Teropongdunia : GOWA, SULSEL — Kasus seorang suami yang diduga membunuh istrinya sebelum kemudian mengakhiri hidupnya menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan terkait motif, kronologi kejadian, hingga fakta-fakta yang terjadi sebelum dan sesudah pembunuhan.
Pria bernama Ansar Daeng Nappa (44) diduga menghabisi nyawa istrinya, Sahariana Dg Tayu (34), dengan cara menikam korban sebanyak 20 kali di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Setelah kejadian tersebut, pelaku disebut mengakhiri hidupnya.
“Keduanya ditemukan meninggal dunia,” ujar Kapolsek Somba Opu Kompol Hambali dalam keterangannya, dilansir DetikSulsel, Senin (5/9/2026).
Menanggapi kasus tersebut, Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, S.H., M.H., menilai aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru menyimpulkan rangkaian peristiwa tersebut sebelum seluruh fakta terungkap.
Menurut Farid, berbagai fakta di lokasi kejadian perlu diperiksa secara objektif, termasuk kondisi kedua korban, posisi korban saat ditemukan, kondisi kamar, serta benda-benda yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Kalau memang terjadi pembunuhan, tentu harus dilihat secara menyeluruh bagaimana prosesnya. Apakah ada alat yang digunakan, bagaimana luka pada korban, dan bagaimana kondisi tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti informasi bahwa sebelum kejadian, kamar anak disebut sempat dikunci oleh orang tuanya. Menurutnya, fakta tersebut perlu didalami penyidik untuk mengetahui siapa yang mengunci kamar, kapan hal tersebut dilakukan, serta apa alasannya.
“Ini juga menjadi pertanyaan. Anak yang berada di dalam kamar dan kemudian dikunci, tentu harus diketahui siapa yang melakukan dan bagaimana kronologinya. Semua itu harus diperiksa,” katanya.
Selain itu, Farid menilai pihak kepolisian perlu melakukan pemeriksaan forensik terhadap kedua korban. Autopsi dan pemeriksaan medis dinilai penting untuk mengetahui penyebab kematian serta memastikan apakah korban mengalami luka atau kekerasan sebelum meninggal dunia.
Menurutnya, pemeriksaan forensik dapat menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
“Harus dilihat apakah ada tanda-tanda kekerasan atau luka yang terjadi sebelum korban meninggal. Kemudian barang bukti di TKP juga harus diperiksa. Apakah ada benda tertentu yang digunakan dalam kejadian tersebut,” jelasnya.
Farid menegaskan, setiap dugaan mengenai alat atau benda yang digunakan dalam peristiwa tersebut tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan asumsi. Semua harus didasarkan pada hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan ahli.
“Jangan kita mendahului proses hukum. Apa yang digunakan harus berdasarkan hasil pemeriksaan. Hukum kita mempunyai proses dan tahapan. Aparat penegak hukum harus mengungkap fakta berdasarkan bukti yang ada,” tegasnya.
Menurut Farid, meskipun orang yang diduga sebagai pelaku juga meninggal dunia, pengungkapan rangkaian peristiwa tetap penting dilakukan. Hal itu untuk memastikan penyebab kematian korban, motif, kronologi, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia berharap aparat kepolisian melakukan olah TKP secara menyeluruh, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan forensik terhadap korban.
“Yang menjadi penting adalah bagaimana aparat mengungkap fakta sebenarnya. Jangan hanya melihat hasil akhirnya, tetapi harus melihat bagaimana awal kejadian, apa motifnya, apa yang terjadi sebelum pembunuhan, dan bagaimana kemudian pelaku mengakhiri hidupnya,” ujarnya.
Farid juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum seluruh hasil penyelidikan dan pemeriksaan forensik disampaikan oleh pihak berwenang.
“Untuk sekarang tentu masih banyak tanda tanya. Karena itu, proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya.
