MOROWALI – Kasus tumpukan ore nikel yang ditaksir bernilai sekitar Rp1 triliun di Kabupaten Morowali memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali memastikan tidak ada satu pun pihak yang mengakui kepemilikan material tersebut, ore nikel kini berstatus sebagai barang sitaan negara dan diproses menuju pelelangan.
Namun, di balik proses hukum itu, muncul pertanyaan yang berkembang di ruang publik. Bagaimana mungkin material tambang dengan nilai fantastis dapat berada di wilayah Desa Ululere tanpa diketahui siapa pemiliknya, sementara pemerintah desa juga menyatakan tidak mengetahui asal-usulnya?
Penyelidikan dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Morowali terhadap ore nikel yang berada di area jetty PT CMPP Site Bahomotepe dan Site Desa Ululere.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Morowali, Budi Atmoko, menegaskan penyidik telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari perusahaan, pemerintah desa hingga pemerintah kecamatan.
“Mulai dari pihak perusahaan, pemerintah desa hingga pemerintah kecamatan, semuanya menyatakan bukan pemilik ore nikel yang berada di jetty PT CMPP maupun di Site Desa Ululere,” ujar Budi Atmoko.
Karena tidak ditemukan pemilik maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, penyelidikan dihentikan. Meski demikian, status ore nikel tidak berubah. Material tersebut tetap menjadi barang sitaan negara dan saat ini diproses menuju pelelangan setelah memperoleh persetujuan Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta melalui tahapan penilaian oleh tim appraisal independen.
Di tengah perkembangan tersebut, publik kembali menyoroti pernyataan Kepala Desa Ululere, Arman, yang beberapa waktu lalu menegaskan bahwa masyarakat asli Desa Ululere tidak pernah mengetahui adanya aktivitas maupun klaim tanah ulayat di wilayah yang dipersoalkan.
“Sejak saya lahir pada 1980 hingga bekerja di area tambang pada 2009–2010, tidak pernah ada aktivitas apa pun yang menunjukkan adanya tanah ulayat di lokasi yang diklaim. Kami juga telah menggali informasi dari tokoh-tokoh masyarakat desa, dan mereka menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar,” ujar Arman.
Pernyataan itu menjadi perhatian karena Arman juga menyebut pernah bekerja di kawasan pertambangan pada periode 2009–2010. Di sisi lain, berdasarkan jejak digital yang beredar di ruang publik, ia diketahui pernah beraktivitas di sektor pertambangan sebelum menjabat sebagai kepala desa.
Dua fakta tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik. Di satu sisi, Kejari Morowali menyatakan pemerintah desa telah dimintai keterangan dan menyebut bukan pemilik ore nikel tersebut. Di sisi lain, kepala desa menyatakan mengetahui perkembangan wilayahnya sejak lama serta memiliki pengalaman bekerja di kawasan pertambangan.
Pertanyaan publik itu bukan merupakan kesimpulan hukum, melainkan bagian dari tuntutan transparansi atas pengelolaan sumber daya alam di daerah. Masyarakat berharap seluruh informasi yang berkaitan dengan asal-usul ore nikel, pihak yang bertanggung jawab, hingga kronologi keberadaan material tersebut dapat diungkap secara terang melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Secara hukum, pengelolaan mineral dan batu bara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, penanganan barang sitaan negara dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta regulasi internal Kejaksaan mengenai pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat keterangan resmi maupun bukti yang mengaitkan Kepala Desa Ululere, Arman, dengan kepemilikan ataupun penguasaan ore nikel yang menjadi barang sitaan negara tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Arman untuk mendapatkan penjelasan atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
TeropongDunia.info menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Morowali, pernyataan yang pernah disampaikan Kepala Desa Ululere, serta informasi yang telah terverifikasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.
