JAKARTA – Janji Presiden Prabowo untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat di semua lini memang bukan “omon-omon” belaka. Salah satu janji yang kini tengah diwujudkan adalah program pipanisasi gas. Adapun nama proyeknya adalah Proyek Pengembangan Jaringan Pipa Gas Untuk Rumah Tangga (Jargas).
Proyek yang dikelola oleh Kantor Kementerian ESDM di bawah “komando” Menteri Bahlil Lahadalia ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek senilai lebih dari Rp 8 Triliun terbagi pada dua Wilayah. Wilayah Jawa Barat senilai Rp 4.45 Triliun. Wilayah Jawa Timur RTp 3,8 Triliun. Proyek yang diikuti oleh sejumlah BUMN Karya seperti PT Nindya Karya, PT Pegasol, PT Pembangun Perumahan (PP), PT Hutama Karya (HK) dan PT Wijaya Karya (WIKA).
Proyek yang terbilang “revolusioner” ini bisa dianggap tidak hanya mengurangi biaya belanja. Tetapi juga mengubah “mindset” dari ketergantungan dengan gas LPG ke gas yang disalurkan melalui pipa sampai ke dapur rumah tangga.
Proyek yang menjadikan gas domestik sebagai sumbernya, tidak hanya “menutup” kran impor gas. Tetapi juga harga bisa jauh lebih murah dan terjangkau kocek. Secara ekonomi, proyek pipanisasi gas akan menciptakan daya saing ekonomi. Dari titik ini akan memicu pertumbuhan ekonomi yang lebih masif.
Negara bisa menghemat dari impor gas LPG sudah ditutup. Rakyat bisa menabung dari selisih pengeluaran untuk belanja gas. Bak pepatah, sekali pipanisasi terwujud, dua kesejahteraan rakyat terpenuhi; “mudah dijangkau dan murah dikocek”.
Wajar jika proyek ini mendapat perhatian banyak pihak. Tidak hanya oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tetapi juga oleh warga atas nama “netizen”. Tidak aneh, jika hubungan Netizen dan APH bisa begitu akrab, khususnya di dunia maya (digital). Jika netizen protes, mengeluh atau mengkritik, APH selalu dikirimkan tembusannya.
Ini pula yang dilakukan Beni Sihotang. Seorang warga yang diam-diam ia mengirimkan surat terbuka ditujukan untuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Isinya apalagi kalau bukan soal proyek pipanisasi gas. Dalam suratnya, Beni memberikan informasi kalau ada peserta tender mendatangi pejabat di Kementerian ESDM. Tujuannya apalagi kalau bukan “ingin dimenangkan” dalam tender. Dalam surat tersebut Beni menyebut utusan PT Nindya Karya dan PT PP yang menemui pejabat di lingkungan ESDM.
Dalam surat tersebut, menyebut lokasi pertemuan. Juga berapa orang yang hadir dalam pertemuan tersebut. Beni tidak lupa mengutip, jika pertemuan tersebut diduga telah melanggar tiga UU sekaligus. Pertama UU No. 20 Tahun 2023 tentang UU AS. Kedua, UU tentang tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Ketiga, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam Surat Terbuka terkait tender pipa gas menjadi contoh kalau di era media sosial ini Netizen “tidak tidur” (Netizen ora sare). Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak khususnya aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, KPK, KPPU dan Direktorat Internal ESDM. Tidak hanya APH, media massa dan relawan 98 Network & Resolution juga ditembuskan.
Meski data tersebut masih perlu diverifikasi namun apa yang dilakukan oleh seorang netizen tersebut patut diapresiasi. Setidaknya ia punya rasa peduli terhadap proses dan mekanisme sebuah tender. Lalu Mengapa Netizen harus peduli? Karena pipanisasi gas adalah proyek kebutuhan dasar warga negara. Netizen bahkan wajib mengawal pelaksanaan tender ini. Sebab “mengawasi” pelaksana proyek yang dipilih melalui tender ini sama pentingnya dengan manfaat yang didapat di masyarakat saat pipa gas ini beroperasi.
