LUWU TIMUR — Rencana pengembangan tambang nikel Tanamalia oleh PT Vale Indonesia Tbk kembali menjadi perhatian.
Dikutip cnbcindonesia.com, Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer PT Vale Indonesia Tbk Budiawansyah menyebut proses pendetailan eksplorasi masih berlanjut, dengan 2027 sebagai tahapan pendetailan eksplorasi dan 2029 sebagai proyeksi operasi.
Namun, sebelum berbicara lebih jauh mengenai produksi, satu hal harus dipastikan: persoalan lahan, hak masyarakat, lingkungan, kawasan hutan dan potensi konflik sosial harus dibereskan terlebih dahulu.
Tanamalia tidak boleh hanya dilihat sebagai hamparan cadangan nikel dan peluang investasi. Di dalamnya ada masyarakat, tanah, ruang hidup, sejarah penguasaan wilayah, lingkungan dan kepentingan hukum yang harus dihormati.
JANGAN SAMPAI INVESTASI MENJADI SUMBER KONFLIK
Investasi memang penting. Hilirisasi nikel juga menjadi bagian dari agenda pembangunan ekonomi.
Tetapi investasi yang sehat bukan hanya soal berapa besar modal yang masuk atau berapa banyak produksi yang dihasilkan.
- Investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum dan kepastian sosial.
- Jika terdapat klaim lahan masyarakat, verifikasi harus dilakukan.
- Jika terdapat klaim masyarakat hukum adat, harus diperiksa dan dipetakan.
- Jika terdapat perbedaan batas wilayah, gunakan peta dan data resmi.
- Jika kawasan hutan ikut bersinggungan, status dan batasnya harus dipastikan.
- Jika terdapat masyarakat yang berpotensi terdampak, mereka harus dilibatkan dalam proses yang sesuai ketentuan.
Jangan tunggu alat berat masuk baru persoalan diselesaikan.
REGULASI HARUS MENJADI PEGANGAN
Persoalan Tanamalia harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas.
Aspek pertanahan mengacu antara lain pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, sedangkan pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945.
Administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat juga memiliki dasar melalui Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.
Sementara kegiatan pertambangan mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba beserta perubahan-perubahannya, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2025, serta peraturan pelaksanaannya.
Aspek lingkungan harus memperhatikan UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah serta PP Nomor 22 Tahun 2021.
Sedangkan kawasan hutan harus mengacu pada ketentuan kehutanan, termasuk UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan PP Nomor 23 Tahun 2021 beserta perubahannya.
Izin tambang bukan cek kosong.
Legalitas pertambangan harus berjalan bersama kewajiban terhadap masyarakat, lingkungan dan tata kelola.
Sebaliknya, keberatan masyarakat juga harus dibuktikan dan diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan hanya berdasarkan klaim sepihak.
SEBA-SEBA JANGAN MENJADI TITIK API
Persoalan kawasan Seba-Seba yang dikaitkan dengan wilayah perbatasan Morowali dan Luwu Timur juga perlu mendapat perhatian serius.
Perwakilan Masyarakat Adat Bungku Jalur Lasafi, Gusti Riadi, meminta seluruh pihak tidak membiarkan persoalan lahan dan wilayah berkembang menjadi konflik terbuka.
“Kami tidak anti-investasi. Kami tidak anti-pembangunan. Tetapi investasi harus memberikan kepastian, bukan ketakutan.”
Menurutnya, masyarakat tidak menginginkan benturan antara warga dengan warga maupun antara masyarakat dengan aparat.
“Jangan ciptakan konflik. Jangan benturkan warga dengan warga. Dan yang paling penting, jangan benturkan masyarakat dengan aparat.”
Ia juga meminta PT Vale Indonesia tidak melakukan tindakan sepihak terhadap tanah adat maupun lahan warga sebelum status dan batas wilayah benar-benar jelas.
“Jangan caplok tanah adat. Jangan kuasai lahan warga secara sepihak. Jangan abaikan masyarakat.”
Pernyataan tersebut merupakan sikap masyarakat dan bukan kesimpulan hukum mengenai status suatu bidang tanah. Status lahan tetap harus ditentukan berdasarkan dokumen, peta, riwayat penguasaan dan verifikasi lembaga berwenang.
WARGA BUKAN MUSUH, APARAT BUKAN MUSUH
Potensi sengketa lahan jangan sampai berubah menjadi persoalan keamanan. Warga bukan musuh. Aparat bukan musuh. Persoalannya yang harus diselesaikan.
- Jika ada sengketa tanah, selesaikan melalui mekanisme pertanahan dan hukum.
- Jika ada klaim adat, lakukan verifikasi.
- Jika ada dugaan tindak pidana, proses berdasarkan hukum.
- Jika ada persoalan lingkungan, lakukan pemeriksaan.
- Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh aparat, periksa melalui mekanisme yang berlaku.
Prinsip pencegahan tersebut sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang menempatkan pencegahan konflik sebagai bagian penting dalam penanganan potensi konflik.
PEMERINTAH JANGAN MENUNGGU KONFLIK MELEDAK
Pemerintah pusat dan daerah harus hadir sejak awal.
Yang perlu dipastikan antara lain:
- status dan riwayat lahan;
- batas wilayah;
- klaim masyarakat dan masyarakat adat;
- status kawasan hutan;
- kesesuaian tata ruang;
- legalitas kegiatan pertambangan;
- persetujuan lingkungan;
- dampak terhadap sumber air dan ekosistem;
- mekanisme konsultasi masyarakat;
- mekanisme pengaduan;
- serta profesionalisme dan proporsionalitas aparat.
Buka data. Buka peta. Turun ke lapangan. Dengarkan masyarakat.
Jangan sampai persoalan yang sebenarnya masih bisa diselesaikan melalui meja dialog justru berubah menjadi konflik di lapangan.
TANAMALIA MASIH PUNYA WAKTU
Karena Tanamalia masih berada dalam tahapan pengembangan, ruang untuk mencegah konflik sebenarnya masih terbuka lebar.
- Jangan menunggu konstruksi.
- Jangan menunggu alat berat.
- Jangan menunggu aksi warga.
- Jangan menunggu aparat dikerahkan.
- Selesaikan sebelum menjadi konflik.
PT Vale memiliki kesempatan membuktikan bahwa prinsip keberlanjutan bukan sekadar narasi perusahaan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui penghormatan terhadap masyarakat, kepastian lahan, perlindungan lingkungan dan keterbukaan.
JANGAN SAMPAI TANAMALIA MENJADI BOM WAKTU
Tanamalia boleh maju.
Investasi boleh berjalan.
Hilirisasi nikel boleh dikejar.
Tetapi hak masyarakat jangan dikorbankan, lingkungan jangan diabaikan, hukum jangan ditawar dan warga jangan dibenturkan dengan aparat.
Sebab proyek tambang dapat berubah dan cadangan nikel suatu saat akan habis.
Tetapi apabila konflik sosial sudah terjadi, luka dan ketidakpercayaan masyarakat bisa bertahan jauh lebih lama.
Tanamalia harus membawa manfaat, bukan konflik.
- Bereskan lahannya.
- Verifikasi klaimnya.
- Buka datanya.
- Jaga lingkungannya.
- Hormati masyarakatnya.
- Tegakkan hukumnya.
Jangan sampai Tanamalia yang seharusnya menjadi proyek investasi justru berubah menjadi bom waktu konflik.
