LUWU TIMUR — Masyarakat Seba-Seba kembali merencanakan pengibaran Merah Putih di wilayah perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, Merah Putih yang dikibarkan pada 23 Juli 2026 dilaporkan tumbang sehari kemudian. Kini masyarakat kembali mengibarkannya, dengan bambu runcing sebagai simbol sejarah keberanian rakyat, bukan alat kekerasan.
Pesannya tegas: Merah Putih tetap berkibar, NKRI harga mati, perjuangan ditempuh melalui hukum dan adat.
BUKAN PERMUSUHAN
Pengibaran Merah Putih menjadi penegasan bahwa perjuangan masyarakat terkait persoalan lahan bukan gerakan melawan negara. Masyarakat menyatakan dirinya tetap bagian dari NKRI dan meminta persoalan diselesaikan secara adil berdasarkan hukum.
Dugaan tumbangnya bendera dan pemotongan tali pada 24 Juli juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, rekaman, kondisi lokasi serta barang bukti. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan rumor.
KONFLIK LAHAN HARUS DIUJI DENGAN BUKTI
Klaim atas lahan tidak boleh ditentukan oleh kekuatan atau jumlah massa. Bukti kepemilikan, riwayat penguasaan, peta, koordinat, batas wilayah dan dokumen hukum harus diperiksa secara objektif.
Jika masyarakat memiliki bukti, periksa. Jika korporasi memiliki dasar hukum, periksa. Jika ada dugaan pelanggaran, selidiki dan proses sesuai hukum.
RAKYAT BUKAN MUSUH NEGARA
UUD 1945 menjamin persamaan di hadapan hukum dan kebebasan menyampaikan pendapat, termasuk melalui Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) serta UU Nomor 9 Tahun 1998.
Namun kebebasan harus dijalankan secara tertib dan damai. Perjuangan hak tidak boleh berubah menjadi kekerasan atau membahayakan keselamatan.
Tahapan perjuangan masyarakat sebelumnya meliputi penyampaian surat aksi pada 1 Agustus 2026, pra-aksi pada 2 September, serta imbauan kepada pengguna jalan hauling pada 4 September 2026.
NEGARA HARUS HADIR
Seba-Seba membutuhkan penyelesaian, bukan eskalasi
Masyarakat bukan musuh negara. Korporasi bukan negara. Aparat bukan alat kepentingan siapa pun. Semuanya harus tunduk pada hukum.
Merah Putih harus tetap berkibar bukan sebagai simbol permusuhan, melainkan sebagai penegasan bahwa perjuangan masyarakat berlangsung di dalam NKRI.
Tanah diperjuangkan dengan bukti. Hak diperjuangkan dengan hukum. Adat dihormati melalui musyawarah. Keadilan ditegakkan untuk semua.
NKRI harga mati. Hukum panglima. Adat dihormati. Keadilan untuk semua.
TEROPONGDUNIA.INFO — Melihat fakta, mengawal keadilan, menjaga Indonesia.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai tumbangnya Merah Putih, dugaan pemotongan tali, maupun keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan verifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum terdapat bukti dan proses hukum. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak terkait.
