Luwu Timur — Pertanyaan publik kembali mengarah kepada Polda Sulawesi Selatan: Polda Sulsel kemana?
Pertanyaan itu muncul setelah peserta aksi di kawasan Seba-Seba, yang disebut berada di wilayah perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan Morowali, Sulawesi Tengah, melaporkan adanya pembongkaran area aksi Merah Putih pada Sabtu, 12 September 2026, yang disebut dilakukan oleh personel Polres Morowali.
Peserta aksi menyebut tindakan tersebut berlangsung agresif.
Namun, Sambar.id menegaskan, keterangan tersebut masih merupakan versi peserta aksi dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa aparat telah melakukan pelanggaran hukum atau prosedur.
Yang menjadi pertanyaan justru lebih mendasar:
Atas dasar kewenangan siapa tindakan itu dilakukan?
Bukan Sekadar Membongkar Tenda, Tetapi Soal Dasar Kewenangan
Jika lokasi Seba-Seba secara administratif berada di wilayah Luwu Timur, maka publik berhak mengetahui dasar kehadiran dan tindakan personel Polres Morowali di lokasi tersebut.
Pertanyaannya sederhana:
Siapa yang memerintahkan?
Apa surat perintahnya?
Apa dasar hukumnya?
Siapa yang bertanggung jawab atas tindakan di lapangan?
Apakah Polda Sulsel mengetahui dan berkoordinasi?
Apakah Polda Sulawesi Tengah memberikan perintah atau penugasan?
Apakah peserta aksi telah diberikan peringatan sebelum dilakukan pembongkaran?
Batas administratif pemerintahan memang tidak otomatis identik dengan seluruh batas kewenangan operasional kepolisian. Karena itu, persoalannya bukan semata-mata “Polres mana”, tetapi apa dasar penugasan, rantai komando, kebutuhan tindakan dan koordinasi lintas wilayahnya.
Konstitusi Menjamin Hak Menyampaikan Pendapat
Hak menyampaikan pendapat di muka umum bukan pemberian aparat, melainkan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Jaminan tersebut kemudian diatur melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
UU tersebut tidak hanya memberikan hak kepada masyarakat, tetapi juga menetapkan kewajiban peserta aksi serta tanggung jawab aparatur untuk menjamin penyampaian pendapat dapat berlangsung secara aman dan tertib.
Dengan demikian, pengamanan aksi tidak boleh dipahami hanya sebagai kewenangan untuk membubarkan atau membongkar.
Ada kewenangan, ada pula batas kewenangan.
UU Polri: Kewenangan Harus Berjalan Menurut Hukum
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, setiap tindakan kepolisian harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan kewenangan yang diberikan.
Jika benar terjadi penggunaan kekuatan dalam pembongkaran area aksi, maka persoalannya semakin serius.
Sebab terdapat standar internal Polri yang mengatur penggunaan kekuatan.
Perkap 1/2009: Kekuatan Tidak Boleh Serampangan
Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian memberikan pedoman bagi anggota Polri ketika penggunaan kekuatan diperlukan. Regulasi tersebut dibuat agar tindakan kepolisian tidak berlebihan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, apabila dalam pembongkaran terjadi penggunaan kekuatan, publik berhak mengetahui:
Apa tingkat ancaman yang dihadapi?
Apakah tindakan tersebut benar-benar diperlukan?
Apakah telah dilakukan upaya persuasif?
Apakah tindakan yang dilakukan sebanding dengan situasi?
Siapa komandan atau penanggung jawab lapangan?
Apakah penggunaan kekuatan dicatat dan dilaporkan sesuai prosedur?
Kekuatan bukan ukuran keberanian aparat. Kekuatan harus menjadi pilihan yang terukur, sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
HAM Juga Menjadi Standar Tugas Kepolisian
Selain itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan penghormatan dan perlindungan HAM sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian.
Artinya, dalam menghadapi masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi, aparat tetap dituntut mengedepankan profesionalitas, penghormatan terhadap martabat manusia serta tindakan yang terukur.
Maka, apabila benar terdapat tindakan agresif, persoalannya tidak cukup dijawab dengan kalimat bahwa aparat sedang menjalankan tugas.
Pertanyaannya: menjalankan tugas berdasarkan perintah apa, prosedur apa dan standar apa?
Seba-Seba dan Bayang-Bayang Kepentingan Korporasi
Seba-Seba sebelumnya telah menjadi kawasan yang berkaitan dengan polemik lahan, aktivitas pertambangan dan akses jalan hauling.
Karena itu, muncul pula pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya kepentingan korporasi di balik pengamanan kawasan.
Namun Sambar.id tidak akan mengubah dugaan menjadi fakta.
Belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa tindakan aparat pada 12 September 2026 merupakan bagian dari kepentingan perusahaan.
Karena itu, justru perlu dibuka:
Apakah perusahaan pernah meminta pengamanan?
Apakah ada surat permintaan pengamanan?
Apakah terdapat koordinasi perusahaan dengan aparat?
Siapa yang meminta personel datang ke lokasi?
Untuk kepentingan siapa tindakan tersebut dilakukan?
Jawaban harus dibuktikan dengan surat, perintah, dokumentasi, rekaman komunikasi dan fakta lapangan.
Polda Sulsel Tidak Boleh Menjadi Penonton
Jika benar lokasi berada di wilayah hukum Sulawesi Selatan, maka publik tentu mempertanyakan posisi Polda Sulsel.
Bukan untuk mempertentangkan Polda Sulsel dengan Polda Sulawesi Tengah.
Bukan pula untuk menyudutkan institusi Polri.
Tetapi karena kewenangan negara harus jelas ketika berhadapan dengan rakyat.
Polda Sulsel perlu menjelaskan:
Apakah mengetahui adanya tindakan personel Polres Morowali di Seba-Seba?
Apakah terdapat koordinasi lintas Polda?
Apakah ada permintaan bantuan atau penugasan resmi?
Siapa yang menjadi penanggung jawab pengamanan di lokasi?
Polres Morowali dan Polda Sulteng Juga Wajib Terang
Polres Morowali perlu menjelaskan secara terbuka dasar kehadiran personelnya, surat perintah, kronologi tindakan serta siapa pejabat yang memberikan perintah.
Polda Sulawesi Tengah perlu menjelaskan apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari penugasan resmi dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan.
Sementara Pemkab Luwu Timur dan Pemkab Morowali perlu memberikan penjelasan berdasarkan data administrasi dan peta resmi mengenai status wilayah Seba-Seba.
Kapolri Diminta Tidak Membiarkan Polemik Berlarut
Peserta aksi melalui LAPSIT periode 8–12 September 2026 meminta Kapolri turun tangan memeriksa dugaan tindakan agresif tersebut.
Pemeriksaan tidak harus berarti aparat pasti bersalah.
Justru pemeriksaan diperlukan untuk memastikan:
Apakah perintahnya sah?
Apakah kewenangannya benar?
Apakah prosedurnya dijalankan?
Apakah penggunaan kekuatannya proporsional?
Apakah ada kepentingan pihak lain di balik penugasan?
Jika terbukti terjadi pelanggaran, proses etik, disiplin atau hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga layak disampaikan agar tidak muncul prasangka berkepanjangan terhadap institusi Polri.
Polda Sulsel Kemana?
Pertanyaan ini akhirnya kembali kepada Polda Sulsel.
Jika sah, jelaskan.
Jika ada koordinasi, buka.
Jika ada surat perintah, tunjukkan dasar kewenangannya.
Jika ada pelanggaran, periksa.
Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya.
Sebab dalam negara hukum, rakyat bukan hanya berhak melihat aparat hadir.
Rakyat juga berhak mengetahui mengapa aparat hadir, atas perintah siapa, menggunakan kewenangan apa dan kepada siapa kewenangan itu dipertanggungjawabkan.
Di Seba-Seba, yang sedang diuji bukan hanya ketertiban sebuah aksi.
Yang sedang diuji adalah transparansi kewenangan negara ketika berhadapan dengan suara rakyat.
Polda Sulsel, publik menunggu penjelasan.
REGULASI YANG MENJADI RUJUKAN
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) — jaminan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
UU Nomor 9 Tahun 1998 — Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
UU Nomor 2 Tahun 2002 — Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU Nomor 39 Tahun 1999 — Hak Asasi Manusia.
Perkap Nomor 1 Tahun 2009 — Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Perkap Nomor 8 Tahun 2009 — Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
UU Nomor 14 Tahun 2008 — Keterbukaan Informasi Publik, sepanjang informasi yang diminta memenuhi ketentuan keterbukaan dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
NEGARA HADIR, HUKUM TEGAK, RAKYAT TERLINDUNGI.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulsel, Polda Sulawesi Tengah, Polres Morowali, Pemkab Luwu Timur, Pemkab Morowali, serta pihak perusahaan terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi. Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak. (*)
