Teropongdunia : GOWA, SULSEL — Seorang warga Kelurahan Batang Kaluku, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Nurhayati, mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait sertifikat tanah yang diajukan melalui program pendaftaran tanah pada 2023.
Nurhayati mengungkapkan, dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp250.000 untuk keperluan pengurusan sertifikat tanah melalui pihak Kelurahan Batang Kaluku atas nama Mariyani pada Februari 2023.
Namun, hingga Oktober 2026, sertifikat tanah yang diharapkannya belum berada di tangannya. Ia juga mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai keberadaan maupun status sertifikat tersebut.
Menurut Nurhayati, saat itu pengurusan tersebut disampaikan berkaitan dengan program Prona atau pendaftaran tanah yang dilaksanakan pemerintah.
“Saya sudah membayar Rp250 ribu pada Februari 2023 untuk pengurusan sertifikat. Sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai sertifikat tersebut,” ujar Nurhayati.
Ia berharap pihak Kelurahan Batang Kaluku maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status berkas dan sertifikat atas namanya.
Nurhayati juga meminta agar dilakukan pengecekan terhadap dokumen pengajuan miliknya. Jika terdapat kekurangan persyaratan atau kendala administrasi, ia berharap hal tersebut segera disampaikan agar dapat ditindaklanjuti.
“Saya berharap ada kejelasan, apakah sertifikatnya sudah selesai atau masih ada kendala dalam prosesnya,” katanya.
BPN Gowa: Sertifikat Nurhayati Disebut Sudah Selesai
Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa melalui Amran memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Amran menyebut sertifikat atas nama Nurhayati pada dasarnya sudah selesai diproses.
Menurutnya, sertifikat tersebut kemungkinan masih belum diterima oleh yang bersangkutan karena adanya kemungkinan berkas atau dokumen yang terselip di antara tumpukan dokumen yang ada.
“Sertifikat Ibu Nurhayati sudah selesai. Mungkin tercecer karena berkas terlalu banyak menumpuk,” kata Amran.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Nurhayati berharap pihak terkait dapat segera melakukan pengecekan dan menemukan sertifikat yang dimaksud sehingga dapat diserahkan kepada pemiliknya.
Ia menilai kepastian mengenai keberadaan sertifikat tersebut penting, mengingat proses pengajuannya telah berlangsung sejak 2023.
Nurhayati berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan dan sertifikat tanah yang disebut telah selesai tersebut dapat segera diterimanya.
Redaksi**
