MAKASSAR — Polemik hukum M. Taufik Hidayat dan Dr. Makkah kian memanas. Dalam perkara Praperadilan No. 32/Pid.Pra/2026/PN Mks, Taufik meminta bukti dibuka, bukan sekadar tuduhan.
Taufik menegaskan dirinya tidak pernah menuduh Wali Kota Makassar korupsi dan menantang Dr. Makkah menunjukkan video yang menjadi dasar tuduhan tersebut.
“Tunjukkan video saya menuduh Wali Kota korupsi. Kalau tidak ada, jangan membuat tuduhan tanpa bukti.”
Taufik juga mempersoalkan sejumlah aspek proses hukum, mulai dari laporan awal, surat kuasa, penyitaan telepon genggam, pemanggilan, hingga keberadaan BAP.
Ia mengklaim dirinya merupakan pelapor dugaan persoalan seragam sekolah gratis dan menilai perkara yang dihadapinya patut diuji apakah murni penegakan hukum atau memiliki unsur retaliasi terhadap pelapor.
Bukti dan Prosedur Harus Terang
Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus dapat diuji dengan bukti. Legalitas tindakan penyidik juga harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan ketentuan pidana yang berlaku.
Polemik ini kini berpulang pada satu pertanyaan:
Siapa yang memiliki bukti, dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai hukum?
Putusan hakim menjadi ruang paling tepat untuk menjawabnya.
Catatan: Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran prosedur, retaliasi, maupun tuduhan terhadap pihak tertentu merupakan klaim Taufik yang masih harus dibuktikan. Hak jawab Dr. Makkah dan pihak kepolisian tetap terbuka.
