MOROWALI – Kesabaran Masyarakat Adat Bungku menanti pengakuan atas wilayah adat yang mereka klaim telah diwariskan turun-temurun akhirnya mencapai titik puncak.
Setelah menempuh berbagai jalur hukum tanpa memperoleh kepastian yang mereka harapkan, masyarakat menghentikan aktivitas pertambangan nikel milik PT Vale Indonesia Tbk di wilayah yang mereka sebut sebagai tanah adat Bungku, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Jumat (3/7/2026).
Aksi tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2026. Namun masyarakat memilih menundanya sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sebelum akhirnya turun langsung ke lokasi dua hari kemudian.
Perwakilan Masyarakat Adat Bungku, Ir. Gusti Riadi, menegaskan langkah penghentian aktivitas bukan ditujukan untuk menolak investasi.
Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan mempertahankan hak masyarakat adat yang mereka yakini telah ada jauh sebelum kawasan itu berkembang menjadi salah satu pusat industri nikel nasional.
“Kami menghormati proses hukum. Tetapi setelah berbagai jalur kami tempuh, masyarakat bertanya, ke mana lagi kami harus mencari keadilan?” ujar Gusti Riadi.
Ia menjelaskan masyarakat telah mengadukan persoalan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara, meminta perlindungan kepada LPSK, serta melayangkan Somasi I, Somasi II, dan Somasi III kepada PT Vale Indonesia Tbk. Hingga berita ini disusun, menurutnya, ketiga somasi tersebut belum memperoleh tanggapan.
Gusti Riadi juga mempertanyakan nasib tanaman produktif yang selama puluhan bahkan ratusan tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.
“Tanaman damar kami kelola turun-temurun sejak zaman Belanda. Setelah itu kami menanam jambu mete, kelapa sawit, nilam, dan berbagai tanaman produktif lainnya. Ketika semuanya ditebang dan tanahnya dikeruk, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
Menurut masyarakat, kawasan yang kini menjadi objek sengketa merupakan bagian dari wilayah adat Bungku yang berasal dari garis keturunan Lasafi.
Persoalan itu, kata mereka, tidak semata menyangkut nilai ekonomi, tetapi juga identitas, sejarah, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Desak Satgas PKH Turun Verifikasi
Tidak berhenti pada penghentian aktivitas pertambangan, Masyarakat Adat Bungku juga mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera turun melakukan verifikasi lapangan.
Mereka meminta pemerintah memastikan status kawasan secara objektif dengan melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, kementerian terkait, serta seluruh pemangku kepentingan agar penyelesaian dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Selain kepada Satgas PKH, masyarakat turut meminta perhatian Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Pertahanan RI untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Tiga Generasi Menunggu Kepastian
Masyarakat menyebut perjuangan mempertahankan wilayah adat telah berlangsung selama tiga generasi tanpa kepastian penyelesaian.
Mereka menilai negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui.
Menurut masyarakat, ketentuan tersebut menjadi landasan agar setiap penyelesaian menghormati hak masyarakat adat sekaligus menghindari tumpang tindih penguasaan ruang.
Klaim Sejalan dengan Seruan Presiden
Perwakilan masyarakat menilai langkah yang mereka tempuh merupakan bagian dari upaya konstitusional yang sejalan dengan ajakan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat berani melaporkan dugaan pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang.
Bagi mereka, pernyataan tersebut menjadi dorongan moral untuk terus memperjuangkan hak melalui mekanisme hukum dan jalur konstitusional.
“Kami Ingin Penyelesaian, Bukan Konflik”
Masyarakat Adat Bungku yang berada di wilayah perbatasan Morowali dan Luwu Timur menegaskan tetap berada dalam satu barisan perjuangan. Mereka menyatakan tidak menolak investasi maupun pembangunan, tetapi meminta negara memastikan batas wilayah adat diverifikasi secara objektif dan diselesaikan berdasarkan hukum.
“Harapan kami sederhana. Negara hadir, hukum ditegakkan secara adil, wilayah adat kami diverifikasi secara terbuka, dan hak-hak masyarakat adat dihormati sebagaimana dijamin konstitusi. Kami ingin penyelesaian, bukan konflik yang terus diwariskan kepada anak cucu kami,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat.
Masyarakat juga menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan bersama komunitas adat di wilayah perbatasan Morowali–Luwu Timur apabila tuntutan tersebut tidak memperoleh respons, dengan menegaskan bahwa seluruh langkah akan tetap ditempuh secara damai dan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari PT Vale Indonesia Tbk maupun pihak kepolisian terkait klaim masyarakat, somasi, serta aksi penghentian aktivitas pertambangan tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

