Lutim — Persoalan di kawasan Seba-Seba, wilayah yang menjadi sorotan dalam konteks perbatasan Luwu Timur–Morowali, kembali memasuki babak baru. Dugaan aktivitas pertambangan yang oleh masyarakat dipersoalkan sebagai aktivitas ilegal sebelumnya berujung pada blokade jalan hauling.
Situasi tersebut kemudian mendapat perhatian aparat. Pada Senin, 28 September 2026, Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H. turun langsung menemui dan berdialog dengan masyarakat di kawasan Seba-Seba.
Pertemuan berlangsung di tengah tuntutan masyarakat yang meminta persoalan kawasan tersebut tidak hanya dilihat dari aspek keamanan, tetapi juga menyangkut status wilayah, lahan, legalitas pertambangan, jalan hauling dan kepastian hukum.
Blokade Berangkat dari Persoalan yang Lebih Panjang
Blokade jalan hauling menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi masyarakat setelah muncul persoalan terkait aktivitas di kawasan Seba-Seba.
Masyarakat mempertanyakan dasar hukum aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut, termasuk kesesuaian kegiatan pertambangan dengan wilayah izin, status lahan serta dasar penggunaan jalan hauling.
Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen resmi, peta, koordinat, perizinan, kronologi, keterangan saksi dan bukti lapangan.
Penyebutan aktivitas sebagai “ilegal” dalam aspirasi masyarakat merupakan dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh instansi berwenang.
Wakapolres Turun Mendengar Langsung
Kehadiran Wakapolres Morowali menjadi ruang dialog langsung antara aparat kepolisian dan masyarakat.
Perwakilan masyarakat adat Bungku Rumpung Lasafi, perwakilan masyarakat perbatasan Luwu Timur–Morowali Gusti Riadi, serta unsur pendamping masyarakat dan tokoh pemuda turut menyampaikan aspirasi.
Masyarakat menegaskan bahwa persoalan Seba-Seba tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan keamanan.
“Harus ada verifikasi. Harus ada dokumen. Harus ada kepastian.”
Itulah substansi tuntutan yang terus dibawa masyarakat dalam persoalan tersebut.
Delapan Tuntutan Diajukan
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan delapan tuntutan utama:
- Meminta negara hadir memberikan perlindungan dan penyelesaian persoalan Seba-Seba.
- Meminta verifikasi batas wilayah, peta dan koordinat secara terbuka serta objektif.
- Meminta pemeriksaan legalitas aktivitas pertambangan, termasuk kesesuaian wilayah izin dengan lokasi kegiatan.
- Meminta kejelasan status dan dasar hukum jalan hauling, termasuk terkait lahan, pembangunan dan penggunaannya.
- Meminta pemeriksaan peristiwa 23–24 Juli 2026 berdasarkan kronologi, saksi, dokumentasi dan bukti.
- Meminta seluruh laporan dan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
- Meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, proporsional dan tidak diskriminatif.
- Meminta aktivitas pertambangan dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum mengenai status kawasan, koordinat dan legalitas kegiatan.
Delapan tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat menginginkan penyelesaian berbasis data dan bukti, bukan sekadar adu klaim di lapangan.
“Polisi Vale” Dipersoalkan Masyarakat
Dalam dialog itu, masyarakat juga menyampaikan penolakan terhadap personel yang mereka sebut sebagai “polisi Vale”.
Istilah tersebut merupakan penyebutan dari masyarakat. Status, kewenangan serta hubungan personel yang dimaksud dengan perusahaan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan penyebutan tersebut dan masih memerlukan klarifikasi resmi.
Masyarakat meminta aparat yang melakukan pengamanan di kawasan Seba-Seba tetap menjalankan tugas secara profesional, netral dan tidak diskriminatif.
Persoalan Seba-Seba Tak Hanya Soal Keamanan
Persoalan yang berkembang di Seba-Seba memiliki sejumlah dimensi yang saling berkaitan, mulai dari batas wilayah, status lahan, aktivitas pertambangan, jalan hauling hingga perlindungan hak masyarakat.
Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan lintas institusi sesuai kewenangan masing-masing.
Kepolisian memiliki kewenangan dalam aspek keamanan dan penegakan hukum sesuai ketentuan.
Sementara persoalan batas wilayah, pertanahan, perizinan dan aspek teknis pertambangan membutuhkan verifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan terkait.
Dengan demikian, setiap tuduhan maupun klaim perlu diuji berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Menunggu Tindak Lanjut
Pertemuan Wakapolres Morowali dengan masyarakat pada 28 September 2026 menjadi catatan penting dalam rangkaian dinamika Seba-Seba.
Blokade telah menjadi bentuk tekanan aspirasi di lapangan. Delapan tuntutan telah disampaikan. Persoalan dugaan aktivitas pertambangan ilegal juga telah menjadi perhatian masyarakat.
Kini, masyarakat menunggu tindak lanjut konkret dari institusi yang memiliki kewenangan.
Batas wilayah harus jelas. Status lahan harus terang. Legalitas kegiatan harus dapat diuji. Jalan hauling harus memiliki dasar hukum. Dan setiap peristiwa harus diperiksa berdasarkan bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, Wakapolres Morowali masih bersama masyarakat dalam rangka dialog dan penanganan situasi di kawasan Seba-Seba, berdasarkan informasi lapangan yang tersedia.
Seba-Seba kini menunggu bukan sekadar pernyataan, tetapi verifikasi, kepastian hukum dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
