LUWU TIMUR – Upaya damai yang ditempuh warga Eks Timor Timur penghuni kawasan transmigrasi UPT SP 2 Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, untuk menyampaikan aspirasi melalui audiensi resmi berakhir dengan rasa kecewa.
Warga mengaku telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur beberapa waktu sebelumnya. Namun, saat mereka datang ke kantor dinas sesuai maksud surat tersebut, Kepala Dinas maupun pejabat yang membidangi urusan transmigrasi disebut tidak berada di tempat untuk menerima maupun berdialog dengan masyarakat.
Peristiwa itu dinilai menjadi preseden kurang baik dalam pelayanan publik, terlebih persoalan yang hendak disampaikan menyangkut kepastian lahan transmigrasi yang telah lama menjadi perhatian warga.
“Kami datang dengan cara yang baik, membawa surat resmi dan berharap bisa berdialog secara langsung. Tetapi hingga kami berada di kantor dinas, tidak ada pejabat yang berwenang menerima aspirasi kami,” ungkap salah seorang perwakilan warga.
Menurut warga, audiensi bukan sekadar agenda pertemuan, melainkan ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat untuk mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi. Karena itu, mereka menyayangkan tidak adanya pejabat yang menerima kedatangan mereka ataupun penjelasan resmi terkait penundaan audiensi.
Dialog Dinilai Lebih Penting daripada Membiarkan Persoalan Berlarut
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur segera memfasilitasi pertemuan resmi dengan Dinas Transmigrasi agar berbagai persoalan mengenai lahan transmigrasi dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Mereka juga meminta adanya transparansi dalam pengelolaan kawasan transmigrasi serta kepastian hukum terhadap hak-hak warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Hak Warga Dilindungi Konstitusi
Secara hukum, penyampaian aspirasi masyarakat merupakan hak yang dijamin negara.
Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28F UUD 1945 memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari penyelenggara negara.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan wajib memberikan pelayanan berdasarkan asas kepentingan umum, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta tidak diskriminatif.
Sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat pemerintahan berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas keterbukaan, kepastian hukum, pelayanan yang baik, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
Adapun penyelenggaraan transmigrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian beserta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, serta penyelesaian persoalan kawasan transmigrasi.
Berpotensi Menjadi Pengawasan Ombudsman
Apabila benar surat permohonan audiensi telah diterima namun tidak memperoleh tindak lanjut atau pelayanan tanpa alasan yang jelas, kondisi tersebut dapat menjadi objek pengawasan Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman memiliki kewenangan memeriksa dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, termasuk penundaan berlarut, pengabaian kewajiban pelayanan, maupun pelayanan yang tidak sesuai standar. Penilaian mengenai ada atau tidaknya maladministrasi menjadi kewenangan Ombudsman berdasarkan hasil pemeriksaan.
Siap Tempuh Jalur Pengaduan
Meski mengaku kecewa, warga menegaskan masih mengedepankan penyelesaian melalui dialog dan komunikasi dengan pemerintah.
Namun apabila dalam waktu yang wajar tidak ada tindak lanjut dari Dinas Transmigrasi, mereka menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Bupati Luwu Timur, DPRD Kabupaten Luwu Timur, Inspektorat Daerah, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, serta instansi pengawas lainnya guna memperoleh kepastian hukum atas hak-hak mereka sebagai warga transmigrasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tidak terlaksananya audiensi tersebut. Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak Dinas Transmigrasi untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
