Teropongdunia : MAKASSAR, SULSEL — Keluarga ahli waris almarhum Patawari Daeng Tayang, seorang mantan anggota TNI yang wafat pada 1996, mempersoalkan status kepemilikan tanah seluas 22 are atau sekitar 2.200 meter persegi yang berada di kawasan Barombong, Kota Makassar.
Pihak keluarga menyatakan, lahan tersebut tidak pernah diperjualbelikan oleh almarhum Patawari Daeng Tayang kepada pihak mana pun. Namun, saat ini lokasi tersebut telah berubah menjadi kawasan kompleks perumahan yang dikenal sebagai Villa Park.
Perwakilan cucu almarhum Patawari, Mustari, mengatakan bahwa sejak awal penguasaan lahan tersebut berkaitan dengan hubungan kerja penggarapan yang telah berlangsung sejak sekitar era 1960-an.
Menurut Mustari, saat itu almarhum Patawari memberikan kepercayaan kepada seseorang bernama Hasan Daeng Limpo untuk menggarap dan mengelola lahan tersebut.
Namun, setelah Hasan Daeng Limpo meninggal dunia, persoalan kepemilikan tanah kemudian muncul. Pihak keluarga menduga anak Hasan Daeng Limpo, yang disebut bernama Hakim Daeng Ngemba, telah mengalihkan atau menjual lahan tersebut kepada pihak pengembang.
“Kakek kami, almarhum Patawari Daeng Tayang, tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun. Hubungan dengan Hasan Daeng Limpo dulunya murni hanya untuk menggarap lahan sejak tahun 60-an,” kata Mustari kepada awak media, Jumat (25/9/2026).
Mustari menegaskan, pihak keluarga masih mempertahankan klaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah peninggalan almarhum Patawari Daeng Tayang.
Ahli waris yang disebut sebagai anak kandung almarhum, Sitti Nurhayati Daeng Tarring, bersama keluarga saat ini tengah memperjuangkan status hak atas tanah tersebut.
Persoalkan Asal-usul Sertifikat
Persoalan semakin mencuat setelah pihak keluarga mengetahui adanya dokumen berupa akta jual beli dan sertifikat yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Mustari mengatakan, saat proses mediasi di tingkat kelurahan, pihak ahli waris melihat sejumlah dokumen yang menurut mereka menimbulkan pertanyaan mengenai proses penerbitan dan peralihan hak atas tanah tersebut.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam proses pembuatan akta jual beli dan sertifikat saat mediasi di kelurahan. Karena itu kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana prosesnya,” ujar Mustari.
Meski demikian, pihak keluarga meminta agar seluruh proses penerbitan sertifikat dan peralihan hak tersebut dibuka secara transparan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Menurut mereka, apabila pihak pengembang memiliki sertifikat yang sah, perlu dijelaskan secara terbuka mengenai nama pemegang hak, dasar perolehan tanah, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami meminta transparansi penuh dari Lurah dan Camat. Kalau pengembang klaim ada sertifikat, pertanyaannya sertifikat itu atas nama siapa? Diperoleh dari siapa dan bagaimana prosesnya bisa terbit? Ini yang harus dibuka karena kakek kami tidak pernah menjualnya,” tegas Mustari.
Siapkan Somasi
Sebagai langkah lanjutan, pihak ahli waris menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada pihak pengembang.
Mereka juga meminta agar aktivitas pembangunan atau kegiatan lanjutan di atas lahan yang disengketakan dihentikan sementara sampai status dan asal-usul hak atas tanah tersebut dapat dijelaskan secara hukum.
Selain itu, pihak keluarga berencana mendatangi pemerintah kelurahan dan kecamatan setempat untuk meminta penjelasan mengenai dokumen pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa.
Mereka meminta agar buku tanah, warkah, akta jual beli, serta dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan atau peralihan hak dapat diperiksa sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Pihak keluarga menilai keterbukaan dokumen penting untuk mengetahui apakah proses peralihan hak atas tanah seluas 22 are tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, klaim dari pihak keluarga tersebut masih merupakan versi dari ahli waris. Konfirmasi dari pihak pengembang serta instansi pertanahan.
