BULUKUMBA – Dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik. Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 74.925.39 di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, diduga melayani pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jeriken yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Informasi yang dihimpun pada Rabu (5/8/2026) menyebutkan, pengisian Pertalite ke jeriken plastik diduga dilakukan secara langsung di dispenser SPBU. BBM tersebut kemudian diduga dibawa oleh pelangsir menggunakan sejumlah kendaraan untuk disalurkan ke luar wilayah Kabupaten Bulukumba menuju Kabupaten Bantaeng.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.
Sorotan keras datang dari Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Bulukumba. Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Bulukumba, Revais Lesnussa, meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut.
“Ini menjadi ujian awal bagi Kapolres Bulukumba yang baru menjabat. Kami mendesak Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba segera turun melakukan penyelidikan. Jika dugaan ini terbukti, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Revais.
Menurutnya, Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang penyalurannya telah diatur pemerintah agar tepat sasaran. Karena itu, setiap dugaan penyaluran kepada pelangsir atau pihak yang tidak berhak harus ditindak tegas demi melindungi hak masyarakat.
Selain dugaan penyimpangan distribusi, IMM juga menyoroti aspek keselamatan. Pengisian BBM ke dalam jeriken yang tidak memenuhi standar operasional dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran maupun kecelakaan kerja apabila dilakukan di luar prosedur yang berlaku.
Berpotensi Melanggar Regulasi
Dugaan praktik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 55 UU Migas, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi atau BBM penugasan, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar apabila seluruh unsur pidana terbukti.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Ketentuan BPH Migas mengenai tata kelola dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Pertamina Patra Niaga terkait mekanisme penyaluran BBM bersubsidi.
IMM mendesak Polres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan, BPH Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelangsiran lintas daerah.
Organisasi mahasiswa itu juga meminta Pertamina memperketat pengawasan terhadap SPBU agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, SPBU dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Pertamina, mulai dari surat peringatan, penghentian sementara penyaluran BBM subsidi, pembekuan kuota, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU). Sementara apabila ditemukan unsur pidana, proses penegakan hukum menjadi kewenangan aparat sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Nomor 74.925.39 maupun PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
