Keterangan Foto: Aktivis IMM Bulukumba menyampaikan aspirasi menggunakan pengeras suara dalam aksi sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. IMM mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM di Bulukumba.
BULUKUMBA — Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bulukumba. Kali ini, sorotan diarahkan kepada SPBU 74.925.39 di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.
Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Bulukumba menyatakan persoalan tersebut bukan lagi sekadar keluhan masyarakat. Dugaan praktik pelangsiran Pertalite di SPBU tersebut disebut kembali ditemukan pada Minggu (16/8/2026).
Ini menjadi sorotan kedua IMM Bulukumba terhadap SPBU yang sama.
Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Bulukumba, Revais Lesnusa, mendesak Polres Bulukumba, BPH Migas, Pertamina, serta pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut tanpa kejelasan.
“Ini adalah teguran dan peringatan kedua dari IMM Bulukumba untuk SPBU 74.925.39 Caile. Sangat disayangkan jika keresahan masyarakat kembali muncul tanpa diikuti pemeriksaan yang serius,” tegas Revais.
Bukan Sekadar Pelangsir, Rantai Distribusi Harus Dibongkar
IMM Bulukumba menyebut dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Dugaan tersebut antara lain berupa pengisian BBM subsidi secara berulang dalam jumlah yang tidak wajar, penggunaan kendaraan atau identitas yang diduga tidak sesuai, pengangkutan menggunakan jeriken atau wadah tertentu, hingga dugaan penimbunan dan penjualan kembali ke luar daerah.
Namun IMM menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang profesional.
Revais meminta aparat tidak hanya mengejar pihak yang berada di ujung rantai distribusi.
“Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada sopir atau pelangsir. Aparat bersama BPH Migas dan Pertamina harus melihat bagaimana transaksi dilakukan, bagaimana data kendaraan digunakan, berapa kali pengisian terjadi, berapa volume yang keluar, dan ke mana BBM tersebut dibawa,” ujarnya.
Menurut dia, apabila benar ditemukan pola transaksi yang tidak wajar, aparat perlu mengurai seluruh rantai distribusinya.
“Jangan hanya menangkap bayangannya, tetapi biarkan akar persoalannya terbuka,” tegas Revais.
BBM Subsidi Bukan Komoditas untuk Dipermainkan
IMM mengingatkan bahwa BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan negara untuk menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat yang berhak.
Karena itu, distribusinya wajib dikawal agar tepat sasaran dan tepat volume.
Dalam konteks hukum, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Apabila unsur pidananya terbukti, Pasal 55 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Artinya, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata apabila fakta pemeriksaan menunjukkan adanya unsur tindak pidana.
Di sisi tata kelola distribusi, ketentuan Kementerian ESDM dan BPH Migas juga mengatur mekanisme penyaluran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan agar diterima konsumen yang berhak.
Instrumen seperti QR Code, pencatatan transaksi, dan surat rekomendasi semestinya menjadi alat kontrol untuk mencegah penyimpangan.
“Kalau sistem pengawasan sudah tersedia, maka dugaan pengisian berulang yang tidak wajar harus bisa ditelusuri melalui data. Jangan sampai teknologi pengawasan hanya menjadi formalitas,” kata Revais.
Polres Bulukumba Didesak Jangan Menunggu Gejolak
PC IMM Bulukumba secara terbuka mendesak Polres Bulukumba segera turun ke lapangan.
IMM meminta penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan pihak mana yang bersalah.
“IMM tidak sedang menghakimi. Kami meminta aparat membuktikan. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tidak terbukti. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” ujar Revais.
Menurutnya, sikap profesional aparat justru diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi prasangka liar di tengah masyarakat.
Sebab, kata dia, semakin lama dugaan penyimpangan dibiarkan tanpa penjelasan, semakin besar pula ruang publik untuk mempertanyakan efektivitas pengawasan.
BPH Migas dan Pertamina Diminta Audit
IMM Bulukumba juga mendesak BPH Migas dan Pertamina melakukan audit terhadap SPBU 74.925.39 Caile.
Audit diminta tidak berhenti pada pemeriksaan stok fisik, tetapi mencakup rekam transaksi, pola pembelian, data kendaraan, volume penyaluran, kepatuhan terhadap mekanisme pengawasan, serta rekaman CCTV apabila diperlukan.
Jika kemudian ditemukan pelanggaran, IMM meminta sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti ada penyalahgunaan atau pelanggaran berulang, jangan berhenti pada teguran. Berikan sanksi yang tegas sesuai aturan dan tingkat pelanggarannya,” kata Revais.
Ia juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap seluruh SPBU di Bulukumba.
Pertanyaan IMM: Akan Ditindak atau Kembali Dibiarkan?
Bagi IMM Bulukumba, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai satu SPBU.
Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem distribusi BBM subsidi.
Jika BBM yang seharusnya diterima masyarakat justru diduga masuk ke pola perdagangan yang menguntungkan pihak tertentu, maka negara dan masyarakat sama-sama berada pada posisi yang dirugikan.
Karena itu, IMM meminta aparat menjawab persoalan tersebut melalui tindakan, bukan sekadar pernyataan.
“Pertanyaan publik hari ini sederhana: apakah dugaan bisnis BBM subsidi di SPBU 74.925.39 Caile akan benar-benar ditelusuri sampai ke akar rantai distribusinya, atau kembali dibiarkan berlarut-larut?” tanya Revais.
IMM Bulukumba menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut.
Sebab subsidi negara bukan ruang abu-abu untuk mencari keuntungan. Jika ada penyimpangan, bongkar. Jika terbukti melanggar, tindak. Dan jika tidak terbukti, jelaskan secara terbuka kepada publik.
