena itu, fakta yang perlu dicatat adalah:
kapan jaringan mulai hilang, operator mana yang terdampak, wilayah mana yang mengalami gangguan, layanan apa saja yang terputus dan berapa lama gangguan berlangsung.
Rekam. Laporkan. Siarkan.
Di sinilah pesan Presiden mengenai pemberantasan korupsi, penertiban pertambangan ilegal dan perlindungan kekayaan rakyat dapat diterjemahkan menjadi kontrol publik yang bertanggung jawab.
Rekam setiap fakta.
Dokumentasikan setiap dokumen.
Laporkan dugaan pelanggaran kepada lembaga berwenang.
Siarkan informasi yang memiliki kepentingan publik secara bertanggung jawab.
Termasuk ketika terjadi gangguan komunikasi di lokasi.
Tetapi batasnya harus jelas: Rekam bukan untuk menghakimi. Laporkan bukan untuk memfitnah. Siarkan bukan untuk memvonis.
Jika perusahaan memiliki izin, buka dan uji dokumennya.
Jika masyarakat memiliki bukti hak ulayat, uji bukti tersebut.
Jika terdapat dua peta, cocokkan koordinatnya.
Jika terdapat jalan hauling, periksa dasar hukumnya.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, laporkan dan biarkan proses hukum membuktikannya.
REKAM. LAPORKAN. SIARKAN.
Bukan untuk mencari siapa yang paling kuat.
Bukan untuk menyerang siapa pun.
Tetapi untuk memastikan setiap klaim, setiap izin, setiap koordinat dan setiap dugaan pelanggaran dapat diuji di hadapan hukum dan publik.
Seba-Seba membutuhkan kepastian hukum
Momen ketika masyarakat membuka dokumen riwayat tanah, menunjukkan peta dan menyebut titik koordinat di hadapan aparat dan pihak perusahaan menjadi bagian penting dari polemik ini.
Namun, dokumen masyarakat juga harus diuji.
Begitu pula dokumen perusahaan harus diuji.
Keduanya harus dipertemukan di atas peta yang sama.
Jika titik masyarakat berada di luar konsesi, harus dijelaskan.
Jika berada di dalam konsesi, harus ditunjukkan dasar hukumnya.
Jika berada di kawasan hutan, aspek kehutanan harus diperiksa.
Jika jalan hauling digunakan untuk aktivitas pertambangan, legalitasnya juga harus dibuka.
Jika jaringan komunikasi mengalami gangguan, penyebabnya juga harus dapat dijelaskan secara teknis.
Dan apabila terdapat dugaan pelanggaran, kewenangan pembuktian berada pada institusi negara melalui proses hukum yang objektif.
Pada akhirnya, Seba-Seba bukan soal siapa yang paling kuat.
Bukan soal siapa yang berpangkat.
Bukan soal siapa yang memiliki akses.
Tetapi soal fakta dan dasar hukum yang dapat diuji.
BUKA DOKUMEN.
COCOKKAN KOORDINAT.
VERIFIKASI DI LAPANGAN.
REKAM. LAPORKAN. SIARKAN.
Pesan Presiden adalah agar kekayaan rakyat dijaga, hukum ditegakkan dan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.
Kini, di Seba-Seba, pertanyaannya sederhana:
Jika semuanya legal, mengapa tidak dibuka dan diverifikasi?
Biarkan dokumen berbicara.
Biarkan koordinat menentukan.
Biarkan fakta diuji.
Biarkan hukum memberikan keputusan.
