Luwu Timur, — Garis batas itu akhirnya ditarik. Bukan oleh negara, melainkan oleh masyarakat adat. Kamis 23 Juli 2026
Di kawasan Seba-Seba, jalur tambang resmi ditutup total. Kayu-kayu besar melintang, menghentikan seluruh aktivitas. Di atasnya, Bendera Merah Putih berkibar—sebuah simbol yang menyiratkan pesan tegas: ini bukan perlawanan, ini penegasan kedaulatan.
Di lokasi, sejumlah warga, tokoh adat, dan aparat keamanan terlihat berjaga. Situasi terkendali, namun menyimpan ketegangan yang tak bisa disembunyikan.
Jejak Dokumen: Fakta yang Tak Terbantahkan
Penutupan ini bukan tanpa dasar.
Serangkaian dokumen resmi menunjukkan bahwa masyarakat adat telah menempuh jalur negara:
Somasi terhadap pihak perusahaan
Surat resmi ke pemerintah pusat
Pengaduan ke Kementerian Sekretariat Negara
Permohonan perlindungan ke LPSK
Dukungan administratif dari pemerintah daerah
Namun satu fakta mencuat dan menjadi krusial:
Dalam surat resmi balasan perusahaan tertanggal 24 Juni 2026, aktivitas operasional hanya diakui berada di wilayah Bahodopi.
Tidak ada pengakuan atas wilayah Seba-Seba.
Di titik ini, persoalan bergeser dari konflik lahan menjadi pertanyaan hukum yang serius.
Dugaan Keras: Aktivitas di Luar Wilayah Izin
Jika aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah yang tidak diakui dalam dokumen resmi perusahaan, maka konsekuensinya jelas:
Potensi operasi di luar konsesi resmi
Dugaan pelanggaran terhadap UU Minerba
Indikasi pelanggaran izin lingkungan
Kemungkinan penggunaan kawasan hutan tanpa izin
Ini bukan lagi isu administratif. Ini berpotensi menjadi pelanggaran hukum berlapis.
Momentum Nasional: Pernyataan Presiden Menggema
Di tengah eskalasi ini, pernyataan Presiden
Prabowo Subianto
menjadi relevan dan kembali digaungkan:
“Laporkan, siarkan… rakyat tidak bodoh.”
Lebih jauh, Presiden juga menegaskan:
“BUMN-BUMN itu akan kita tertibkan. Selama ini BUMN itu sumber korupsi.”
Pernyataan ini kini menemukan konteksnya di lapangan—di tengah konflik tambang, dugaan pelanggaran izin, dan tuntutan transparansi.
Sikap Adat: Batas Sudah Dilewati
Bagi masyarakat adat Bungku, ini bukan sekadar soal tambang.
Ini soal:
wilayah hidup
hutan yang terancam
batas adat yang dilanggar
Penutupan dilakukan setelah negara dinilai lambat merespons.
Dan ketika jalur formal tidak memberi kepastian, masyarakat memilih mengambil posisi di lapangan.
Negara di Persimpangan
Kasus Seba-Seba kini menjadi ujian terbuka:
Apakah negara akan:
memverifikasi fakta di lapangan,
menegakkan hukum tanpa kompromi,
atau membiarkan konflik ini membesar?
Karena jika benar aktivitas terjadi di luar wilayah izin, maka ini bukan sekadar pelanggaran—
ini adalah preseden berbahaya dalam tata kelola sumber daya alam nasional.
Di Seba-Seba, garis itu sudah jelas.
Di satu sisi: masyarakat adat dengan Merah Putih di tangan.
Di sisi lain: aktivitas tambang yang dipertanyakan legalitasnya.
Dan di tengahnya—
negara yang kini ditunggu kehadirannya, bukan pernyataannya.
