LUWU TIMUR — Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 27 Oktober 2021 tentang ketegasan terhadap anggota yang melakukan kesalahan kembali menjadi perhatian di tengah polemik yang berlangsung di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya saat penutupan pendidikan Sespimti Polri, Sigit mengatakan, “Kalau tak mampu membersihkan ekor maka kepalanya akan saya potong.” Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks kepemimpinan, penegakan disiplin, keteladanan, serta pentingnya memahami persoalan dan suara masyarakat.
Kini, masyarakat Seba-Seba tidak sedang meminta aparat memihak.
Yang mereka tagih adalah kepastian bahwa setiap tindakan di lapangan memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab ketegasan tidak semestinya berhenti pada kalimat yang terdengar keras.
Ketegasan diuji ketika muncul laporan, keberatan, dugaan pelanggaran prosedur, ataupun tindakan yang dipersoalkan masyarakat.
—
SEBA-SEBA DAN PERTANYAAN YANG BELUM SELESAI
Polemik di Seba-Seba telah membawa masyarakat pada sejumlah pertanyaan mengenai status tanah, hak masyarakat adat, aktivitas pertambangan, jalur hauling, tindakan aparat, hingga mekanisme penyampaian aspirasi.
Masyarakat mengaku telah melakukan dokumentasi dan menyampaikan laporan melalui jalur yang mereka tempuh.
Status informasi: keterangan masyarakat yang masih harus dicocokkan dengan dokumen dan keterangan resmi masing-masing pihak.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan saling bantah.
Yang dibutuhkan adalah verifikasi.
Jika tindakan aparat sesuai prosedur, jelaskan dasar kewenangannya.
Jika ada perintah, jelaskan siapa yang memerintahkan dan berdasarkan apa.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, periksa secara objektif.
Jika masyarakat melakukan pelanggaran, proses sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.
—
DARI “POLISI RAKYAT” MENJADI KESAN “POLISI KORPORASI”?
Pada 8–10 September 2026, menurut keterangan peserta, terjadi komunikasi antara masyarakat dengan Kasat Binmas Polres Morowali IPTU Muh. Syaiful, S.H.
Sebagian peserta bahkan menyebut Iptu Syaiful sebagai “polisi rakyat”, sebuah sebutan yang menggambarkan kesan positif sebagian peserta terhadap komunikasi dan dialog yang berlangsung.
Namun, menurut keterangan peserta, persepsi tersebut berubah pada Sabtu, 12 September 2026.
Perubahan persepsi itu dikaitkan dengan pernyataan mengenai kesiapan Buser, Brimob/sekuriti dan unsur Polda.
Pernyataan yang dikutip peserta antara lain:
> *“Saya hanya imbau jangan sampai ada benturan di antara kita, karena yang saya jaga kita-kita ini. Di sebelah itu tim dari Buser sudah siap, tim dari Brimob/Sekuriti sudah siap untuk melakukan pembukaan ini bersama-sama dengan dari Polda. Nah, yang saya tidak mau itu jangan sampai keluarga kita di sini yang akhirnya berselisih paham, berbenturan, dan lain sebagainya.”*
Status informasi: kutipan/keterangan yang perlu diverifikasi melalui rekaman utuh dan dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Sebagian peserta kemudian mempersepsikan pernyataan tersebut sebagai tekanan atau intimidasi.
Namun, persepsi bukan kesimpulan hukum.
Justru karena itu, publik perlu mengetahui konteks lengkapnya.
Apa yang dimaksud dengan “pembukaan”?
Siapa yang memberikan perintah?
Apa dasar kewenangannya?
Personel dari unsur mana yang benar-benar dilibatkan?
Apakah terdapat surat tugas atau dokumen operasi?
Dan bagaimana prosedur pengamanan maupun penertiban tersebut dilaksanakan?
—
12 SEPTEMBER: SIAPA YANG MEMERINTAHKAN?
Masyarakat juga menyampaikan klaim bahwa pada 12 September 2026 terjadi pembongkaran atau penertiban terhadap area yang digunakan untuk menyampaikan aspirasi, termasuk atribut Merah Putih, umbul-umbul dan bambu runcing sebagai simbol perjuangan.
Status informasi: klaim masyarakat yang belum dapat diperlakukan sebagai temuan resmi.
Karena itu, pertanyaan publik bukan semata-mata apakah tindakan tersebut benar atau salah.
Pertanyaannya lebih mendasar:
Apakah ada surat perintah?
Siapa pemberi perintah?
Apa dasar kewenangannya?
Siapa personel yang terlibat?
Bagaimana standar operasionalnya?
Apakah seluruh proses terdokumentasi?
Jika semua dilakukan sesuai hukum, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan.
Jika ditemukan pelanggaran prosedur, mekanisme pemeriksaan harus berjalan.
—
DOKUMENTASI LAPANGAN: ADA YANG TERLIHAT, ADA YANG MASIH HARUS DIJAWAB
Sejumlah dokumentasi visual yang beredar memperlihatkan aktivitas masyarakat di kawasan Seba-Seba.
Dalam dokumentasi tampak masyarakat berada di sekitar jalan tanah, terdapat bendera Merah Putih dan atribut yang dipasang di sekitar area tersebut.
Dokumentasi lainnya memperlihatkan komunikasi antara masyarakat dengan seorang personel kepolisian di bawah tenda.
Ada pula dokumentasi yang memperlihatkan sejumlah warga berada di sekitar jalur tanah yang disebut sebagai akses kegiatan.
Status informasi: dokumentasi visual yang beredar. Foto menunjukkan situasi pada saat gambar diambil, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang memerintahkan suatu tindakan, kronologi lengkap, ataupun legalitas kegiatan di lokasi.
Karena itu, foto dan video tersebut semestinya diperlakukan sebagai bahan verifikasi, bukan vonis.
Pertanyaannya:
Apakah lokasi dalam dokumentasi tersebut merupakan area penyampaian aspirasi?
Apakah terdapat tindakan pembukaan atau penertiban terhadap area tersebut?
Kapan tindakan dilakukan?
Siapa saja yang hadir?
Dalam kapasitas apa masing-masing pihak berada di lokasi?
Dan yang paling penting:
Apa dasar hukum dari setiap tindakan yang dilakukan?
—
MERAH PUTIH, JALAN HAULING, DAN RUANG ASPIRASI
Dalam salah satu dokumentasi terlihat Merah Putih berdiri di sekitar area yang berdekatan dengan jalur tanah.
Bagi masyarakat, keberadaan Merah Putih disebut berkaitan dengan simbol NKRI sekaligus ekspresi aspirasi masyarakat adat.
Di sisi lain, apabila lokasi tersebut merupakan jalur operasional, aspek keselamatan dan kelancaran kegiatan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Karena itu, apabila pernah dilakukan pengamanan, pemindahan atau pembongkaran terhadap atribut tersebut, publik berhak mengetahui dasar tindakan dan prosedurnya.
Bukan untuk membenarkan salah satu pihak.
Melainkan agar dua versi yang berkembang dapat dipertemukan melalui fakta.
—
18 SEPTEMBER: POLISI, TNI DAN SEKURITI DALAM SATU FORUM
Pada 18 September 2026, beredar dokumentasi yang memperlihatkan unsur TNI, Polri dan sekuriti perusahaan berada dalam satu forum di lokasi kegiatan pertambangan.
Status informasi: dokumentasi yang beredar; konteks, agenda, waktu pengambilan gambar, pihak pengundang dan tujuan pertemuan masih perlu dikonfirmasi.
Kehadiran bersama tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keberpihakan.
Namun, karena dokumentasi muncul di tengah polemik Seba-Seba, publik berhak memperoleh penjelasan:
Forum itu membahas apa?
Siapa yang menginisiasi?
Siapa saja yang hadir?
Apa kapasitas masing-masing pihak?
Apakah berkaitan dengan persoalan Seba-Seba atau merupakan koordinasi rutin terkait keamanan dan operasional?
Jawaban resmi diperlukan agar ruang publik tidak dipenuhi asumsi.
—
ATAP BOCOR, JANGAN HANYA MENCARI ORANG DI BAWAHNYA
Di sinilah metafora “atap rumah” menjadi penting.
Ketika atap bocor, persoalannya bukan siapa yang kebetulan berdiri di bawah tetesan air.
Yang harus dicari adalah:
di mana sumber kebocorannya.
Begitu pula dalam penanganan persoalan Seba-Seba.
Jika ada persoalan di tingkat lapangan, jangan berhenti pada siapa yang terlihat.
Periksa rantainya.
Periksa perintahnya.
Periksa prosedurnya.
Periksa dokumentasinya.
Periksa pertanggungjawabannya.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terang.
Dengan demikian, masyarakat tidak dipaksa memilih antara percaya atau tidak percaya.
Masyarakat diberikan fakta.
—
JANGAN SAMPAI YANG DILIHAT HANYA “EKORNYA”
Di sinilah kembali muncul pertanyaan masyarakat terhadap ungkapan:
“Kalau tak mampu membersihkan ekor, kepalanya saya potong.”
Jika ada persoalan, apakah pemeriksaan berhenti pada personel yang terlihat di lapangan?
Ataukah pemeriksaan juga menelusuri rantai komando, perintah, koordinasi, kebijakan dan pihak yang bertanggung jawab?
Itulah yang dimaksud dengan mencari sumber persoalan.
Karena jika hanya orang di lapangan yang diperiksa sementara sumber keputusan tidak pernah disentuh, masyarakat dapat kembali bertanya:
Apakah yang sedang dibersihkan benar-benar sumber masalahnya?
Metaforanya sederhana:
Kalau atap rumah bocor, jangan hanya memindahkan ember. Cari titik bocornya.
—
BUKAN SOAL SIAPA DI BELAKANG SIAPA
Masyarakat tidak meminta aparat berdiri di belakang mereka.
Masyarakat juga tidak semestinya meminta aparat berdiri di belakang perusahaan.
Yang seharusnya berdiri di tengah adalah hukum.
Kehadiran aparat keamanan dalam suatu kegiatan atau forum tidak dengan sendirinya membuktikan keberpihakan.
Namun, dalam situasi sengketa atau konflik kepentingan, transparansi penting agar tidak muncul kesimpulan hanya berdasarkan potongan informasi.
Status informasi: dokumentasi dan keterangan lapangan yang masih memerlukan konfirmasi mengenai agenda, tujuan, pihak pengundang, serta konteks kegiatan.
—
KETEGASAN HARUS BERUJUNG PADA KEJELASAN
Pernyataan tentang “membersihkan ekor” pada akhirnya bukan sekadar soal kerasnya sebuah ucapan.
Bagi masyarakat, maknanya diuji ketika muncul persoalan konkret.
Tuntutannya sederhana:
Apakah setiap persoalan yang dilaporkan akan benar-benar diperiksa sampai ke sumber masalahnya?
Bukan untuk menghukum seseorang tanpa bukti.
Bukan pula untuk membenarkan semua tindakan masyarakat.
Tetapi untuk memastikan bahwa siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus bertanggung jawab sesuai hukum.
Begitu pula siapa pun yang tidak terbukti melakukan pelanggaran harus mendapatkan kejelasan agar tidak menjadi sasaran tuduhan.
—
SEBA-SEBA TIDAK MEMBUTUHKAN BENTURAN
Masyarakat dan aparat sama-sama memiliki kepentingan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi benturan.
Aksi penyampaian aspirasi harus tetap damai, tertib dan terukur.
Aparat pun harus menjalankan kewenangan secara profesional, proporsional dan berdasarkan hukum.
Sebab persoalan Seba-Seba bukan hanya tentang siapa berhadapan dengan siapa.
Di dalamnya terdapat persoalan tanah, sumber penghidupan, aktivitas pertambangan, jalur hauling, batas wilayah, hak masyarakat dan kepastian hukum yang semuanya perlu diperiksa berdasarkan data.
Persepsi boleh berbeda.
Klaim boleh disampaikan.
Tetapi fakta harus diuji.
—
BUKAN SEKADAR “KAMI SUDAH BERTINDAK”
Seba-Seba tidak membutuhkan siapa yang paling keras.
Seba-Seba membutuhkan pihak yang berani membuka persoalan sampai ke akarnya.
Jika ada kesalahan, periksa.
Jika ada pelanggaran, proses.
Jika tidak terbukti, jelaskan.
Jika ada dokumen, buka sesuai ketentuan.
Jika terdapat perbedaan klaim mengenai tanah, jalur hauling, aktivitas pertambangan maupun tindakan di lapangan, semuanya harus diuji melalui data, peta, dokumen, rekaman dan keterangan para pihak.
Karena pada akhirnya, yang harus berdiri bukan persepsi.
Yang harus berdiri adalah fakta.
Dan ketika fakta telah ditemukan, masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang terang.
Bukan sekadar:
“Kami sudah bertindak.”
Tetapi:
“INI DASARNYA. INI PERINTAHNYA. INI PROSEDURNYA. DAN INI HASIL PEMERIKSAANNYA.”
Itulah transparansi.
Itulah pertanggungjawaban.
Dan itulah cara mencegah persoalan di Seba-Seba berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Jika atap memang bocor, jangan hanya menampung airnya.
Cari sumber kebocorannya.
Perbaiki.
Dan pastikan tidak bocor lagi.
