BULUKUMBA — Pemerintah Desa Seppang memberikan klarifikasi atas aduan yang sebelumnya disampaikan Lembaga Investigasi Kebijakan Publik, Hukum dan HAM Republik Indonesia (LINK HAM RI) terkait penggunaan ambulans desa dan pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu.
Pemdes Seppang menegaskan bahwa kedua persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh, dengan mempertimbangkan ketentuan teknis pelayanan pemerintahan desa serta mekanisme pendataan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Ambulans Desa Bukan untuk Mengangkut Jenazah
Terkait penggunaan ambulans desa, Pemerintah Desa Seppang menjelaskan bahwa kendaraan tersebut pada prinsipnya merupakan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Penggunaannya diarahkan untuk mendukung kebutuhan warga yang sakit, terutama pasien dalam kondisi gawat darurat, ibu hamil, persalinan, serta warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan, baik untuk diantar maupun dijemput dari rumah menuju Pustu, Puskesmas, maupun rumah sakit rujukan.
Karena itu, Pemdes Seppang menyatakan penggunaan ambulans desa harus mengacu pada petunjuk teknis atau pedoman operasional yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, ambulans desa tidak diperuntukkan sebagai kendaraan pengangkut jenazah.
Klarifikasi ini disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara fungsi ambulans sebagai sarana pelayanan kesehatan dengan kebutuhan transportasi jenazah yang memiliki konteks dan penanganan berbeda.
BPJS Gratis Tidak Bisa Diproses Sekadar Berdasarkan Permintaan
Sementara itu, terkait pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan gratis, Pemdes Seppang menjelaskan bahwa kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tidak semata-mata ditentukan oleh pemerintah desa.
Pemdes menyebut mekanisme pendataan sosial-ekonomi kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi basis penting dalam penentuan sasaran program bantuan sosial dan perlindungan sosial.
Pemerintah desa memiliki ruang untuk melakukan pelayanan administrasi dan mengusulkan atau memperbarui data warga, tetapi penetapan kelayakan tetap mengikuti proses verifikasi dan mekanisme pendataan yang ditentukan pemerintah.
Pemdes Seppang kemudian mencontohkan kasus seorang warga bernama Dali, warga Dusun Mattirowalie, Desa Seppang.
Setelah dilakukan pengecekan, yang bersangkutan disebut belum terdaftar dalam DTSEN atau belum memiliki desil yang menjadi bagian dari basis penilaian kondisi sosial-ekonomi.
Karena itu, ketika yang bersangkutan datang ke kantor desa, pemerintah desa menyampaikan agar bersabar dan menunggu proses pendataan serta penetapan data yang berlaku.
Menurut Pemdes Seppang, desa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri seseorang masuk sebagai penerima PBI hanya berdasarkan permohonan warga.
Proses penentuan harus melalui mekanisme pendataan, verifikasi, dan pemutakhiran data secara berjenjang. Dalam hal penetapan data sosial-ekonomi, terdapat proses pendataan dan pengolahan oleh lembaga yang berwenang, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemdes: Klarifikasi Bukan Menolak Hak Warga
Pemerintah Desa Seppang menegaskan bahwa penjelasan tersebut bukan berarti pemerintah desa menutup akses warga terhadap pelayanan kesehatan maupun bantuan kepesertaan BPJS.
Sebaliknya, pemerintah desa menyatakan tetap berkewajiban membantu warga dalam proses administrasi dan pengusulan sesuai kewenangannya.
Namun, pelayanan publik juga harus berjalan berdasarkan aturan, data, kewenangan dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, apabila seorang warga belum masuk dalam basis data atau belum memiliki status sosial-ekonomi yang diperlukan, pemerintah desa tidak dapat serta-merta menjamin bahwa warga tersebut langsung memperoleh kepesertaan PBI.
Aduan Harus Dilihat Secara Berimbang
Klarifikasi Pemdes Seppang tersebut menjadi penting agar polemik antara pemerintah desa dan LINK HAM RI tidak berhenti pada kesimpulan sepihak.
Aduan masyarakat merupakan bagian dari kontrol publik yang patut dihormati. Namun, di sisi lain, pemerintah desa juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan, batas kewenangan dan prosedur pelayanan yang dijalankannya.
Prinsipnya sederhana: hak masyarakat harus dilayani, tetapi pelayanan publik juga harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai penggunaan ambulans desa maupun mekanisme kepesertaan PBI BPJS Kesehatan, persoalan tersebut idealnya diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen, data pelayanan, serta regulasi yang menjadi dasar masing-masing pihak.
Dengan begitu, polemik tidak berubah menjadi saling tuding, tetapi menjadi momentum untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Desa Seppang benar-benar transparan, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
