SEBA-SEBA, PERBATASAN LUWU TIMUR–MOROWALI — Masyarakat perbatasan Luwu Timur–Morowali bersama Masyarakat Adat Bungku Jalur Lasafi di Seba-Seba kembali menyampaikan sikap tegas kepada Pimpinan PT Vale Indonesia Tbk saat ini aksi penutupan jalan hauling. Selasa (08/09/2026)
Pesan tersebut disampaikan sebagai peringatan dini sekaligus upaya mencegah terjadinya benturan di lapangan.
Masyarakat meminta agar tidak ada pihak yang menggunakan, mengerahkan, maupun menghadirkan massa tandingan atau oknum tertentu ke lokasi aksi untuk menghadapi, membubarkan, mengintimidasi, memprovokasi, atau memancing reaksi masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi.
Masyarakat tidak ingin persoalan yang semestinya diselesaikan melalui dialog, verifikasi dokumen, musyawarah, dan mekanisme hukum justru berubah menjadi konflik horizontal.
Masyarakat tidak ingin masyarakat berhadapan dengan masyarakat.
Bukan Ancaman, Melainkan Peringatan untuk Menahan Diri
Masyarakat menegaskan bahwa sikap tersebut bukan ancaman kepada siapa pun.
Sebaliknya, hal itu merupakan seruan kepada seluruh pihak agar menahan diri dan tidak mengambil langkah yang dapat memperbesar ketegangan.
Pimpinan PT Vale diminta memastikan bahwa seluruh pihak yang berada dalam lingkup kepentingan perusahaan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu provokasi maupun benturan.
Apabila terdapat persoalan keamanan, masyarakat meminta koordinasi dilakukan melalui aparat penegak hukum dan mekanisme resmi.
Jangan mengambil tindakan sendiri. Jangan menggunakan massa untuk menyelesaikan persoalan. Jangan memperhadapkan masyarakat dengan masyarakat. Jika terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami Hanya Punya Dua Pilihan”
Di tengah persoalan yang belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, masyarakat mengungkapkan kondisi tekanan dan keresahan yang mereka rasakan melalui sebuah pernyataan keras:
“KAMI HANYA PUNYA DUA PILIHAN: MARTABAT DAN HARGA DIRI DIINJAK-INJAK, MATI BERDARAH ATAU MATI KELAPARAN.”
Masyarakat menjelaskan bahwa kalimat tersebut merupakan gambaran keresahan, tekanan, dan rasa frustrasi atas persoalan yang mereka nilai menyangkut hak, martabat, harga diri, tanah, sumber penghidupan, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Namun, ungkapan tersebut tidak dimaksudkan sebagai ajakan melakukan kekerasan.
Masyarakat justru menegaskan bahwa perjuangan harus tetap berada dalam bingkai NKRI, konstitusi, hukum, perdamaian, dan penghormatan terhadap hak orang lain.
DELAPAN TUNTUTAN MASYARAKAT
- Kehadiran Negara – Masyarakat meminta kehadiran negara melalui pemerintah dan aparat keamanan secara profesional, netral, proporsional, dan tidak berpihak kepada salah satu kelompok.
- Verifikasi Status dan Batas Wilayah – Masyarakat meminta verifikasi terbuka mengenai status dan batas wilayah Seba-Seba, termasuk dokumen, peta, koordinat, riwayat penguasaan, serta dasar hukum penetapan maupun pengakuan wilayah.
- Pemeriksaan Aktivitas Pertambangan -Masyarakat meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan kawasan tersebut, meliputi legalitas, perizinan, lokasi kegiatan, status lahan, aspek lingkungan, serta penggunaan jalan hauling.
- Kejelasan Status Jalan Hauling -Masyarakat meminta kejelasan mengenai status dan dasar hukum penggunaan jalan hauling Seba-Seba, termasuk hak penggunaan, dasar perizinan, serta ketentuan hukum yang menjadi landasannya.
- Penyelidikan Insiden Bendera Merah Putih – Masyarakat meminta penyelidikan objektif terhadap insiden Bendera Merah Putih pada 24 Juli 2026, termasuk dugaan pemotongan tali tiang bendera maupun dugaan pemindahan bendera dari lokasi. Seluruh fakta diminta diperiksa berdasarkan bukti, rekaman, dokumen, serta keterangan para pihak.
- Kejelasan Tindak Lanjut Pengaduan – Masyarakat meminta kejelasan atas tindak lanjut berbagai pengaduan yang telah disampaikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi, bukti, dokumen, rekaman, dan pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut.
- Profesionalisme Aparat Penegak Hukum – Aparat penegak hukum diminta bekerja secara profesional, transparan, objektif, netral, dan proporsional, serta tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memperbesar konflik sosial.
- Penghentian Sementara Apabila Diperlukan – Masyarakat meminta penghentian sementara terhadap aktivitas yang menjadi objek sengketa apabila secara hukum dan faktual diperlukan, sampai dilakukan verifikasi lapangan dan terdapat kejelasan mengenai status serta objek yang diterobos.
Delapan tuntutan tersebut, menurut masyarakat, bukan semata-mata bentuk penolakan.
Lebih dari itu, tuntutan tersebut merupakan permintaan agar negara dan seluruh pihak menghadirkan kepastian hukum, transparansi, perlindungan masyarakat, serta penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Dana “Kerohiman” Rp5 Miliar Juga Dipertanyakan
Masyarakat turut mempertanyakan informasi mengenai dugaan dana yang disebut sebagai “kerohiman” dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Masyarakat menegaskan bahwa informasi tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan yang wajib diverifikasi, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Karena itu, masyarakat meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai rumor atau pernyataan antar-pihak.
Jika benar terdapat transaksi atau pemberian dana dengan nilai sekitar Rp5 miliar, masyarakat meminta penjelasan berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.
Pertanyaannya sederhana: Siapa yang memberikan?, Siapa yang menerima?, Kapan dan di mana dilakukan?, Melalui rekening atau mekanisme apa?, Berapa jumlah sebenarnya?, Apa dasar pemberiannya?, Untuk kepentingan apa?
Apakah terdapat perjanjian, kuitansi, berita acara, rekening koran, atau dokumen administrasi lainnya?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan kepada pihak tertentu.
Masyarakat menyatakan hanya meminta transparansi dan kepastian fakta.
“Kalau benar ada, buka buktinya. Kalau tidak benar, luruskan berdasarkan fakta. Masyarakat tidak meminta tuduhan—masyarakat meminta transparansi.”
Bukti harus diperiksa. Dokumen harus diverifikasi. Keterangan harus diuji.
Setiap pihak harus diberikan ruang yang sama untuk menjelaskan.
Kepada Pimpinan PT Vale: Pilih Dialog, Bukan Benturan
Masyarakat meminta Pimpinan PT Vale Indonesia mengedepankan dialog, verifikasi, musyawarah, dan penyelesaian hukum.
Persoalan yang berkaitan dengan masyarakat tidak semestinya diselesaikan melalui adu kekuatan di lapangan.
Jika ada klaim, buktikan dengan dokumen.
Jika ada persoalan hukum, tempuh jalur hukum.
Jika ada perbedaan, duduk bersama dan bermusyawarah.
Masyarakat meminta perusahaan membuka ruang komunikasi yang transparan sehingga seluruh pihak dapat menyampaikan dokumen, bukti, argumentasi, dan keberatannya secara terbuka.
Jangan masyarakat diposisikan sebagai lawan masyarakat.
Merah Putih, Umbul-Umbul dan Bambu Runcing: Simbol, Bukan Ajakan Kekerasan
Dalam menyampaikan aspirasi, masyarakat membawa sejumlah simbol yang memiliki makna historis dan emosional.
Merah Putih merupakan simbol identitas bangsa dan kecintaan terhadap NKRI.
Umbul-umbul dimaknai sebagai simbol kebersamaan dan persatuan.
Sementara bambu runcing dimaknai sebagai simbol sejarah perjuangan rakyat Indonesia.
Masyarakat menegaskan bahwa bambu runcing yang ditampilkan merupakan simbol sejarah perjuangan, bukan ajakan menggunakan senjata atau melakukan kekerasan.
“Kami mengibarkan Merah Putih bukan untuk mencari musuh. Kami memasang umbul-umbul bukan untuk menebar ancaman. Bambu runcing adalah simbol sejarah perjuangan kami, bukan ajakan melakukan kekerasan.”
Karena itu, masyarakat meminta agar simbol-simbol tersebut tidak dipelintir menjadi narasi permusuhan.
Perjuangan tetap dalam bingkai NKRI.
Hak Menyampaikan Pendapat Dijamin Konstitusi
Masyarakat mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1) memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, harta benda, serta rasa aman.
Namun, Pasal 28J UUD 1945 juga menegaskan kewajiban setiap orang untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain.
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Karena itu, masyarakat menegaskan bahwa aksi harus dilaksanakan secara tertib, damai, bertanggung jawab, dan sesuai hukum.
Hak Masyarakat Adat Tidak Boleh Diabaikan
Masyarakat Adat Bungku Jalur Lasafi di Seba-Seba meminta agar keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya diperhatikan dalam proses penyelesaian persoalan
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional.
Ketentuan mengenai masyarakat hukum adat juga terdapat dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 67, sepanjang persyaratan dan mekanisme pengakuannya terpenuhi.
Karena itu, setiap klaim mengenai sejarah, identitas, penguasaan maupun hak atas wilayah harus diperiksa melalui dokumen, bukti, verifikasi lapangan, dan mekanisme hukum yang objektif.
Bukan melalui tekanan. Bukan melalui intimidasi. Dan bukan melalui pengerahan massa.
Aparat Diminta Menjaga Semua Pihak
Masyarakat meminta aparat penegak hukum menjaga keamanan secara profesional, netral, proporsional, dan berdasarkan hukum.
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan Polri pada fungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Apabila terdapat dugaan ancaman, intimidasi, kekerasan, perusakan, maupun tindak pidana lainnya, masyarakat meminta penanganannya dilakukan berdasarkan bukti, prosedur hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan Ada Massa Tandingan
Pesan masyarakat kepada Pimpinan PT Vale Indonesia kembali ditegaskan: “Jangan gunakan, jangan kerahkan, dan jangan hadirkan massa tandingan atau oknum tertentu untuk menghadapi masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi.”
Masyarakat tidak menginginkan adanya pihak yang datang untuk memancing emosi atau menciptakan situasi yang tidak terkendali. Kami tidak ingin ada korban. Bukan dari masyarakat. Bukan dari pekerja. Bukan dari aparat. Bukan dari pihak perusahaan. Dan bukan dari siapa pun.
Jika terdapat perbedaan kepentingan, hadapkan bukti dengan bukti, argumentasi dengan argumentasi, dan hukum dengan hukum — bukan masyarakat dengan masyarakat.
KAMI MENUNTUT KEADILAN, BUKAN PERANG
Masyarakat perbatasan dan Masyarakat Adat Bungku Jalur Lasafi menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk mencari musuh.
Mereka menuntut: Keadilan. Kepastian hukum. Transparansi. Penghormatan terhadap martabat masyarakat. Dan perlindungan terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Kepada Pimpinan PT Vale Indonesia, pesan masyarakat jelas: “Kami tidak mencari perang. Kami tidak menginginkan pertumpahan darah. Kami ingin persoalan diselesaikan melalui dialog dan hukum.”
Masyarakat berharap seluruh pemangku kepentingan memilih jalan penyelesaian yang bermartabat. Sebab konflik tidak menyelesaikan persoalan. Konflik hanya meninggalkan korban.
SIKAP MASYARAKATA ADAT
MARTABAT DIJAGA. MERAH PUTIH DIKIBARKAN. HUKUM DIHORMATI. PROVOKASI DITOLAK. MASSA TANDINGAN DITOLAK. KEKERASAN DIHINDARI. DIALOG DIUTAMAKAN.
Seba-Seba kini menunggu langkah nyata seluruh pihak agar persoalan yang berkembang tidak berubah menjadi konflik horizontal.
Masyarakat boleh berbeda sikap, tetapi jangan dipertemukan sebagai lawan. Kami menjaga martabat, bukan mencari korban. Kami menuntut keadilan, bukan perang.
Perjuangan akan terus dilakukan secara damai, konstitusional, dan melalui jalur hukum sampai delapan tuntutan masyarakat memperoleh kejelasan dan penyelesaian.
