TAKALAR, 4 SEPTEMBER 2026 — Pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, secara resmi membantah berbagai tuduhan yang berkembang luas di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. SPBU tersebut sebelumnya dituding secara sengaja menghambat serta menolak penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat lokal, khususnya bagi kalangan nelayan tradisional dan petani yang memegang peranan vital dalam perekonomian daerah.
Penegasan serta klarifikasi resmi ini disampaikan langsung oleh pihak manajemen dan pengelola SPBU guna meluruskan disinformasi dan fakta yang dinilai telah terdistorsi secara masif dalam narasi-narasi pemberitaan serta desas-desus liar yang beredar di media sosial maupun di tengah-tengah warga.
Berbagai keluhan dan rumor yang berkembang di tengah warga menyebutkan bahwa masyarakat pesisir, terutama para nelayan yang hendak melaut serta petani yang membutuhkan bahan bakar untuk mesin pompa air dan alat mesin pertanian (alsintan), kerap kali mendapatkan penolakan sewaktu hendak membeli BBM jenis solar maupun pertalite bersubsidi di SPBU Aeng Batu-Batu.
Namun, dalam keterangan pers resminya, pihak pengelola menegaskan bahwa penolakan pelayanan pengisian bahan bakar yang terjadi di lapangan bukanlah bentuk tindakan diskriminatif, semena-mena, ataupun kesengajaan untuk membatasi ruang gerak perekonomian warga. Langkah penundaan atau penolakan pelayanan tersebut murni disebabkan oleh faktor ketidaklengkapan dokumen administrasi serta prosedur teknis yang diwajibkan oleh regulator pemerintah.
“Penyaluran BBM bersubsidi di fasilitas kami dilakukan sepenuhnya sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan regulasi ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha penugasan,” ujar juru bicara pengelola SPBU Desa Aeng Batu-Batu saat ditemui di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa dalam skema distribusi BBM bersubsidi yang terintegrasi secara digital, terdapat persyaratan mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap konsumen penugasan khusus atau sektor tertentu. Syarat utama tersebut adalah kepemilikan kode batang (barcode/QR Code) resmi yang terdaftar pada sistem Subsiditepat Pertamina serta Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas atau instansi pemerintah daerah terkait yang masih berlaku.
“Apabila kedua dokumen pendukung tersebut tidak ada, tidak dapat ditunjukkan, kadaluarsa, atau datanya tidak cocok saat dipindai oleh sistem kami, maka secara otomatis operator wajib menahan dan menolak proses pengisian. Ketentuan ini berlaku imperatif untuk siapa saja — baik itu nelayan, petani, pedagang kecil, maupun kelompok masyarakat lainnya — tanpa ada pengecualian atau toleransi khusus,” tegasnya.
Pihak pengelola menekankan bahwa pada dasarnya seluruh jajaran manajemen dan petugas operator SPBU memiliki semangat keberpihakan untuk membantu kelancaran aktivitas ekonomi warga sekitar. Namun, keberpihakan tersebut tidak boleh melangkahi koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila operator nekat menyalurkan BBM bersubsidi tanpa dokumen penunjang yang sah, SPBU bersangkutan terancam dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana berat.
“Kami bukan tidak mau melayani atau menutup mata terhadap kebutuhan warga. Justru kami sangat berharap seluruh kebutuhan energi masyarakat, terutama nelayan dan petani di Galesong Utara, dapat terpenuhi dengan baik dan lancar. Namun, sebagai penyalur resmi, kami terikat aturan hukum yang sangat ketat. Jika kami membagikan BBM bersubsidi tanpa verifikasi dokumen lengkap, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum. SPBU kami bisa dijatuhi sanksi pembekuan alokasi (skorsing) hingga pencabutan izin operasional oleh Pertamina,” tambahnya.
Manajemen SPBU Aeng Batu-Batu kembali menegaskan komitmennya: setiap konsumen yang datang dengan membawa dokumen persyaratan lengkap, valid, dan terverifikasi secara legal di dalam sistem dipastikan akan dilayani dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan apa pun. Sebaliknya, selama berkas administrasi belum terpenuhi atau rekomendasi dinas belum diterbitkan, pihak SPBU tidak memiliki wewenang diskresi untuk menyalurkan BBM bersubsidi tersebut.
Pihak pengelola mengimbau agar masyarakat, para pelaku usaha mikro, petani, serta nelayan dapat memahami posisi hukum pengelola SPBU dan bersedia melengkapi seluruh dokumen administratif yang disyaratkan ke dinas terkait (seperti Dinas Perikanan dan Kelautan serta Dinas Pertanian) sebelum melakukan pembelian di lokasi. Hal ini dinilai sangat penting agar transaksi pengisian bahan bakar di lapangan dapat berjalan tertib, transparan, dan mencegah potensi kesalahpahaman serta konflik sosial di masa-masa mendatang.
ANALISIS MENDALAM: DILAMBUNG DILANJUTKANNYA REGULASI SUBSIDI TEPAT DAN DILEMA OPERATOR DI TINGKAT TAPAK
1. Latar Belakang Digitalisasi dan Pengawasan Ketat BBM Bersubsidi
Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite (RON 90) dan Solar (Gasoil) di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami transformasi regulasi yang sangat mendasar. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPH Migas, serta PT Pertamina (Persero) secara bertahap menerapkan sistem rantai pasok digital yang ketat untuk memastikan bahwa beban subsidi negara benar-benar dinikmati oleh sasaran yang berhak (targeted subsidy).
Di Kabupaten Takalar, khususnya wilayah pesisir seperti Kecamatan Galesong Utara, kebutuhan akan BBM bersubsidi sangat tinggi. Mayoritas penduduk setempat menggantungkan mata pencaharian pada sektor perikanan tangkap dan pertanian. Nelayan membutuhkan Solar subsidi untuk menggerakkan mesin kapal motor (perahu katinting maupun kapal bobo/patorani), sedangkan petani memerlukan Solar dan Pertalite untuk mesin penyedot air (pompa irigasi) serta mesin pemanen combine harvester.
Namun, tingginya angka kuota BBM subsidi yang terdistribusi di masa lalu kerap mengalami penyimpangan akibat praktik penyalahgunaan, perembesan ke sektor industri nonsubsidi, hingga penimbunan oleh oknum penimbun (pelangsir). Kondisi inilah yang memicu diberlakukannya aturan sistem verifikasi ganda. Red,,,!!!
Tim investigasi indotim.
