LUWU TIMUR – Masyarakat Adat Kerajaan Bungku kembali menyampaikan Surat Pernyataan dan Penegasan Sikap Hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, kementerian terkait, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum menyusul dugaan pemotongan tali tiang Bendera Merah Putih dan dugaan penerobosan kawasan tanah adat Bungku di wilayah Seba-Seba, tepatnya di perbatasan Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Surat tersebut merupakan bentuk permohonan agar negara segera hadir melakukan penegakan hukum, pemulihan kehormatan simbol negara, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa bermula pada Jumat, 24 Juli 2026, ketika masyarakat memasang Bendera Merah Putih sebagai simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus penyampaian aspirasi secara damai di kawasan Seba-Seba.
Namun, berdasarkan informasi, dokumentasi lapangan, dan keterangan masyarakat, diduga terdapat pihak tertentu yang memotong tali tiang Bendera Merah Putih menggunakan benda tajam, sehingga mengakibatkan bendera roboh. Setelah itu, masyarakat juga menduga Bendera Merah Putih dibawa dari lokasi oleh pihak yang identitas maupun kewenangannya belum diketahui secara pasti.
Pada lokasi yang sama, masyarakat juga mengaku menemukan adanya aktivitas yang diduga menerobos kawasan yang mereka klaim sebagai wilayah tanah adat Kerajaan Bungku, sehingga memunculkan keresahan masyarakat di kawasan perbatasan.
Dalam dokumentasi yang dimiliki masyarakat tampak aparat TNI dan Polri melakukan peninjauan lokasi, sementara aktivitas di sekitar kawasan masih berlangsung.
Menurut keterangan masyarakat, salah satu pihak yang berada di lokasi merupakan perwakilan korporasi PT Vale Indonesia Tbk yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan atas aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut. Penyebutan tersebut merupakan bagian dari kronologi berdasarkan keterangan masyarakat dan dokumentasi lapangan, serta tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa pihak tersebut telah melakukan pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Laporan Resmi Disampaikan ke Pemerintah Pusat
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, masyarakat melakukan dokumentasi lapangan, mengumpulkan informasi awal, dan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta pemerintah.
Pada 27 Juli 2026, Perwakilan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku menyerahkan surat berstatus “Sangat Segera/Urgent” kepada Danramil 1403-16/Nuha dan Kapolsek Towuti. Surat tersebut juga dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, kementerian terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta sejumlah lembaga negara.
Laporan tersebut berjudul “Laporan dan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana di Kawasan Tanah Adat Bungku, Luwu Timur” yang berisi dugaan pemotongan tali tiang Bendera Merah Putih, dugaan hilangnya Bendera Merah Putih dari lokasi kejadian, serta dugaan penerobosan kawasan tanah adat Bungku.
Sebagai bukti bahwa laporan telah diterima oleh pemerintah pusat, Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia memberikan balasan resmi melalui surat elektronik yang menyatakan:
“Terima kasih atas email Bapak/Ibu/Saudara. Surat telah kami terima dan proses lebih lanjut dengan Nomor Register: 26YM-4FLLQN.”
Nomor register tersebut menjadi bukti administrasi bahwa laporan masyarakat telah diterima dan masuk dalam mekanisme penanganan pengaduan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Tuntutan Masyarakat
Dalam surat tersebut masyarakat meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera:
Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Mengamankan lokasi hingga proses hukum selesai.
Memberikan perlindungan kepada pelapor dan para saksi.
Menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum apabila ditemukan dasar hukum yang cukup.
Meningkatkan pengamanan wilayah perbatasan guna mencegah konflik sosial.
Memasang kembali Bendera Merah Putih sebagai bentuk pemulihan kehormatan simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
Dasar Konstitusi dan Regulasi
Desakan masyarakat mengacu pada:
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pasal 35 UUD 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan apabila unsur tindak pidana terpenuhi.
Batas Waktu Hingga 31 Juli 2026
Masyarakat Adat Kerajaan Bungku memberikan kesempatan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum hingga 31 Juli 2026 untuk menunjukkan langkah nyata berupa:
Memasang kembali Bendera Merah Putih di lokasi kejadian.
Mengamankan lokasi.
Melanjutkan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Mencegah berkembangnya konflik sosial di wilayah perbatasan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Siap Memasang Kembali Merah Putih Mulai 1 Agustus 2026
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menegaskan bahwa apabila sampai dengan 31 Juli 2026 Bendera Merah Putih belum dipasang kembali oleh pihak yang berwenang, maka mulai 1 Agustus 2026 masyarakat menyatakan siap memasang kembali Bendera Merah Putih di lokasi Seba-Seba sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan tindakan melawan pemerintah ataupun aparat penegak hukum, melainkan bentuk penghormatan terhadap kehormatan Merah Putih dan kecintaan kepada NKRI. Mereka juga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Merah Putih adalah simbol kedaulatan bangsa yang wajib dihormati. Tanah adat merupakan hak konstitusional masyarakat hukum adat yang harus dilindungi negara. Kami berharap negara hadir melalui penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik yang lebih luas. Kami juga berharap tindak lanjut atas laporan yang telah diterima Kementerian Sekretariat Negara RI dengan Nomor Register 26YM-4FLLQN segera diwujudkan dalam langkah nyata di lapangan,” demikian pernyataan Perwakilan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku.
Masyarakat berharap Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Pemerintah Kabupaten Morowali, TNI, Polri, serta seluruh instansi terkait segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya demi menjaga kehormatan Merah Putih, melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, serta menegakkan supremasi hukum secara adil tanpa pandang bulu.
