MAKASSAR — Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp1,65 miliar di wilayah hukum Polrestabes Makassar kembali menjadi sorotan.
Perkara yang dilaporkan pada 8 September 2025 tersebut disebut berkaitan dengan dugaan janji meloloskan anak korban sebagai CPNS serta skema investasi. Laporan itu disebut teregister dalam LP/B/1669/IX/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Informasi perkembangan perkara menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan langkah-langkah penyidikan lainnya. Bahkan, seorang berinisial HF disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, publik tentu berhak bertanya: setelah penetapan tersangka, bagaimana perkembangan perkara tersebut?
Apakah proses pemberkasan sudah berjalan?
Apakah berkas perkara telah dilimpahkan kepada jaksa?
Jika belum, apa kendalanya?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari kontrol publik agar penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian.
Perintah Kapolri: “Tidak Pakai Lama”
Pesan penting dalam penanganan perkara pidana adalah jangan membiarkan masyarakat terlalu lama menunggu tanpa kepastian.
Semangat “tidak pakai lama” harus diterjemahkan sebagai dorongan agar setiap perkara yang telah memiliki dasar hukum dan alat bukti ditangani secara cepat, profesional, transparan, proporsional, dan akuntabel, tentu tetap dalam koridor hukum acara pidana.
Polri tidak boleh hanya cepat ketika laporan masuk, tetapi kemudian lambat ketika perkara memasuki tahapan penyidikan.
Kecepatan harus berjalan bersama ketelitian.
Ketegasan harus berjalan bersama profesionalitas.
Dan kewenangan harus selalu dikawal oleh hukum.
Sebab bagi korban, waktu bukan sekadar angka. Semakin lama perkara tanpa kepastian, semakin besar pula beban yang harus ditanggung.
Jangan Sampai “Masuk Angin”
Istilah “masuk angin” dalam pemberitaan ini merupakan kritik dan pertanyaan publik, bukan tuduhan bahwa perkara telah dihentikan atau dimainkan.
Justru karena perkara disebut telah memasuki tahapan penting, masyarakat ingin mengetahui ujung proses hukumnya.
Jangan sampai perkara dengan dugaan kerugian sekitar Rp1,65 miliar hanya berhenti pada pemberitaan mengenai laporan dan penetapan tersangka, sementara korban masih menunggu kepastian.
Kalau memang alat bukti telah cukup, proses hukum harus bergerak sesuai mekanisme.
Kalau masih ada kekurangan, publik berhak mengetahui secara proporsional apa kendalanya.
Kalau perkara memang berjalan, tunjukkan progresnya.
Terang prosesnya, jelas tahapannya, dan ada kepastian waktunya sesuai hukum.
“Bintang Toedjoe” Bukan Solusi
Lalu bagaimana dengan kalimat “Bintang Toedjoe jadi solusi?”
Tentu saja ini satire.
Korban tidak membutuhkan obat masuk angin.
Korban membutuhkan kepastian hukum.
Masyarakat tidak membutuhkan perkara yang hanya ramai sesaat.
Masyarakat membutuhkan aparat penegak hukum yang bekerja sesuai mandat dan aturan.
Karena itu, Polrestabes Makassar patut memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut secara terbuka sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Ikut “Masuk Angin”
Polisi memiliki tugas memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menegakkan hukum.
Dalam konteks perkara ini, ukuran keberhasilan bukan sekadar ada atau tidaknya tersangka.
Ukuran keberhasilan adalah apakah proses hukum berjalan berdasarkan bukti, sesuai prosedur, tanpa diskriminasi, dan akhirnya memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
Korban memiliki hak untuk mendapatkan penanganan perkara secara profesional.
Terduga pelaku maupun tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Dan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Maka pertanyaannya tetap sederhana:
Apa kabar kasus penipuan Rp1,65 miliar di Polrestabes Makassar?
Sudah sampai mana prosesnya?
Apa langkah berikutnya?
Dan kapan publik dapat melihat kepastian dari proses hukum tersebut?
Jangan sampai masyarakat harus terus bertanya.
Sebab kalau semangatnya adalah “tidak pakai lama”, maka publik tentu berharap proses hukum juga tidak berlarut-larut tanpa penjelasan.
Bukan “Bintang Toedjoe” yang dibutuhkan.
Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polrestabes Makassar, penyidik, maupun pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini. Seluruh pihak tetap dijunjung berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
