
Ketika Benteng Konstitusi Dipersepsikan Lebih Mendengar Kekuasaan daripada Jeritan Konstitusi
Oleh: Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL.
Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI)
Di sebuah negara hukum, Mahkamah Konstitusi bukan sekadar gedung tempat hakim mengenakan toga. Ia adalah benteng terakhir konstitusi. Tempat rakyat menggantungkan harapan ketika pintu-pintu keadilan yang lain telah tertutup. Di sanalah hukum seharusnya berbicara dengan suara nurani, bukan dengan gema kepentingan politik.
Namun, setiap putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, tidak luput dari kritik. Kritik bukanlah bentuk pembangkangan terhadap lembaga peradilan. Kritik adalah bagian dari kehidupan negara demokrasi yang menjunjung kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat.
Apabila sebuah putusan Mahkamah Konstitusi dipersepsikan lebih mengakomodasi kepentingan politik daripada argumentasi hukum, maka yang sedang dipertanyakan bukan semata-mata hasil putusannya, melainkan proses penalaran konstitusional yang melandasinya.
Hukum bukanlah panggung untuk memenangkan siapa yang berkuasa. Hukum adalah rumah bagi keadilan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dipandang sebagai kebijakan publik yang memiliki tujuan sosial. Namun tujuan yang baik tidak menghapus kewajiban setiap penyelenggara negara untuk tunduk pada konstitusi, asas legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Negara hukum tidak mengenal istilah “karena tujuannya baik, maka prosedurnya boleh diabaikan.” Justru dalam negara hukum, semakin besar sebuah program negara, semakin tinggi pula tuntutan agar proses pembentukan, penganggaran, dan pelaksanaannya mematuhi hukum.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap tindakan pemerintah wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan semata-mata secara politik.
Begitupun pandangan A.V. Dicey, rule of law bertumpu pada supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak melalui proses hukum. Sementara Hans Kelsen mengajarkan bahwa legitimasi suatu tindakan negara bersumber dari kesesuaiannya dengan norma hukum yang lebih tinggi, bukan dari popularitas kebijakannya.
Miris memang, ketika suatu putusan dinilai lebih menonjolkan pertimbangan praktis atau politik dibanding argumentasi konstitusional, kritik ilmiah merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap lembaga peradilan.
Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya selama ini telah menegaskan pentingnya prinsip negara hukum demokratis, kepastian hukum, dan pembatasan kekuasaan. Lembaga ini bahkan pernah menempatkan dirinya sebagai the guardian of the constitution dan the protector of constitutional rights.
Tegasnya, standar yang digunakan untuk menilai Mahkamah Konstitusi tentu lebih tinggi dibanding lembaga negara lainnya. Semakin besar kewenangannya. Semakin besar pula tanggung jawab moral dan konstitusionalnya.
Ulasan perspektif Ronald Dworkin, hakim tidak cukup hanya menemukan hukum, tetapi juga harus menghadirkan integritas hukum, yaitu putusan yang konsisten dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak-hak konstitusional.
Sementara Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum tidak boleh melepaskan diri dari tiga nilai fundamental: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketika salah satu nilai mendominasi hingga mengorbankan yang lain, hukum kehilangan keseimbangannya.
Di sinilah kegelisahan publik sering lahir. Bukan semata-mata karena siapa yang menang atau kalah. Melainkan karena muncul persepsi bahwa pertimbangan politik lebih nyaring terdengar daripada argumentasi hukum.
Persepsi seperti ini, benar ataupun keliru, tetap harus dijawab dengan putusan yang argumentatif, transparan, dan dapat diuji secara ilmiah. Sebab kewibawaan Mahkamah Konstitusi tidak hanya dibangun oleh amar putusan, tetapi juga oleh kualitas pertimbangan hukumnya.
Demokrasi tidak meminta hakim memuaskan semua pihak. Demokrasi hanya meminta hakim setia kepada konstitusi. Mahkamah Konstitusi tidak dibentuk untuk menjadi penjaga stabilitas politik.
Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menjaga supremasi konstitusi. Ketika publik mulai mempertanyakan apakah suatu putusan lebih dekat kepada pertimbangan politik daripada penegakan hukum, maka sesungguhnya alarm demokrasi sedang berbunyi.
Alarm itu bukan untuk menjatuhkan Mahkamah Konstitusi. Melainkan untuk mengingatkan bahwa kepercayaan publik adalah mahkota tertinggi lembaga peradilan. Mahkota itu tidak dipertahankan dengan kekuasaan.
Ia dipertahankan dengan argumentasi hukum yang kokoh, independensi yang tidak tergoyahkan, dan keberanian menempatkan konstitusi di atas segala kepentingan. Sebab pada akhirnya, sejarah tidak hanya mengingat apa yang diputus oleh hakim.
Sejarah juga mengingat mengapa putusan itu dijatuhkan, dan apakah ia benar-benar berdiri di atas hukum, atau sekadar dipersepsikan berdiri di bawah bayang-bayang politik. Ataukah hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi RI sebenarnya masih banyak terselubung sebagai anggota partai politik?
