LUWU TIMUR — Tumbangnya Merah Putih di kawasan Seba-Seba, wilayah yang menjadi sorotan dalam polemik perbatasan Luwu Timur–Morowali, bukan sekadar persoalan tiang dan selembar kain.
Di baliknya terdapat klaim tanah, aktivitas korporasi, kewenangan wilayah, dugaan penerobosan, serta pertanyaan tentang kehadiran negara ketika rakyat berhadapan dengan kekuatan ekonomi.
Yang lebih penting: Merah Putih itu dikibarkan rakyat Indonesia, bukan korporasi.
Masyarakat menyebut bendera dikibarkan pada 23 Juli 2026 sebagai simbol bahwa perjuangan mereka tetap berada dalam bingkai NKRI, konstitusi, hukum dan adat.
Namun sehari kemudian, 24 Juli 2026, bendera tersebut dilaporkan tumbang. Bahkan beredar informasi bahwa tali pengikatnya diduga dipotong menggunakan benda tajam.
Dugaan tersebut tentu masih harus dibuktikan.
Sementara itu, Rashimin, yang disebut sebagai perwakilan PT Vale Indonesia Tbk dalam persoalan tersebut, membantah pihaknya merobohkan bendera.
“Justru kami amankan itu bendera!” tegas Rashimin dalam klarifikasinya pada 16 Agustus 2026.
Bantahan itu merupakan hak jawab yang wajib dihormati.
Namun justru karena terdapat dua versi yang berlawanan, negara semestinya tidak berhenti pada pernyataan.
Periksa.
Jika benar diamankan, siapa yang mengamankan? Atas dasar kewenangan apa? Di mana bendera dan umbul-umbul tersebut? Apakah dibuat berita acara?
Jika benar terjadi pemotongan tali, siapa yang memotong? Apa alatnya? Siapa saksinya? Apakah terdapat dokumentasi dan barang bukti?
Inilah yang disebut negara hukum: bukan percaya kepada siapa yang paling kuat berbicara, tetapi memastikan siapa yang dapat membuktikan.
MERAH PUTIH BUKAN MILIK KORPORASI
Pasal 35 UUD 1945 menyatakan:
“Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.”
Ketentuan mengenai Bendera Negara diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Karena itu, Merah Putih bukan milik korporasi.
Bukan milik pejabat.
Bukan milik aparat.
Bukan pula milik kelompok tertentu.
Merah Putih adalah simbol negara dan pemersatu bangsa.
Maka apabila ada pihak yang menurunkan, memindahkan atau mengamankan bendera yang dikibarkan warga, tindakan tersebut harus dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan kewenangan hukum, bukan sekadar alasan sepihak.
DISEBUT BERADA DI TOWUTI: LALU SIAPA YANG BERWENANG?
Persoalan semakin sensitif karena informasi yang beredar menyebut bendera dan umbul-umbul tersebut berada di kawasan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Jika informasi tersebut benar secara administratif, pertanyaannya menjadi lebih besar:
Apakah Sulawesi Selatan mengetahui peristiwa tersebut?
Apakah pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengetahui?
Apakah aparat setempat sudah melakukan pemeriksaan?
Dan siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan terhadap titik lokasi tersebut?
Jawabannya tidak boleh berdasarkan klaim.
Buka peta.
Buka koordinat.
Buka dasar hukum batas wilayah.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta ketentuan perubahannya mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembagian kewenangan pemerintahan.
Karena itu, apabila muncul sengketa mengenai lokasi, status wilayah harus dipastikan berdasarkan dokumen administrasi negara, bukan berdasarkan siapa yang paling lama beraktivitas atau siapa yang paling kuat berada di lapangan.
SULSEL KEHILANGAN WILAYAHNYA? JANGAN JAWAB DENGAN RETORIKA
Muncul pertanyaan keras di tengah masyarakat:
Apakah Sulawesi Selatan telah menyerahkan wilayahnya kepada provinsi lain?
Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan emosi.
Jika memang terjadi perubahan batas wilayah, tunjukkan dasar hukumnya.
Jika tidak pernah ada perubahan, tunjukkan pula peta dan ketentuan yang memastikan status wilayah tersebut.
Sebab batas administrasi bukan sesuatu yang boleh berubah karena kepentingan perusahaan, jalan hauling, atau klaim sepihak.
Wilayah negara ditentukan oleh hukum.
Dan kewenangan pemerintah harus mengikuti hukum.
TNI–POLRI, JANGAN SAMPAI RAKYAT MERASA DITINGGALKAN
Pertanyaan “TNI–Polri di mana?” bukan berarti masyarakat meminta aparat berpihak kepada mereka.
Tidak.
Yang diminta adalah kehadiran negara secara objektif.
Jika rakyat melanggar hukum, proses.
Jika korporasi melanggar hukum, proses.
Jika pihak lain melanggar hukum, proses.
Jika tidak terbukti, jelaskan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, jangan sampai berkembang persepsi bahwa:
hukum tajam kepada rakyat, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuatan modal.
Persepsi semacam itu berbahaya bagi wibawa negara.
Dan cara membantahnya bukan dengan pernyataan.
Bantah dengan tindakan yang transparan.
SUDAH DILAPORKAN, DISIARKAN, DISEBUT DIREGISTER SEKNEG
Polemik ini juga disebut telah dilaporkan kepada berbagai pihak, diberitakan melalui media, bahkan menurut keterangan masyarakat telah diregister di Sekretariat Negara.
Jika benar terdapat nomor registrasi, maka masyarakat tentu berhak menanyakan:
Sudah didisposisikan kepada siapa?
Sudah diteruskan kepada lembaga mana?
Sudah dilakukan pemeriksaan atau belum?
Siapa yang dimintai keterangan?
Apa hasilnya?
Nomor registrasi bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.
Namun laporan yang sudah diterima negara tidak boleh berhenti sebagai angka administratif.
Negara harus menunjukkan bahwa laporan masyarakat memiliki tindak lanjut.
RAKYAT TIDAK MENGANGKAT SENJATA — RAKYAT MENGANGKAT MERAH PUTIH
Ada simbol sejarah yang tidak boleh disalahartikan.
Pada masa perjuangan kemerdekaan, bambu runcing menjadi salah satu simbol keberanian rakyat melawan penjajahan.
Hari ini Indonesia sudah merdeka.
Rakyat tidak perlu mengangkat senjata.
Rakyat mengangkat Merah Putih.
Mereka menyampaikan aspirasi.
Mereka melapor.
Mereka meminta perlindungan hukum.
Maka perjuangan rakyat dalam negara merdeka harus tetap berada di jalan konstitusi, hukum dan perdamaian.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 memberikan jaminan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Artinya, rakyat tidak boleh menggunakan kekerasan.
Tetapi negara juga tidak boleh membuat rakyat merasa bahwa jalan hukum tidak memiliki ujung.
BUKAN ADU KUASA, TETAPI ADU BUKTI
Jika masyarakat mengklaim tanah leluhur, buktikan.
Jika ada dokumen adat, buka.
Jika ada klaim hak ulayat, periksa sesuai hukum.
Jika pihak perusahaan menyatakan memiliki legalitas, buka dasar legalitasnya.
Jika lokasi disebut kawasan hutan, tunjukkan status, peta dan tata batasnya.
Jika ada dugaan penerobosan, periksa.
Jika bendera disebut diamankan, tunjukkan dasar kewenangannya.
Jika disebut ada pemotongan tali, periksa barang bukti dan saksi.
Jika disebut ada pembayaran atau kerohiman, buka bukti transaksinya.
Semua bisa diuji.
Tidak perlu perang kata-kata.
Tidak perlu saling mengklaim paling berkuasa.
Dokumen harus berhadapan dengan dokumen.
Fakta harus berhadapan dengan fakta.
Legalitas harus berhadapan dengan legalitas.
JANGAN SAMPAI YANG TUMBANG BUKAN HANYA BENDERA
Seba-Seba kini menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar:
Siapa yang berwenang atas lokasi tersebut?
Apa status tanahnya?
Apa status kawasan?
Apa dasar legalitas aktivitas di sana?
Siapa yang menurunkan atau mengamankan Merah Putih?
Mengapa laporan masyarakat belum memberikan kepastian yang mereka harapkan?
Dan apabila benar lokasi berada di Towuti:
Apakah pemerintah Sulawesi Selatan dan Kabupaten Luwu Timur telah memastikan kewenangannya?
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya bendera.
Yang dipertaruhkan adalah kehormatan simbol negara, hak masyarakat, kepastian wilayah, supremasi hukum dan kepercayaan rakyat kepada pemerintah.
Merah Putih boleh tumbang karena tiangnya roboh.
Tetapi jangan sampai hukum ikut tumbang.
Jangan sampai keadilan tumbang di hadapan modal.
Dan jangan sampai rakyat yang memilih memperjuangkan hak melalui Merah Putih dan jalur hukum justru merasa ditinggalkan oleh negara.
Karena dalam negara hukum, yang paling kuat bukan yang paling keras suaranya.
Yang paling kuat adalah bukti yang berdiri di atas hukum.
Catatan redaksi: Informasi mengenai lokasi bendera, kronologi tumbangnya bendera, dugaan pemotongan tali, dugaan penerobosan, laporan kepada pemerintah, dan registrasi di Sekretariat Negara perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, koordinat, saksi dan pemeriksaan berwenang. Pernyataan Rashimin mengenai bendera yang “diamankan” disajikan sebagai hak jawab dan bukan kesimpulan hukum. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
