Teropongdunia : MAKASSAR, SULSEL — Seorang warga bernama Irwan (49), warga Jalan Tanjung Bira, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, mengaku kecewa terhadap penanganan laporan dugaan penipuan terkait pembelian satu unit mobil Toyota Avanza di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Irwan mengungkapkan, persoalan tersebut bermula pada Mei 2026 saat dirinya membeli satu unit Toyota Avanza tahun 2018.
Menurut keterangannya, transaksi dilakukan hanya berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sementara Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) disebut oleh pihak penjual bernama Ilham telah lama hilang.
“Saya membeli satu unit Avanza hanya berdasarkan STNK. Menurut keterangan pemilik mobil, Ilham, BPKB-nya sudah lama hilang dan kendaraan itu diyakinkan aman,” ujar Irwan saat ditemui di kantor media.
Namun, setelah kendaraan tersebut digunakan selama kurang lebih satu minggu di Makassar, Irwan mengaku mendapat informasi bahwa mobil tersebut ternyata telah lama dicari oleh pihak leasing.
Tidak lama kemudian, Toyota Avanza dengan nomor polisi DD 1288 YA tersebut ditarik oleh pihak leasing Adira Finance.
Irwan mengaku sempat menghubungi pihak yang disebut sebagai pemilik kendaraan untuk memberitahukan bahwa mobil tersebut bermasalah. Saat itu, menurut Irwan, teleponnya sempat diangkat dan pemilik kendaraan mengatakan sedang berada di perjalanan.
“Setelah itu HP-nya tidak aktif lagi,” kata Irwan.
Karena merasa tidak memiliki dasar yang kuat untuk mempertahankan kendaraan tersebut, Irwan kemudian menyerahkan unit mobil kepada pihak leasing Adira Finance di kantor yang berada di kawasan Jalan AP Pettarani, Makassar.
Laporkan ke Polres Bulukumba
Pasca kejadian tersebut, Irwan mengaku langsung melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Bulukumba. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 11 Mei 2026.
Dalam dokumen SP2HP yang diterimanya, disebutkan bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan tersebut telah diterima Unit II Pidum Satreskrim Polres Bulukumba dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan.
Dalam proses pelaporan, Irwan mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti transaksi kepada penyidik, termasuk bukti pembayaran serta dokumen yang berkaitan dengan pembelian kendaraan.
“Semua data yang diminta sudah saya serahkan, termasuk bukti-bukti transaksi,” ujarnya.
Irwan menyebut nilai transaksi pembelian kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp45 juta. Menurutnya, proses transaksi juga melibatkan pemilik ruko serta rekening yang digunakan untuk pembayaran.
Ia menduga pihak yang dilaporkan menggunakan rekening milik tetangganya dalam transaksi jual beli kendaraan tersebut.
Mengaku Sulit Mendapat Informasi Perkembangan Perkara
Irwan mengatakan dirinya sebelumnya telah berkomunikasi dengan penyidik yang menangani laporan tersebut. Namun, ia mengaku diminta menunggu proses penyelidikan.
“Penyidik bilang, tunggu saja. Daripada saya capek datang ke Bulukumba. Katanya nanti kalau sudah selesai, uang saya akan dikembalikan,” ungkapnya.
Meski demikian, hingga sekitar empat bulan lebih sejak laporan dibuat, Irwan mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ia bahkan mengaku telah mencoba menghubungi penyidik dalam sekitar dua minggu terakhir, tetapi tidak mendapatkan respons.
“Saya hubungi pihak penyidik, tetapi nomor teleponnya tidak merespons sampai sekarang. Itu yang membuat saya kecewa. Saya tidak tahu ada apa,” katanya.
Irwan berharap Polres Bulukumba memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah dibuatnya serta menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.
“Saya ingin selain uang saya kembali, ada respons dari Polres Bulukumba. Dari awal saya sudah meminta bantuan untuk penyelesaian kasus ini, tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” ujarnya.
Jika tidak mendapatkan kejelasan maupun tindak lanjut, Irwan menyatakan akan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.
“Kalau tidak dilanjutkan, kemungkinan saya akan melapor ke Polda,” tegasnya.
Irwan menegaskan, dirinya tidak hanya berharap uang yang telah dikeluarkan dapat dikembalikan, tetapi juga menginginkan adanya kepastian hukum atas laporan yang telah dibuatnya.
“Saya berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti dan ada kejelasan mengenai laporan saya,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari pihak Polres Bulukumba terkait perkembangan penyelidikan laporan tersebut.
Redaksi**
