Teropongdunia : GOWA SulSel — Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak di Kabupaten Gowa mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia (DPP LPRI).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP LPRI, A. Salim Agung, menyatakan pihaknya siap turun melakukan aksi serta menempuh mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) apabila penanganan perkara tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
Kasus tersebut dilaporkan pada 18 Mei 2026 ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomor laporan LP/B/522/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan dan Perkara kemudian dilimpahkan penanganannya ke Satreskrim Polresta Gowa sejak Juli 2026 lalu.
Namun, hingga konfirmasi dilakukan, Kapolresta Gowa Kombes Pol Yusuf Usman selaku orang nomor satu di jajaran Polresta Gowa belum memberikan tanggapan terkait perkembangan perkara tersebut, termasuk mengenai alasan belum adanya penangkapan terhadap terlapor yang dilaporkan dalam kasus dugaan TPKS tersebut.
Sikap bungkam tanpa tanggapan itu menujukkan kepimpinan pasif untuk memberikan ruang penjelasan secara berimbang, terutama menyangkut status penanganan perkara, langkah penyidik, serta alasan hukum apabila hingga kini belum dilakukan penangkapan terhadap terlapor.
Meski pada 13 Agustus 2026 lalu, Kapolresta Gowa menyatakan penanganan perkara oleh Satreskrim telah naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini hasil konkret yang ditunggu keluarga korban masih nihil belum diikuti langkah hukum yang nyata di lapangan.
Untuk diketahui, dugaan TPKS tersebut disebut terjadi di kawasan Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Korban disebut merupakan anak perempuan berusia 14 tahun.
Namun ironisnya, hingga awal September 2026, pihak keluarga menyampaikan bahwa belum ada kepastian mengenai penangkapan terhadap terlapor berinisial Ramadhan.
Ayah korban, BT (57), mengaku kecewa dengan lambannya penanganan perkara tersebut. Ia mempertanyakan perkembangan proses penyidikan dan meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap laporan yang telah dibuat.
“Apakah penyidik Polresta Gowa melindungi pelaku sehingga tidak ditangkap? Katanya pelindung dan pengayom masyarakat, kok pelaku tidak ditangkap. Di mana keadilan buat kami?” ujar BT saat ditemui di Gowa, Kamis (3/9/2026).
Pihak keluarga sebelumnya juga menyampaikan tiga tuntutan, yakni meminta Kapolresta Gowa memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut, memperoleh transparansi perkembangan penyidikan, serta mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
“Di mana keadilan buat kami? Coba kalau anak bapak yang diperkosa, bagaimana perasaanmu?” ucap Ayah korban dengan nada sedih.
Sementara itu, saat sejumlah awak media melakukan konfirmasi ke Mapolresta Gowa pada Kamis (3/9/2026), Kanit PPA Polresta Gowa, Iptu Stevi, menyampaikan bahwa dirinya baru sekitar satu minggu menjabat sehingga masih melakukan pendalaman terhadap berkas perkara.
Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian DPP LPRI. A. Salim Agung menilai penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan perhatian serius dan transparansi mengenai perkembangan penyidikannya.
Menurutnya, pergantian pejabat atau personel yang menangani perkara tidak semestinya membuat proses hukum kehilangan kejelasan. Lembaga kepolisian seharusnya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, bukan membiarkan masyarakat terus menunggu tanpa kejelasan.
“Polisi adalah institusi penegak hukum yang seharusnya memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, bukan justru membuat masyarakat merasa dipermainkan oleh proses yang tidak jelas,” tegas A. Salim Agung.
“Kami akan mengawal persoalan ini. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami siap turun aksi dan menempuh jalur Dumas sebagai bentuk penyampaian aspirasi serta meminta adanya evaluasi terhadap proses penanganan perkara,” imbuhnya.
Selain itu, LPRI mendorong agar keluarga korban memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara melalui mekanisme yang tersedia, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) apabila persyaratannya telah terpenuhi.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional dan transparan. Yang terpenting adalah adanya kepastian proses hukum serta perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Polresta Gowa mengenai status terkini terlapor maupun langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut. (*)
Redaksi / Tim rilis _**
