LUWU TIMUR— Situasi di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Luwu Timur–Morowali, kembali menjadi perhatian. Masyarakat melakukan aksi penyampaian aspirasi sekaligus blokade jalan hauling, Sabtu (26/9/2026).
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari persoalan yang dipersoalkan masyarakat terkait aktivitas pertambangan, status kawasan, batas wilayah, koordinat lokasi, legalitas kegiatan, serta penggunaan jalan hauling.
Masyarakat didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bugis Timur (YLBH-BUSTIM) dan tokoh pemuda Kecamatan Towuti.
Delapan Tuntutan Utama
Aliansi Masyarakat Adat Bungku Rumpung Lasafi bersama masyarakat perbatasan menyampaikan delapan tuntutan utama:
Negara hadir memberikan perlindungan dan penyelesaian atas persoalan Seba-Seba.
Verifikasi kawasan, batas wilayah, peta, dan koordinat secara terbuka dan objektif.
Pemeriksaan legalitas pertambangan serta kesesuaiannya dengan wilayah izin dan lokasi kegiatan.
Kejelasan status dan dasar hukum jalan hauling, termasuk lahan, pembangunan, dan penggunaannya.
Pemeriksaan peristiwa 23–24 Juli 2026 berdasarkan kronologi, saksi, dokumentasi, dan bukti.
Tindak lanjut seluruh laporan dan pengaduan masyarakat sesuai kewenangan.
Penegakan hukum secara profesional, transparan, proporsional, dan tidak diskriminatif.
Penghentian sementara aktivitas pertambangan sampai status kawasan, koordinat, dan legalitas kegiatan memperoleh kepastian hukum.
Dugaan Illegal Mining Masih Harus Dibuktikan
Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, sebelumnya menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut terindikasi illegal mining dan menyebut memiliki bukti autentik.
Pernyataan itu merupakan klaim yang masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian resmi. LAPSIT masyarakat tidak menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku ataupun menyimpulkan kegiatan tersebut ilegal.
Masyarakat mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan langsung dengan mencocokkan koordinat kegiatan, wilayah izin, peta kawasan, batas administrasi, status pertanahan, serta dokumen perizinan.
Personel Keamanan Turut Dipersoalkan
Masyarakat juga meminta kejelasan mengenai pihak keamanan yang berada di sekitar lokasi. Istilah “Tentara Vale” dan “Polisi Vale” digunakan dalam aspirasi masyarakat, namun ditegaskan bukan sebagai kesimpulan mengenai status institusi atau personel tertentu.
Yang diminta adalah verifikasi identitas, asal satuan, surat tugas, mandat, dan kewenangan pihak-pihak yang berada di lapangan.
Masyarakat menyatakan menghormati TNI dan Polri serta menolak intimidasi, provokasi, kekerasan, ancaman, dan tindakan sepihak.
Merah Putih Tetap Berkibar
Aksi mengangkat tema “Merah Putih & Bambu Runcing”. Merah Putih dikibarkan sebagai simbol NKRI, sedangkan bambu runcing disebut sebagai simbol sejarah perjuangan, bukan alat kekerasan.
Masyarakat menyatakan aspirasi disampaikan secara damai, tertib, tanpa senjata, kekerasan, maupun perusakan.
Mereka juga meminta seluruh pihak menahan diri dan mencegah terjadinya benturan di lapangan.
Pesan dari Seba-Seba:
MERAH PUTIH TETAP BERKIBAR.
8 TUNTUTAN TETAP DIKAWAL.
ASPIRASI DISAMPAIKAN SECARA DAMAI.
LEGALITAS HARUS DIJAWAB DENGAN DOKUMEN DAN BUKTI.
Masyarakat kini meminta pemerintah menugaskan tim terpadu untuk melakukan verifikasi lapangan dan menyampaikan hasilnya secara transparan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Seba-Seba menunggu kepastian—bukan sekadar pernyataan, tetapi dokumen, pemeriksaan, dan hasil verifikasi.
