MOROWALI – Satu pertanyaan kini menjadi sorotan masyarakat adat Kerajaan Bungku: jika PT Vale Indonesia Tbk tidak mengakui bahwa objek yang dipersoalkan berada di kawasan Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, lalu atas dasar izin apa aktivitas pertambangan dilakukan di lokasi yang dipersoalkan masyarakat?
Pertanyaan itu mengemuka setelah PT Vale Indonesia Tbk melalui surat balasan Somasi I, II, dan III menolak seluruh dalil yang diajukan masyarakat adat.
Namun, menurut Gusti Riadi, substansi surat tersebut justru tidak menjawab pokok persoalan mengenai objek wilayah yang disengketakan.
“Yang kami persoalkan sejak awal adalah wilayah Seba-Seba di Desa Ululere. Kalau dalam balasan somasi PT Vale objek itu tidak diakui, maka negara harus membuka seluruh dokumen perizinan dan memastikan apakah lokasi kegiatan perusahaan benar-benar berada dalam wilayah izin yang dimiliki,” kata Gusti Riadi.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar sengketa klaim tanah adat, melainkan menyangkut kepastian hukum atas objek wilayah yang menjadi dasar kegiatan pertambangan.
Masyarakat adat meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau bentuk perizinan lain yang relevan, peta wilayah izin, koordinat geografis, persetujuan penggunaan kawasan hutan apabila dipersyaratkan, dokumen lingkungan, serta data geospasial resmi.
“Kalau memang kegiatan itu sesuai izin, tunjukkan peta dan koordinatnya. Kalau tidak sesuai, negara juga harus menjelaskan kepada publik. Semua harus diuji dengan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan,” ujarnya.
Seba-Seba dan Bahodopi Dipersoalkan
Gusti Riadi juga menyoroti perbedaan antara kawasan Seba-Seba di Desa Ululere dengan Bahodopi yang disebut dalam surat tanggapan PT Vale.
Menurutnya, kedua wilayah memiliki sejarah, batas administrasi, dan letak geografis yang berbeda.
Jarak antara Desa Ululere dan Bahodopi sekitar 75 hingga 80 kilometer, dengan waktu tempuh sekitar 2 hingga 2,5 jam melalui Jalan Trans Sulawesi.
“Secara historis maupun geografis, Ululere dan Bahodopi adalah dua wilayah yang berbeda. Karena itu objek wilayah harus dibuktikan menggunakan peta administrasi, titik koordinat, data geospasial, dan pemeriksaan lapangan. Negara tidak boleh menyimpulkan tanpa pembuktian yang objektif,” tegasnya.
Siapa Bertanggung Jawab?
Selain meminta audit terhadap legalitas perizinan, masyarakat adat juga meminta pemerintah mengusut pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan tanaman masyarakat di kawasan yang mereka klaim sebagai wilayah adat.
Menurut Gusti Riadi, di lokasi tersebut terdapat tanaman damar, kelapa sawit, jambu mete, nilam, dan berbagai tanaman produktif lainnya yang menurut masyarakat telah ditebang, digali, serta lahannya dikeruk.
“Kalau objek itu bukan Seba-Seba sebagaimana yang kami maksud, lalu siapa yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan tanaman masyarakat? Ini juga harus dijawab melalui pemeriksaan yang independen,” katanya.
Minta Presiden Bentuk Tim Verifikasi
Masyarakat adat menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Panglima TNI, dan Kapolri.
Mereka meminta dibentuk tim verifikasi terpadu untuk menguji seluruh dokumen perizinan, peta wilayah, data geospasial, riwayat penguasaan tanah, serta kondisi lapangan.
Menurut Gusti Riadi, permintaan itu didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
“Kami tidak meminta negara berpihak kepada masyarakat adat ataupun kepada PT Vale. Kami meminta negara berpihak kepada hukum, membuka seluruh dokumen, memeriksa fakta di lapangan, lalu menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik,” tegas Gusti Riadi.
PT Vale: Operasional Sesuai Ketentuan
Dalam surat balasan Somasi I, II, dan III, PT Vale Indonesia Tbk menyatakan seluruh kegiatan operasional perusahaan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perizinan yang sah. Perusahaan juga menolak seluruh dalil yang disampaikan masyarakat adat.
Hingga berita ini diterbitkan, perbedaan pandangan mengenai objek wilayah, kesesuaian lokasi kegiatan dengan perizinan, serta dugaan dampak aktivitas di kawasan Seba-Seba masih menjadi sengketa yang belum diputus melalui mekanisme hukum atau verifikasi resmi oleh instansi yang berwenang.
