MOROWALI – Jejak digital Kepala Desa Ululere, Arman, kembali menjadi sorotan setelah pernyataannya yang membantah keberadaan masyarakat adat, tanah adat, dan tanah ulayat di kawasan Seba-seba, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Pernyataan tersebut memicu perhatian publik karena dinilai berbeda dengan sejumlah dokumen resmi yang telah diterbitkan dalam berbagai periode pemerintahan, mulai dari arsip pemerintahan Hindia Belanda, dokumen Pemerintah Kabupaten Morowali, Surat Keterangan Tanah Leluhur Pemerintah Desa Ululere sebelum Arman menjabat, hingga Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.17.3/91/Ro.Hukum tertanggal 10 Februari 2025 mengenai penyelesaian persoalan pertanahan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie.
Di tengah polemik itu, jejak pemberitaan lama mengenai Arman kembali menjadi perbincangan. Salah satunya laporan media tertanggal 25 April 2022 yang memuat aspirasi sejumlah warga terkait transparansi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Ululere.
Dalam pemberitaan tersebut, warga mempertanyakan penggunaan dana CSR yang disebut masih menyisakan anggaran cukup besar dan meminta pemerintah desa menyampaikan laporan secara terbuka kepada masyarakat. Sejumlah warga juga menyoroti perubahan kondisi ekonomi Arman setelah menjabat sebagai kepala desa. Namun, mereka secara tegas menyatakan tidak menuduh adanya tindak pidana, melainkan meminta keterbukaan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Media yang memuat pemberitaan tersebut menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Arman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita diterbitkan saat itu, belum diperoleh tanggapan.
Hingga berita ini ditulis, tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang menyatakan Arman terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dugaan yang pernah berkembang dalam pemberitaan tersebut.
Bantahan yang Berhadapan dengan Arsip Negara
Perhatian publik kembali menguat setelah Arman menyatakan hasil verifikasi Pemerintah Desa Ululere bersama tokoh masyarakat dan aparat desa tidak menemukan fakta mengenai keberadaan masyarakat adat maupun tanah ulayat di kawasan Seba-seba.
Pernyataan tersebut kemudian menuai tanggapan dari sejumlah pihak yang menunjukkan adanya dokumen-dokumen resmi negara sebagai dasar klaim keberadaan tanah leluhur masyarakat adat Bungku, antara lain Akte van Verband dan Verklaring peninggalan Pemerintah Hindia Belanda, Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Morowali Nomor 028/1045/Umum/X/2012, Surat Keterangan Tanah Leluhur Pemerintah Desa Ululere Nomor 121/26/50.15.05/XII/2012, surat Dinas Kehutanan Kabupaten Morowali Tahun 2015, surat Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2022, hingga Surat Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2025.
Perbedaan pandangan tersebut hingga kini masih menjadi polemik dan belum diputus melalui mekanisme peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
Regulasi Menempatkan Pengakuan Masyarakat Adat pada Mekanisme Hukum
Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan terhadap hak ulayat juga diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan hak ulayat masyarakat hukum adat tetap diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui.
Adapun mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan oleh pemerintah daerah.
Di bidang administrasi pemerintahan desa, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan desa berpedoman pada asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kearifan lokal, serta partisipasi masyarakat.
Selanjutnya, Pasal 82 Undang-Undang Desa memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, melakukan pengawasan terhadap pembangunan desa, serta menyampaikan aspirasi dan pengaduan.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Apabila dana CSR perusahaan menjadi bagian dari program pemerintah desa atau dikelola oleh pemerintah desa, prinsip keterbukaan tersebut juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, sederhana, dan berbiaya ringan, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap pejabat pemerintahan menjalankan kewenangannya berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Hak Jawab Tetap Dijamin
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai status hukum objek sengketa tanah di kawasan Seba-seba maupun putusan yang menyatakan Arman bersalah atas dugaan yang pernah berkembang dalam pemberitaan sebelumnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Ululere, Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, PT Vale Indonesia Tbk, maupun seluruh pihak yang berkepentingan agar informasi yang diterima masyarakat tetap utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dear Sir/Madam
Register teropongdunia.info in Google’s Search Index to be visible in Google search results!
Register teropongdunia.info here:
indexhelp.pro