Teropongdunia : GOWA — Kasus dugaan penipuan terkait penggadaian dan penebusan sepeda motor di kawasan Rania, Jalan Pallantikan, Kabupaten Gowa, akhirnya membuahkan hasil. Pelaku yang bernama Andi Marini telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa, 15 September 2026, dan kini ditahan di Polsek Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kronologi: Ditebus Tapi Tak Dikembalikan
Berdasarkan keterangan para korban, peristiwa bermula sejak 19 November 2025, ketika sejumlah warga menggadaikan sepeda motornya. Kemudian pada 21 April 2025, para pemilik motor melakukan penebusan unit masing-masing dengan perjanjian unit akan diserahkan kembali dalam jangka waktu 7 hingga 14 hari kerja.
Namun, janji tersebut tidak ditepati. Hingga batas waktu yang ditentukan berlalu, motor tidak dikembalikan. Penundaan terus terjadi, dan hingga 5 bulan bahkan mendekati 2 tahun sejak perjanjian awal, unit motor milik para korban belum kembali ke tangan pemiliknya.
Para korban bukan dikumpulkan oleh pelaku, melainkan secara sepakat membentuk kelompok berisi 23 orang di aplikasi pesan untuk saling berkoordinasi, mencari keberadaan motor, dan mencari solusi agar masing-masing dapat mengambil kembali kendaraannya yang sudah lunas ditebus.
Tanggapan dan Sikap Para Korban
Para korban menyambut baik penangkapan Andi Marini, namun kekhawatiran utama mereka tetap pada nasib kendaraan yang sudah ditebus.
“Kami bukan menyerahkan uang untuk ditabung atau diinvestasikan. Kami sudah melunasi tebusan motor masing-masing, tapi kendaraan kami tak kunjung kembali. Sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun kami menunggu,” ungkap salah satu perwakilan korban.
Korban lainnya menyampaikan bahwa motor tersebut merupakan sarana pencaharian utama dan kebutuhan sehari-hari, sehingga keterlambatan pengembalian sangat merugikan mata pencaharian keluarga.
“Kami ingin motor kami dikembalikan dalam kondisi utuh. Itu hak kami. Kami sudah bayar lunas sesuai kesepakatan,” tegas korban.
Status Perkara dan Upaya Hukum
Hingga kini, Andi Marini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Somba Opu. Dugaan perbuatan tersebut mengarah pada Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sesuai KUHP, di mana pelaku menerima pembayaran penebusan namun tidak menyerahkan benda yang menjadi hak pemiliknya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh korban yang belum melaporkan diri agar segera hadir ke Polsek Somba Opu guna melengkapi data kerugian dan berkas perkara, sehingga proses hukum berjalan cepat dan hak para korban dapat diperjuangkan.
Para korban berharap proses hukum berjalan transparan dan kendaraan mereka segera diserahkan kembali tanpa syarat.
Redaksi**
