#MASYARAKAT TANYA ADA APA DENGAN SATLANTAS?
MAKASSAR, 16 September 2026 — Kegiatan razia kendaraan yang digelar di kawasan Pantai Losari justru memicu kecaman tajam dari masyarakat. Alih-alih menindak tegas pelanggaran lalu lintas secara profesional, oknum petugas dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar yang bertugas di lokasi tersebut diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli), meminta uang sebesar Rp250.000 hingga Rp300.000 dari beberapa pengendara yang diberhentikan.
KRONOLOGI PERISTIWA
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa terjadi pada Selasa, 16 September 2026 di kawasan Pantai Losari, di mana Samsat Makassar 1 yang dibekal Satlantas Polrestabes Makassar melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan:
– Pengendara yang melintas diberhentikan oleh petugas untuk diperiksa kelengkapan dokumen kendaraan maupun SIM
– Bagi yang ditemukan tidak lengkap atau dianggap melanggar, oknum petugas tidak menerbitkan surat tilang resmi
– Sebaliknya, diminta sejumlah uang tunai sebesar Rp250.000 hingga Rp300.000 per orang
– Tidak diberikan tanda terima, bukti setoran negara, maupun surat ketetapan denda
– Warga yang keberatan justru ditekan — diancam kendaraannya akan disita jika tidak memenuhi permintaan tersebut
“Ada apa dengan oknum Satlantas Polrestabes Makassar? Di Pantai Losari ini, setiap yang diberhentikan diminta uang Rp250 ribu sampai Rp300 ribu. Tanpa kuitansi, tanpa surat denda. Kalau tidak bayar, kendaraan diambil. Ini namanya razia atau minta uang?” ungkap salah satu warga yang menjadi saksi sekaligus korban.
JUMLAH YANG DIMINTA SANGAT TIDAK WAJAR
Jenis Pelanggaran Denda Resmi UU Lalu Lintas Yang Diminta Oknum
Tidak membawa SIM Maksimal Rp250.000 (dalam surat denda) Rp250.000–Rp300.000 tunai tanpa kuitansi
STNK mati/tidak dibawa Denda sesuai ketentuan + lunas pajak Rp250.000–Rp300.000 langsung ke petugas
Kelengkapan lain Surat denda resmi Uang tunai tanpa bukti
Poin Kunci: Denda resmi wajib melalui surat ketetapan denda yang disetorkan ke rekening negara, bukan diterima langsung oleh petugas di jalan. Penerimaan uang tunai di tempat tanpa kuitansi = pungutan liar = tindak pidana korupsi.
PELANGGARAN YANG JELAS TERJADI
1. Menerima Uang Tunai Langsung — Melanggar SOP penindakan: denda harus melalui bank/rekening negara, bukan di tangan petugas
2. Tidak Ada Bukti Setoran — Pungutan tanpa kuitansi sama dengan perampasan atau pungli murni
3. Ancaman Penyitaan Sebagai Tekanan — Menakut-nakuti warga agar membayar, padahal penyitaan kendaraan harus melalui prosedur hukum yang sah
4. Jumlah Melebihi Kewajaran — Meminta Rp250–300 ribu sekaligus di jalan memberatkan rakyat kecil dan mencoreng nama baik institusi
MASYARAKAT TUNTUT JAWABAN KAPOLRESTABES MAKASSAR
Warga mempertanyakan secara terbuka:
“Ada apa dengan Satlantas Polrestabes Makassar? Apakah ini perintah pimpinan atau inisiatif oknum? Mengapa dibiarkan terjadi di tempat ramai seperti Pantai Losari?”
Secara tegas diminta:
1. Kapolrestabes Makassar segera mengklarifikasi: siapa yang memimpin razia di Pantai Losari tanggal 15 September 2026?
2. Bidang Propam Polda Sulsel turun menyelidiki — kumpulkan keterangan warga yang sudah membayar
3. Daftar nama oknum yang bertugas dipublikasikan agar dapat diidentifikasi korban
4. Warga yang sudah membayar dikembalikan uangnya atau mendapat bukti sah pembayaran ke negara
5. Sanksi tegas bagi petugas yang terbukti melakukan pungli — bukan sekadar pemindahan tugas
PERTANYAAN RESMI UNTUK KONFIRMASI
1. Siapa nama Kasat Lantas Polrestabes Makassar saat ini dan siapa komandan pelaksana razia di Pantai Losari pada 15 September 2026?
2. Apakah ada perintah khusus yang mengizinkan petugas menerima uang tunai langsung dari pengendara?
3. Mengapa tidak ada papan informasi denda resmi di lokasi razia?
4. Apakah Kapolrestabes Makassar mengetahui praktik ini dan langkah apa yang telah diambil?
5. Bagaimana warga dapat melaporkan oknum tersebut secara aman tanpa tekanan balasan?
CATATAN REDAKSI
Berita ini berdasarkan laporan masyarakat yang sedang diverifikasi. Pihak Satlantas Polrestabes Makassar berhak memberikan klarifikasi. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya hasil pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polrestabes Makassar maupun Satlantas terkait dugaan pungli di Pantai Losari tersebut.
