MAKASSAR, SULSEL — Polemik kelangkaan dan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan berapa hari yang lalu mendapat sorotan dari Direktur PUKAT Sulawesi Selatan, Farid Mamma, S.H., M.H.
Farid meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi distribusi BBM, mulai dari ketersediaan stok, kuota yang diberikan kepada SPBU hingga penyebab terjadinya antrean panjang di tengah pernyataan bahwa stok BBM masih tersedia.
Menurut Farid, persoalan tersebut tidak semestinya langsung dibebankan kepada pihak SPBU. Ia menilai SPBU pada dasarnya menjalankan distribusi berdasarkan kuota dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sebenarnya BBM itu tidak langka. Yang melangkakan itu adalah pemerintah sendiri,” ujar Farid.
Ia menjelaskan, apabila SPBU mendapatkan alokasi BBM tertentu dari pemerintah, maka pihak SPBU menjalankan distribusi sesuai dengan kuota dan aturan yang diberikan.
“SPBU itu melaksanakan amanah daripada apa yang telah diamanahkan oleh pemerintah. Kalau misalnya SPBU diberikan kuota, mereka menjalankan sesuai dengan aturan,” katanya.
Farid juga menyoroti maraknya pemberitaan mengenai penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menurutnya, penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran memang harus dilakukan, tetapi persoalan tersebut perlu dibedakan dengan sistem distribusi BBM secara keseluruhan.
Ia meminta masyarakat tidak langsung menganggap bahwa seluruh SPBU melakukan pelanggaran hanya karena terjadi antrean panjang.
“Jangan masyarakat mengatakan bahwa BBM itu tidak ada. Ada SPBU, ada Pertalite, ada Pertamax, ada solar. Mereka siap melayani 1 kali 24 jam. Berarti SPBU ini melakukan pekerjaan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Pertanyakan Dugaan Ada Kepentingan di Balik Kelangkaan
Farid juga mempertanyakan apakah persoalan kelangkaan dan antrean BBM hanya disebabkan oleh praktik pelansiran serta penyalahgunaan BBM bersubsidi atau terdapat persoalan lain dalam kebijakan distribusi.
Ia bahkan mengaitkan kondisi tersebut dengan arah pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Menurut Farid, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka jika memang terdapat perubahan kebijakan energi dan transportasi yang menyebabkan adanya pembatasan atau perubahan pola distribusi BBM.
“Kenapa pemerintah membuat seperti ini? Apakah ada kaitannya dengan kendaraan listrik, sepeda listrik atau motor listrik? Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Meski demikian, dugaan mengenai adanya kaitan antara kelangkaan BBM dan pengembangan kendaraan listrik tersebut merupakan pandangan serta pertanyaan yang disampaikan Farid dan masih memerlukan penjelasan serta data dari pemerintah.
Farid juga menilai kondisi infrastruktur di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan kendaraan listrik secara luas.
BBM Merupakan Sumber Daya Strategis
Dalam menyampaikan pandangannya, Farid turut mengingatkan bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis yang pengelolaannya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Ia merujuk Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang mengatur penguasaan negara terhadap cabang produksi yang penting bagi negara serta sumber daya alam yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang merupakan kekayaan nasional dan dikuasai oleh negara.
Karena itu, Farid menilai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat ketika terjadi persoalan distribusi BBM.
Ia meminta pemerintah bersama pihak terkait membuka data mengenai stok, kuota distribusi, mekanisme penyaluran BBM ke SPBU, serta penyebab terjadinya antrean panjang.
“Jangan masyarakat dibuat panik. Pemerintah harus menjelaskan sebenarnya apa yang terjadi. Kalau memang ada pelanggaran, tunjukkan pelanggarannya. Kalau memang stok aman, jelaskan juga mengapa terjadi antrean panjang,” pungkas Farid.
Farid berharap persoalan BBM tidak hanya dilihat dari sisi penindakan terhadap masyarakat atau pelaku usaha yang diduga melakukan penyalahgunaan, tetapi juga dari sisi tata kelola distribusi dan kebijakan pemerintah agar masyarakat mendapatkan kepastian serta tidak dirugikan.
