
Terpongdunia : MAKASSAR – Perkara hukum yang menjerat Direktur PT A3 Sengkang, Haji Tajang, kembali mencuat ke publik. Haji Tajang diketahui menjadi terpidana pada 2015 lalu hingga saat ini masih mendekam dibalik jeruji. Ia dijerat dalam perkara dugaan korupsi terkait kredit fiktif perbankan.
Meski terpidana Haji Tajang telah menjalani masa pidana lebih dari 14 tahun di Lapas Kelas I Makassar, kuasa hukumnya masih mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut.
Sorotan terutama diarahkan pada dugaan rekayasa dalam proses pemberian kredit serta dugaan keterlibatan pihak internal Bank BRI yang disebut turut muncul dalam konstruksi perkara.
Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas dalam perkara tersebut. Salah satunya mengenai proses pengajuan dan pencairan fasilitas kredit PT A3 Sengkang yang disebut melibatkan pihak internal perbankan.
Menurut kuasa hukum, secara logika dan mekanisme perbankan, debitur tidak memiliki kewenangan untuk mengucurkan dana dari rekening atau sistem perbankan.
Karena itu, apabila terdapat proses pencairan dana yang kemudian dipersoalkan secara hukum, menurutnya, pihak-pihak yang memiliki kewenangan di internal bank juga semestinya diperiksa secara menyeluruh.
“Debitur tidak punya kekuatan untuk mengucurkan dana di perbankan. Kalau ada proses pencairan, tentu ada pihak internal perbankan yang memiliki kewenangan,” ujar kuasa hukum.
Ia kemudian menyoroti nama Wisnu, yang disebut dalam konstruksi perkara sebagai pihak internal BRI yang diduga memiliki peran dalam proses pengajuan kredit PT A3 Sengkang.
Kuasa hukum mempertanyakan mengapa pihak internal yang disebut dalam uraian perkara tersebut tidak turut dimintai pertanggungjawaban secara hukum, sementara PT A3 Sengkang justru menjadi pihak yang menghadapi proses pidana.
“Kalau memang dalam materi perkara disebut ada peran pihak internal perbankan, pertanyaannya mengapa pihak tersebut tidak diperiksa atau diproses secara bersamaan?” katanya.
Soroti Dugaan Rekayasa Kredit
Kuasa hukum juga mempertanyakan proses pengajuan kredit, termasuk mengenai dokumen dan agunan yang digunakan PT A3 Sengkang.
Menurutnya, setiap pencairan kredit dalam jumlah tertentu semestinya melalui prosedur internal perbankan, termasuk penilaian terhadap kelayakan debitur dan agunan.
Karena itu, ia meminta adanya bukti autentik terkait proses appraisal atau penilaian agunan yang menjadi dasar pencairan kredit.
“Kalau disebut agunannya tidak memadai, mana bukti autentik dari appraisal yang menyatakan sejak awal agunan tersebut tidak memenuhi syarat? Ini yang harus dibuka secara terang,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut penting untuk diuji dalam proses hukum agar tidak hanya melihat posisi debitur, tetapi juga seluruh rangkaian proses kredit sejak awal hingga pencairan dana.
Pertanyakan Pasal Pemalsuan Surat
Selain persoalan kredit, kuasa hukum juga menyoroti penerapan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.
Menurutnya, harus dijelaskan secara konkret dokumen mana yang dianggap palsu, siapa yang membuatnya, serta siapa yang menggunakan dokumen tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami, surat mana yang dinyatakan palsu? Siapa yang membuat dan siapa yang menggunakan? Semua itu harus dibuktikan secara terang di persidangan,” katanya.
Kuasa hukum menegaskan, tuduhan pidana tidak cukup hanya berdasarkan asumsi, tetapi harus ditopang alat bukti yang dapat diuji secara hukum.
Soroti Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam perkara yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kuasa hukum juga mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan untuk menjerat PT A3 Sengkang.
Menurutnya, jika terdapat dugaan aliran dana atau pencairan kredit yang bermasalah, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut harus dilihat secara utuh.
Ia menilai proses hukum tidak semestinya hanya berhenti pada pihak debitur apabila terdapat pihak lain yang disebut mempunyai peran dalam rangkaian transaksi.
“Kalau memang ada dugaan tindak pidana pencucian uang, seluruh rangkaian peristiwanya harus dibuktikan. Jangan hanya melihat debitur, sementara pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses perbankan tidak diperiksa secara utuh,” ujarnya.
Dugaan Penjarahan Aset
Kuasa hukum bahkan menduga terdapat upaya sistematis untuk menjadikan perkara pidana sebagai pintu masuk terhadap aset milik PT A3 Sengkang.
Namun, dugaan tersebut ditegaskannya sebagai pandangan dan tudingan pihaknya yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Dugaan kami, perkara ini berkaitan dengan upaya menguasai atau menjarah aset milik debitur. Tetapi ini tentu harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi,” katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses kredit, termasuk dokumen pengajuan, appraisal agunan, pencairan dana, serta komunikasi atau keterlibatan pihak internal perbankan.
Minta Penegakan Hukum Transparan
Kuasa hukum juga menanggapi persoalan mengenai keberadaan pihak internal BRI yang disebut dalam konstruksi perkara. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum, bukan kewenangan lembaga pemasyarakatan.
“Lapas hanya menerima dan membina warga binaan berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum. Untuk substansi penegakan hukum dan pembuktian pidana, kewenangannya berada pada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia berharap penanganan perkara PT A3 Sengkang dilakukan secara transparan dan objektif sehingga seluruh pihak yang diduga memiliki peran dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Yang kami minta sederhana, buka semua fakta dan buktinya. Kalau memang ada kesalahan dari PT A3 Sengkang, buktikan. Tetapi kalau ada pihak lain yang mempunyai peran, pihak tersebut juga harus diperiksa,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, tudingan mengenai dugaan rekayasa kredit dan keterlibatan pihak internal BRI tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum PT A3 Sengkang dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak yang disebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Bank BRI, Kejaksaan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)
