TEROPONGDUNIA.INFO | BULUKUMBA — Sebuah program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Karassing, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan.
Program yang disebut-sebut bersumber dari aspirasi DPR RI itu memunculkan tanda tanya setelah nama Kelompok Tani P3A Babalohe 1 dikaitkan sebagai kelompok penerima manfaat.
Masalahnya, ketua dan bendahara kelompok mengaku tidak pernah mengetahui adanya program tersebut.
Ketua Kelompok Tani P3A Babalohe 1, Jumai, menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan, dan tidak pernah mengikuti musyawarah terkait program yang disebut menggunakan nama kelompoknya.
Pernyataan tersebut sontak membuka pertanyaan yang jauh lebih besar:
Jika nama kelompok benar digunakan, siapa yang mengusulkan? Siapa yang menetapkan? Dan atas dasar dokumen apa?
Jumai bahkan menyatakan siap mengambil langkah hukum apabila kemudian terbukti nama kelompoknya digunakan tanpa sepengetahuannya.
“Kalau memang ada program P3A yang menggunakan nama kelompok kami, seharusnya ada penyampaian kepada saya selaku ketua kelompok. Kalau terbukti nama kelompok saya digunakan tanpa sepengetahuan saya, tentu saya akan mengambil langkah hukum dan melaporkan pihak yang bertanggung jawab,” tegas Jumai.
Bukan Hanya Ketua, Bendahara Pun Mengaku Tak Tahu
Pengakuan tersebut tidak berdiri sendiri.
Bendahara Kelompok Tani P3A Babalohe 1, Rohani, juga mengaku tidak pernah menerima penyampaian mengenai program P3A yang disebut menggunakan nama kelompok tersebut.
Dua pengurus utama kelompok sama-sama mengaku tidak mengetahui.
Di titik inilah persoalan mulai membutuhkan verifikasi dokumen, bukan sekadar adu pernyataan.
Jika benar nama P3A Babalohe 1 tercantum sebagai penerima manfaat, seharusnya terdapat dokumen yang dapat menjelaskan prosesnya.
Mulai dari proposal, pengusulan, berita acara musyawarah, penetapan penerima manfaat, sumber anggaran, pelaksana kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban.
Pertanyaan publik pun semakin sederhana:
ADA PROGRAMNYA, MANA DOKUMENNYA?
Disebut Aspirasi DPR RI, Mekanismenya Harus Terang
Label “aspirasi DPR RI” tidak boleh berhenti sebagai istilah.
Apabila sebuah usulan aspirasi kemudian masuk menjadi program pemerintah, pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan.
Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan:
Siapa pengusulnya?
Instansi mana yang mengalokasikan anggaran?
Berapa nilai programnya?
Apa nomenklatur kegiatannya?
Siapa kelompok penerima manfaat yang ditetapkan?
Kapan dan di mana program dilaksanakan?
Dan pertanyaan paling krusial:
Apakah P3A Babalohe 1 benar tercantum dalam dokumen resmi program tersebut?
Jika iya, dokumennya harus bisa diverifikasi.
Jika tidak, maka dari mana nama kelompok tersebut muncul?
LINK HAM RI: Jangan Biarkan Nama Masyarakat Dipakai Tanpa Kejelasan
Ketua Lembaga Investigasi Kebijakan Publik Hukum dan HAM Republik Indonesia (LINK HAM RI), Rahmat, meminta seluruh pihak terkait membuka dokumen program secara transparan.
“Kami meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara transparan. Jangan sampai ada kelompok masyarakat yang namanya tercantum dalam sebuah program, tetapi pengurus kelompok tersebut justru tidak mengetahui prosesnya. Semua harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan mekanisme yang jelas,” ujar Rahmat.
Rahmat meminta dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian administrasi program.
Proposal.
Berita acara.
Penetapan penerima.
Anggaran.
Pelaksanaan.
Pencairan.
Pertanggungjawaban.
Hingga verifikasi fisik di lapangan.
Dugaan “Program Fiktif” Muncul, Tetapi Belum Boleh Divonis
Rahmat menyebut adanya dugaan bahwa program tersebut fiktif.
Namun, dugaan tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan, bukan fakta hukum.
“Program ini diduga kuat fiktif. Karena itu, kami meminta agar seluruh dokumen, proses pengusulan, hasil musyawarah, serta pihak-pihak yang terlibat diperiksa dan dibuka secara terang kepada publik. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak, tetapi dugaan ini harus dibuktikan melalui fakta dan dokumen yang sah,” tegas Rahmat.
Dengan demikian, apakah program tersebut benar-benar ada atau justru hanya tercatat secara administratif, hanya pemeriksaan dokumen dan lapangan yang dapat menjawabnya.
Regulasi Berbicara: Anggaran Negara Harus Transparan dan Akuntabel
Apabila program tersebut menggunakan keuangan negara, sejumlah ketentuan menjadi relevan untuk melihat proses pengelolaan dan pertanggungjawabannya.
Di antaranya:
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terkait prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
UU Nomor 15 Tahun 2004, mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengenai hak masyarakat memperoleh informasi publik sesuai ketentuan.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kewenangan dan asas pemerintahan yang baik.
PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, terkait pengendalian atas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan kegiatan.
Apabila pemeriksaan kemudian menemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur korupsi, ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi salah satu dasar penanganan sesuai hasil pemeriksaan.
Catatan penting: penyebutan regulasi tersebut tidak berarti telah terjadi tindak pidana. Ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Lima Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban
Polemik P3A Karassing setidaknya menyisakan lima pertanyaan utama:
1. Apakah program tersebut benar-benar ada?
2. Apakah benar bersumber dari aspirasi DPR RI?
3. Apakah P3A Babalohe 1 benar ditetapkan sebagai penerima manfaat?
4. Siapa yang mengusulkan dan siapa yang melaksanakan?
5. Di mana dokumen dan bukti fisik program tersebut?
Lima pertanyaan itu sebenarnya sederhana.
Tetapi jawabannya harus terukur, terbuka, dan dapat diverifikasi.
Jika Benar, Buktikan. Jika Salah, Jelaskan.
Polemik ini tidak membutuhkan vonis di ruang publik.
Yang dibutuhkan adalah transparansi.
Jika program benar ada, tunjukkan dokumennya.
Jika nama kelompok benar tercantum, tunjukkan dasar penetapannya.
Jika anggaran benar tersedia, jelaskan sumber dan penggunaannya.
Jika kegiatan benar dilaksanakan, tunjukkan hasilnya di lapangan.
Namun apabila kemudian ditemukan dokumen yang tidak benar, nama kelompok digunakan tanpa dasar yang sah, atau terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan hukum sesuai kewenangan.
Sebab uang publik bukan ruang gelap.
Nama masyarakat bukan formalitas.
Dan “aspirasi” bukan tiket untuk mengabaikan transparansi.
TEROPONGDUNIA.INFO membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Karassing, pihak pengusul program, instansi pelaksana, pihak DPR RI yang disebut terkait aspirasi, serta seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.
Redaksi TeropongDunia.info
Liputan: R
