Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat –
68 hari berlalu. Tanda terima ada. Surat Kapolda sudah turun. Tapi begitu masuk ke ruang penyidikan, pelayanan yang diterima justru jauh dari harapan: laporan dikatakan tidak ada, pelapor ditegur, dan pertanyaan diabaikan. Ini bukan sekadar keluhan ini tuntutan agar penegakan hukum berjalan dengan benar dan pelayanan publik di institusi kepolisian diperbaiki.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, mendatangi Polda Sulawesi Barat untuk menanyakan progres empat laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Mamasa. Laporan telah resmi diterima sejak 29 Juli 2026, menyasar dugaan
penyimpangan keuangan negara di Desa Sikamase, Desa Suluahok, Desa Saludurian, dan Desa Sepakuan, Kecamatan Balla.
Di Setum Semua Sah Laporan Resmi Diterima & Dikirim
Sesampainya di ruang Setum Polda Sulbar, pelapor disambut transparan oleh petugas. Semua tertib dan tercatat rapi:
29 Juli 2026, pukul 09.31 Wita Keempat laporan resmi diterima, lengkap dengan nomor penerimaan
30 Juli 2026 Surat rekomendasi Kapolda saat itu, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H., turun dan dikirimkan ke Ditreskrimsus Polda Sulbar
Ada bukti tanda terima pengiriman ke ruang penyidikan
Semua dokumen lengkap. Semua prosedur sah. Namun di balik pintu ruang penyidikan, kenyataan sangat berbeda.
Pelayanan Buruk: Merokok di Hadapan Pelapor, Menolak Memeriksa
Petugas Setum berbaik hati mengantar pelapor ke ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar. Di sana, sambutan yang diterima justru memprihatinkan:
“Mana laporan kamu? Bagaimana mau diperiksa, laporan ibu saja tidak ada!” tegas Iptu Haris Dwi Wibowo, S.Tr.K., M.H., sambil merokok tepat di hadapan pelapor.
Dengan suara lantang, ia menolak bertanggung jawab:
“Kalau di sini tidak ada laporan kalian sampai, tanya saja di sana ke Setum!” ucapnya, tetap merokok di depan pelapor.
Ketika Ayu mencoba menanyakan dengan sopan terkait keberadaan laporannya, teguran keras justru dilontarkan:
“Jangan besar suara di sini! Pakai etika! Ini daerah kami, jangan bawa-bawa bahasa daerah lain ke sini!”
Padahal, Ayu hanya berbicara Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Tidak ada satu pun bahasa daerah yang digunakan. Ia hanya menanyakan satu hal yang wajar: di mana laporan yang sudah diterima 68 hari lalu itu berada?
“Saya hanya menanyakan laporan kami. Saya berbicara Bahasa Indonesia, bukan bahasa daerah mana pun. Tapi seakan beliau tidak terima ketika ditanya perkembangan laporan Dana Desa kami. Ada apa sebenarnya dibalik laporan kami? Atau memang sengaja disembunyikan?” ucap Ayu dengan nada kecewa.
Pelapor menunggu berjam-jam. Petugas terlihat kewalahan mencari, namun laporan tak kunjung ditemukan. Kantor perlahan mulai sepi. Tidak ada penjelasan. Tidak ada solusi. Pelapor pulang dengan tangan kosong.
Belum cukup: upaya menanyakan progres melalui pesan WhatsApp kepada Iptu Haris tidak pernah dijawab.
Pengakuan Mengejutkan: “8 Bulan Belum Dikerjakan, Bertumpuk”
Salah satu rekan penyidik di ruangan itu tanpa sengaja mengungkap fakta yang jauh lebih mengkhawatirkan bagi masyarakat Sulawesi Barat:
“Banyak laporan korupsi yang sudah 8 bulan belum kami proses. Bertumpuk, belum dikerjakan.”
Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan publik:
– Apakah teguran “jangan besar suara” itu cara menutupi kelalaian penyidikan yang menumpuk berbulan-bulan?
– Apakah laporan sengaja disembunyikan agar tidak ada yang menuntut proses hukum?
– Mengapa pelayanan terhadap pelapor justru penuh penolakan dan teguran?
Pelayanan publik di kepolisian seharusnya ramah, responsif, dan transparan. Bukan sebaliknya pelapor diusir, ditolak, dan pertanyaannya diabaikan. Ini yang perlu diperbaiki sekarang juga.
TUNTUTAN TEGAS: Perbaiki Pelayanan, Copot Penyidik yang Lalai!
Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, menyampaikan tuntutan tegas kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto serta Kapolda Sulawesi Barat yang baru, Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum.:
“Kami menuntut dua hal: pertama, perbaiki pelayanan publik di Subdit III Tipidkor. Warga yang datang mencari keadilan bukan untuk diusir atau ditegur. Kedua, jika terbukti Iptu Haris Dwi Wibowo lalai, tidak transparan, dan pelayanannya buruk segera copot dari jabatannya. Kapolri dan Kapolda baru, ini saatnya buktikan bahwa pelayanan publik dan penegakan hukum adalah prioritas utama. Rakyat sedang mengawasi.”
4 LAPORAN — 68 HARI TIDAK ADA SATU TITIK TERANG
No Desa Kecamatan Tgl Diterima Hari Berlalu Status
1 Sikamase Bambang 29 Juli 2026 68 hari danBelum diproses
2 Suluahok Mehalaan 29 Juli 2026 68 hari dan Belum diproses
3 Saludurian Mambi 29 Juli 2026 68 hari dan Belum diproses
4 Sepakuan Balla 29 Juli 2026 68 hari dan Belum diproses
Tanda terima ada. Surat Kapolda ada. Bukti pengiriman ada. Tapi pelayanan buruk, laporan dikatakan hilang, dan pertanyaan diabaikan. Ini bukan sekadar masalah administrasi ini masalah integritas dan pelayanan publik. Kapolri dan Kapolda baru, rakyat menunggu tindakan nyata: perbaiki pelayanan atau lakukan pencopotan. Masyarakat berhak mendapat jawaban yang jujur.
Tim Redaksi
Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, 6 Oktober 2026
