Semarang, 7 Agustus 2026* – Menindaklanjuti aduan dari wali murid *Bapak Rochmad* terkait pelaksanaan ibadah Sholat Jumat bagi siswa SMP Negeri 18 Semarang, Bidang Hukum LDII DPD Kota Semarang segera melakukan sinergi dan mediasi.
Melalui koordinasi yang baik, wali kelas SMP 18 Semarang berhasil menjembatani komunikasi dengan Bidang Hukum LDII Kota Semarang yang diwakili oleh *Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF., C.JKJ.,C.FTAX.*
Alhamdulillah, permasalahan telah clear dan mendapatkan solusi terbaik. Para siswa Muslim SMP 18 Semarang kini dapat melaksanakan ibadah Sholat Jumat dengan nyaman di masjid LDII terdekat, yaitu *Masjid Al Manshurin Puncaksari* atau *Masjid Al Mulani Tugurejo*.
Dalam kesempatan tersebut, wali kelas SMP 18 Semarang juga menyampaikan bahwa pihak orang tua menjamin akan menjaga dan bertanggung jawab penuh terhadap anak-anaknya. Hal ini penting mengingat saat ini maraknya isu kenakalan remaja seperti tawuran dan pelanggaran lainnya. Dengan adanya kegiatan Sholat Jumat berjamaah di sekolah, diharapkan dapat menjadi sarana pembinaan akhlak dan karakter siswa.
Bapak Rochmad selaku orang tua siswa menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya.
*”Alhamdulillah jazakallohu khoiro, atas bantuannya semoga Allah paring barokah, sehat selalu, sukses selalu. Terima kasih”* ujarnya.
“Kami bersyukur atas sinergi yang terjalin. Yang penting sekarang hak ibadah anak-anak bisa benar-benar terlaksana dengan baik di masjid terdekat, dan kami juga berharap ini bisa sekalian membentengi mereka dari kenakalan remaja,” ujar Sukindar mewakili Bidang Hukum LDII DPD Kota Semarang.
Pihak sekolah mengapresiasi respon cepat dan koordinasi yang dibangun oleh LDII Kota Semarang. Diharapkan sinergi antara sekolah, orang tua, dan lembaga keagamaan ini dapat terus berlanjut untuk mendukung pembinaan akhlak, ibadah, dan kedisiplinan siswa.
LDII Kota Semarang berkomitmen untuk terus bersinergi dengan sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.
*Narahubung:*
Sukindar, S.H.
Bidang Hukum LDII DPD Kota Semarang
Kantor Hukum “FIRMA HUKUM SUBUR JAYA & REKAN DAN FERADI WPI”
( Red Ilma)
