Luwu Timur, – Persoalan tanah adat di kawasan Seba-seba, perbatasan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian. Sabtu (25/07/2026)
Di tengah klaim masyarakat adat bahwa wilayah tersebut merupakan tanah adat yang diterobos aktivitas korporasi, kehadiran aparat gabungan TNI dan Polri, mekanisme pengamanan, hingga insiden robohnya Merah Putih memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Pada Kamis, 23 Juli 2026, aparat gabungan TNI dan Polri melakukan pengamanan di kawasan yang menurut masyarakat merupakan tanah adat yang mereka pertahankan dari aktivitas korporasi. Aparat terlihat berjaga dengan perlengkapan taktis dan membawa senjata laras panjang.
Kehadiran aparat bersenjata di lokasi menjadi perhatian masyarakat. Sebagian warga menyatakan mereka sedang mempertahankan tanah adat yang diyakini sebagai bagian dari wilayah Kerajaan Bungku, sementara di sisi lain aktivitas korporasi disebut masih berlangsung di kawasan tersebut. Status hukum atas tanah tersebut hingga kini masih memerlukan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sorotan juga menguat setelah beredar dugaan bahwa sebagian aparat TNI dan Polri menggunakan kendaraan milik perusahaan untuk menuju lokasi pengamanan dari wilayah Morowali.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan belum ada penjelasan resmi dari TNI, Polri, maupun pihak perusahaan mengenai dasar penggunaan kendaraan tersebut.
Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme dukungan operasional aparat. Secara normatif, kegiatan operasional TNI dan Polri didukung melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pembiayaan kegiatan operasional, belanja barang, belanja modal, dan belanja pegawai.
Pengelolaan anggaran tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta ketentuan APBN dan peraturan pelaksanaan anggaran yang berlaku pada tahun berjalan.
Di sisi lain, profesionalisme aparat diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yang menetapkan tugas Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan yang wajib menjalankan tugas secara profesional.
Nilai-nilai tersebut diperkuat melalui Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, yang menegaskan kesetiaan kepada negara, penghormatan kepada rakyat, serta kewajiban menjadi pelopor dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat. Semangat “Bersama Rakyat TNI Kuat” menjadi pengingat bahwa kekuatan TNI bertumpu pada kepercayaan rakyat.
Di lingkungan Polri, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mewajibkan setiap anggota bertindak profesional, objektif, berintegritas, menjaga independensi, dan menghindari konflik kepentingan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri mengatur kewajiban anggota menjaga disiplin, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat.
Sehari Berselang, Masyarakat Bertahan dan Blokade Berlanjut
Pada Jumat, 24 Juli 2026, masyarakat adat Bungku bersama warga perbatasan tetap bertahan di kawasan Seba-seba dan melanjutkan aksi pemblokiran sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas yang menurut mereka berlangsung di atas tanah adat yang mereka klaim.
Menurut keterangan masyarakat, aksi tersebut dilakukan setelah berbagai jalur administrasi dan hukum ditempuh. Mereka menyebut telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyampaikan laporan melalui Kementerian Sekretariat Negara, serta memiliki surat-surat yang menurut mereka mendukung klaim, seperti surat keterangan tanah leluhur, surat dari pemerintah desa, dokumen pemerintah daerah, dan somasi kepada perusahaan. Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan adanya proses administrasi dan hukum yang sedang berlangsung, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan hasil akhir mengenai status hak atas tanah.
Di tengah proses tersebut, masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas di lokasi, menurut keterangan mereka, masih berlangsung. Mereka berharap adanya kepastian hukum sebelum aktivitas di wilayah tersebut dilanjutkan.
Insiden Merah Putih Jadi Sorotan
Perhatian publik semakin meningkat setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan Merah Putih yang sebelumnya dikibarkan di lokasi kemudian roboh. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, muncul dugaan bahwa tali pengikat bendera dipotong menggunakan senjata tajam sehingga tiang bendera tumbang. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum terverifikasi dan belum ada penjelasan resmi mengenai kronologi maupun penyebab insiden tersebut.
Bagi sebagian warga, peristiwa itu memiliki makna simbolis karena Merah Putih dipandang sebagai lambang negara yang mereka kibarkan sebagai bagian dari perjuangan mempertahankan hak atas tanah adat yang mereka klaim.
Apabila terdapat dugaan perusakan terhadap Bendera Negara, ketentuan yang relevan antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur penghormatan terhadap Bendera Negara. Penegakan hukum atas dugaan tindak pidana dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari TNI, Polri, pihak perusahaan, maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan kendaraan perusahaan, aktivitas di kawasan tanah adat yang diklaim masyarakat, maupun insiden robohnya Merah Putih. Tim media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan agar informasi yang disajikan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkembangan di Seba-seba kini menjadi perhatian publik karena menyangkut klaim tanah adat, penegakan hukum, perlindungan hak masyarakat, penggunaan anggaran negara dalam kegiatan pengamanan, serta penghormatan terhadap simbol negara.
Di tengah proses yang masih berjalan, sebagian masyarakat juga mempertanyakan penggunaan anggaran operasional pengamanan yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) bagi Kodim Morowali dan Polres Morowali.
Masyarakat berharap Markas Besar (Mabes) TNI dan Markas Besar (Mabes) Polri, apabila dipandang perlu sesuai mekanisme pengawasan internal dan ketentuan yang berlaku, melakukan audit terhadap penggunaan anggaran operasional tersebut.
Selain itu, masyarakat juga berharap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sesuai kewenangan yang dimilikinya berdasarkan peraturan perundang-undangan, dapat melakukan analisis terhadap aliran dana apabila terdapat dasar hukum dan informasi yang memadai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai adanya audit maupun analisis tersebut. Publik kini menantikan kejelasan fakta serta penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
