JAKARTA – Isu mengenai beredarnya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali memantik perdebatan di ruang publik. Namun, di tengah derasnya spekulasi, muncul penegasan bahwa mekanisme pergantian Kapolri tidak dapat dibangun melalui opini, melainkan harus tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Pemerhati Kepolisian sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2016–2020 dan 2020–2024, yang juga Dewan Penasehat Sambar.id, Poengky Indarti, menilai isu yang menyebut telah adanya Surpres pergantian Kapolri merupakan informasi yang menyesatkan dan tidak memiliki dasar resmi.
Menurutnya, kewenangan mengangkat maupun memberhentikan Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden sebagai kepala negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden. Tidak ada pihak yang bisa mengusik atau memaksakan pergantian Kapolri selain keputusan Presiden sendiri. Karena itu, isu adanya Surpres pergantian Kapolri saya nilai menyesatkan dan tidak bertanggung jawab,” tegas Poengky.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hingga kini tidak terdapat dasar konstitusional yang menunjukkan telah dimulainya proses resmi pergantian Kapolri. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri wajib melalui keputusan Presiden dan memperoleh persetujuan DPR RI.
Penilaian Kinerja Menjadi Hak Presiden
Poengky menilai Presiden masih memberikan kepercayaan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo karena dinilai mampu mengawal berbagai agenda strategis nasional.
Di bawah kepemimpinannya, Polri disebut berperan dalam menjaga stabilitas keamanan saat pandemi Covid-19, mengamankan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, mendukung pemulihan ekonomi nasional, mengawal program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga mengamankan berbagai agenda internasional yang digelar di Indonesia.
“Prestasi tersebut menjadi alasan yang wajar apabila Presiden tetap mempertahankan Kapolri. Penilaian terhadap kinerja tentu berada di tangan Presiden sebagai pemegang kewenangan,” ujarnya.
Jangan Bangun Opini di Atas Spekulasi
Poengky juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum memiliki sumber resmi. Menurutnya, isu pergantian Kapolri yang beredar saat ini lebih menyerupai upaya “cek ombak” dibanding informasi yang lahir dari proses konstitusional.
Ia menjelaskan, apabila Presiden suatu saat memutuskan mengganti Kapolri, mekanismenya tetap mengikuti aturan yang berlaku. Presiden dapat meminta pertimbangan Kompolnas mengenai calon-calon perwira tinggi Polri sebelum mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
“Jika Presiden tidak berkenan mengganti Kapolri, maka tidak ada alasan untuk menggiring opini seolah-olah telah ada Surpres pergantian. Selama mekanisme konstitusional belum berjalan, isu tersebut hanyalah spekulasi,” katanya.
Konstitusi Harus Menjadi Panglima
Polemik mengenai Surpres pergantian Kapolri dinilai tidak memiliki landasan hukum selama belum ada keputusan resmi Presiden maupun tahapan konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di tengah tingginya arus informasi, publik diharapkan lebih kritis dalam menyaring setiap kabar yang beredar. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang publik yang dipenuhi informasi berbasis fakta, bukan narasi yang dibangun di atas asumsi.
TeropongDunia.info menilai, kepastian hukum dan penghormatan terhadap konstitusi harus tetap menjadi pijakan utama dalam menyikapi setiap isu strategis nasional. Spekulasi tidak boleh menggantikan mekanisme hukum, dan opini tidak boleh mendahului keputusan resmi negara.
