LAHAT — Aktivitas pengerukan pasir dan batu (Galian C) di sepanjang sempadan aliran Ayik Manak, kawasan Desa Ulak Lebar, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, menuai sorotan tajam dan kecaman publik. Penggunaan mesin penyedot pasir hingga alat berat jenis ekskavator yang beroperasi secara bebas di lokasi tersebut memicu keresahan mendalam warga serta dugaan kuat adanya praktik tambang ilegal yang disinyalir melibatkan oknum pejabat desa.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan secara mendalam serta rentetan aduan masyarakat setempat, aktivitas alat berat dan pengerukan material sungai secara masif tersebut disinyalir kuat beroperasi tanpa kelengkapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan dari instansi berwenang. Laporan warga juga mengarah pada dugaan bahwa operasional galian C di aliran Ayik Manak tersebut dikelola atau berkaitan dengan Kepala Desa Ulak Lebar, Erlan.
”Kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan tidak bisa dibiarkan. Pengerukan sempadan sungai secara masif mengancam erosi, merusak ekosistem, dan memperbesar risiko bencana banjir serta tanah longsor bagi permukiman sekitar,” tegas perwakilan dari Tim Media.
Ancaman Pidana Minerba dan Lingkungan Hidup
Secara hukum, kegiatan penambangan batuan atau pasir tanpa izin resmi melanggar regulasi dan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) secara tegas mengancam pelaku tambang ilegal dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, pengoperasian alat berat di ruang sempadan sungai tanpa studi analisis dampak lingkungan juga berpotensi menabrak UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta aturan Pajak dan Retribusi Daerah atas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Lahat.
Dikonfirmasi Tim Media, Kades Ulak Lebar Belum Memberikan Keterangan
Guna menjamin asas keberimbangan berita (cover both sides) dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Tim Media telah melayangkan surat konfirmasi resmi langsung kepada Kepala Desa Ulak Lebar, Erlan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan dan berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait keresahan warganya.
Dalam konfirmasi resmi tersebut, Tim Media mempertanyakan beberapa poin krusial, di antaranya:
Kepemilikan & Operasional Alat: Kejelasan atas dugaan keterlibatan pengelolaan ekskavator dan mesin penyedot pasir di lokasi sungai.
Legalitas Pertambangan: Keberadaan IUP/SIPB serta izin lingkungan resmi dari pemerintah daerah maupun pusat.
Peruntukan & Dampak Lingkungan: Alasan pengerukan serta langkah mitigasi atas kekhawatiran warga terhadap ancaman longsor dan banjir.
Belum adanya tanggapan dari Kepala Desa ini menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait transparansi tata kelola di wilayah tersebut. Tim Media akan terus mengawal dugaan pelanggaran hukum dan dampak lingkungan ini, serta mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan di lapangan.
